Calo dan Mantri KUR BRI Unit Arjuna Surabaya Dituntut 7 Tahun Penjara

Reporter : -
Calo dan Mantri KUR BRI Unit Arjuna Surabaya Dituntut 7 Tahun Penjara
Hj. Rina Utari dan Yulya Candra Kartika Sari

Hj. Rina Utari dan Yulya Candra Kartika Sari Binti M. A Suprapto (Cindy) mungkin menyesal karena melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara. Korporasi yang dimaksud ialah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) Kantor Unit Arjuna, Kota Surabaya.

Hj. Rina Utari adalah Mantri Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BRI Unit Arjuna Surabaya berdasarkan Surat Keputusan Pemimpin Cabang PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Surabaya Kusuma Bangsa, Nokep : 004/KC-IX/SDM/I/2019 tanggal 18 Januari 2019. Dan Yulya Chandra Kartika Sari adalah calo KUR Mikro BRI Unit Arjuna Surabaya yang membantu Hj. Rina Utari. Keduanya sedang menjalani proses di Pengadilan Tindan Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dengan berkas terpisah.

Baca Juga: Mantan Karyawan BRI Gelapkan Uang Nasabah Rp 3,1 Miliar untuk Judi Online

Rina Utari menjalani sidang dalam perkara nomor 133/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby, sedangkan Yulya Chandra Kartika Sari di perkara nomor 132/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby. Pada Senin, 10 Februari 2025, Hj. Rina Utari dan Yulya Candra Kartika Sari menjalani sidang tuntutan oleh Jaksa Penunutut Umum (JPU), Satya M.W, Eko Saputro, Martina Peristyanti.

Pada sidang yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya dengan agenda tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan, Hj. Rina Utari dan Yulya Candra Kartika Sari sama-sama dituntut selama 7 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsidiair 3 (Tiga) Bulan Kurungan . Namun tuntutan berbeda untuk membayar uang pengganti.

JPU Kejari Surabaya menuntut Hj. Rina Utari agar membayar uang pengganti sebesar Rp.89.085.131. Sedangkan Yulya Candra Kartika Sari dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp. 518.081.194.

Kasus yang membawa Hj. Rina Utari dan Yulya Candra Kartika Sari ke meja sidang Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai oleh diketuai Hakim Ni Putu Sri Indayani, karena keduanya disangka melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada 31 orang nasabah BRI pada tahun 2021 – 2022. Nilainya sebesar Rp1.070.000.000 dikurangi jumlah angsuran pokok yang telah dibayarkan sebesar Rp173.704.182.

Baca Juga: Mantri dan Kepala Unit BRI Tapen Bondowoso Dituntut Pidana Penjara 10 Tahun di Kasus Kredit Fiktif

Hasil Audit di BRI Unit Arjuna Branch Office BRI Surabaya Tanjung Perak tahun 2024 Nomor : R.09/RA-SUB/RAS5/10/2024 tanggal 4 Oktober 2024, ditemukan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 896.295.818 akibat perbuatan Hj. Rina Utari dan Yulya Candra Kartika Sari.

Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya menyebutkan, kasus ini bermula saat Yulya Candra Kartika Sari bertemu dengan Hj. Rina Utari. Dari pertemuan tersebut, Rina Utari mengajak Yulya Candra Kartika Sari membantunya mencari calon debitur atau nasabah KUR BRI.

Setelah itu, Yulya Candra Kartika Sari mencari nasabah dan memperoleh 30 debitur. Dan Rina Utari memperoleh 1 debitur. Total ada 31 debitur. Semua Debitur tersebut diminta untuk menyerahkan berkas persyaratan pengajuan KUR Mikro ke BRI, meliputi foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Buku Nikah dan Surat Keterangan Usaha.

Baca Juga: Mantri dan Kepala Unit BRI Tapen Bondowoso Dituntut Pidana Penjara 10 Tahun di Kasus Kredit Fiktif

Hasil pemeriksaan oleh Kejari Surabaya, saat mencairkan KUR Mikro tersebut, BRI Unit Arjuna tidak menerapkan prinsip kehati-hatian, baik dalam kebijakan pokok perkreditan, tata cara penilaian kualitas kredit, profesionalisme dan integritas pejabat perkreditan. Akibatnya, terjadilah penyimpangan dalam pemberian kredit yang melibatkan pihak internal BRI dan pihak eksternal. Diantara ialah tidak melakukan monitoring kredit, dana hasil pencairan KUR BRI dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukannya (side streaming), atau Debitur tidak menggunakannya untuk membiayai usahanya sebagaimana tujuan KUR BRI, namun digunakan untuk kepentingan lainnya.

Total plafon pencairan KUR BRI yang diprakarsai oleh Rina Utari sebesar Rp.1.070.000.000 untuk 31 Debitur. Atas perbuatannya itu, Hj. Rina Utari dan Yulya Candra Kartika Sari diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 jo Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

Editor : Syaiful Anwar