Perkara Pembunuhan Gajah di Kabupaten Tebo Segera Disidangkan

Reporter : -
Perkara Pembunuhan Gajah di Kabupaten Tebo Segera Disidangkan
Pelimpahan Tersangka pembunuhan Gajah Sumatera
advertorial

Berkas Perkara Tersangka NZ (58 tahun), warga Desa Medan Seri Rambahan, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, yang merupakan Tersangka pembunuhan Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatrensis) telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jambi pada tanggal 2 Agustus 2024.

Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera selanjutnya menyerahkan perkara Tersangka NZ (58 th) kepada Kejaksaan Tinggi Jambi pada tanggal 11 September 2024, penyidik menyerahkan barang bukti berupa: satu set kawat pagar listrik, hasil uji laboratorium, laporan bedah bangkai kematian gajah, dan GPS collar. NZ (58 tahun) dikenakan Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah.

Baca Juga: Gakkum KLHK Amankan Pelaku Perdagangan Satwa Liar Dilindungi Di Minahasa

Hari Novianto, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari ditemukannya satu Gajah Sumatera dalam keadaan mati yang terhimpit kawat listrik pada tanggal 1 Mei 2024. Tersangka, NZ (58 tahun), sengaja memasang kabel sepanjang 600 meter yang dialiri listrik mengelilingi kebun kelapa sawit miliknya di Desa Bukit Pemuatan, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo. Pemasangan kabel bertujuan untuk menghalangi gajah yang pernah melintasi area tersebut.

Baca Juga: Gakkum KLHK Segel 18 Lokasi Karhutla

Hari juga menyatakan bahwa penindakan terhadap Tersangka pembunuhan Gajah Sumatera ini merupakan efek jera bagi pelaku yang melakukan kejahatan terhadap Satwa liar yang dilindungi undang-undang. Satwa Gajah Sumatera maupun habitatnya saat ini mengalami ancaman yang cukup serius dari aktivitas illegal berupa perambahan, perburuan liar maupun tindakan pembunuhan dengan menggunakan pagar listrik. Apabila tidak dilakukan penegakan hukum dikhawatirkan keberadaan Gajah Sumatera akan terancam punah. (*)

Editor : Bambang Harianto