Alasan Kejagung Tak Terima Putusan Hakim Denda Rp 5000 Tersangka Kasus Korupsi Timah
Kejaksaan Agung resmi mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada Toni Tamsil pada 4 September 2024. Toni dinyatakan bersalah menghalangi penyidikan kasus korupsi timah, tapi hanya dihukum 3 tahun penjara tanpa denda.
Alasan pertama adanya Tuntutan Jaksa yang Diabaikan Hakim. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut agar Toni dihukum dengan denda. Namun, Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang hanya memberikan hukuman penjara tanpa denda. Menurut Kapuspenkum Kejagung, Harli S, ini menjadi salah satu alasan kuat mengapa banding diajukan.
Baca Juga: Tampang dan Peran DPO Kasus Timah
Selain itu, Kasus yang menyeret Toni Tamsil adalah bagian dari penyidikan korupsi besar di sektor timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Toni dianggap berperan aktif menghalangi upaya penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Terseret Perizinan Timah Bangka
Toni terbukti menyembunyikan dokumen penting, menggembok rumah dan toko, merusak hp, hingga memberikan keterangan bohong soal keterlibatan kakaknya, Thamron alias Aon, yang terlibat korupsi timah. Perbuatan ini dinilai memperlambat pengungkapan kasus.
Sedangkan Hakim hanya menghukum Toni Tamsil 3 tahun penjara tanpa denda. Mengingat kerugian negara yang luar biasa besar dan berbagai tindakan Toni yang jelas menghambat penyidikan, Kejagung merasa hukuman ini terlalu ringan dan tidak mencerminkan keadilan yang diharapkan.
Baca Juga: 3 Hotel Perjamuan Sang Komandan
Dengan mengajukan banding, Kejaksaan berharap Toni Tamsil dikenai hukuman yang lebih berat, termasuk pembayaran denda yang layak. Ini tidak hanya untuk memberi efek jera, tetapi juga memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam kasus besar ini mendapatkan hukuman yang setimpal. (*)
Editor : Syaiful Anwar