Polres Tebing Tinggi Ungkap Peredaran 30 ribu extacy dan 10 kg sabu

Reporter : -
Polres Tebing Tinggi Ungkap Peredaran 30 ribu extacy dan 10 kg sabu
Tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi
advertorial

Tim Polres Tebingtinggi mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi di Jalan Lintas Sumatera Ledong Timur, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Dari pengungkapan itu petugas mengamankan dua orang berinisial ES (31 tahun) warga Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung Tanjungbalai dan SG (47 tahun) warga Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Tim, Kota Tanjung Balai.

Baca Juga: Pawai Arak-Arakan Api Obor PON XXI Aceh - Sumut di Kota Tebing Tinggi menuju Serdang Bedagai

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Polres Tebingtinggi adanya pengiriman narkoba dari Kota Tanjungbalai menuju Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Lebih lanjut, berdasarkan informasi itu personel melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua lelaki mengendarai sepeda motor tanpa plat di Jalan Lintas Sumatera Ledong Timur, Kabupaten Asahan, menuju Labuhanbatu Utara, pada Rabu 21 Agustus 2024 dini hari.

Baca Juga: 19 Anggota Polri Perkuat Kontingen Sumut Dalam PON XXI 2024

"Saat dilakukan pemeriksaan petugas mendapati barang bukti berupa sabu seberat 10 kg dan tiga bungkus bal berisi pil ekstasi sebanyak 30 ribu butir serta sepucuk senjata Airgun," katanya, Kamis (22/8/2024) malam.

Hadi menuturkan, kedua pemilik narkoba yang ditangkap itu ketika dimintai keterangan mengaku barang bukti sabu dan pil ekstasi didapat dari seseorang atas suruhan inisial A (dalam penyelidikan)

Baca Juga: Kapolda Sumut Memeriahkan Fun Walk Road to PON XXI 2024

"Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tebingtinggi guna proses penyidikan lebih lanjut," tuturnya seraya menegaskan penindakan peredaran narkoba terus digencarkan aparat kepolisian di seluruh wilayah Sumatera Utara.

"Atas perbuatan yang dilakukan oleh keduanya dipersangkakan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya. (*eka)

Editor : Syaiful Anwar