Pelajar SMP Disekap dan Disetubuhi oleh Pria Beristri, Ini Penjelasan Kapolsek Siak Hulu

Reporter : -
Pelajar SMP Disekap dan Disetubuhi oleh Pria Beristri, Ini Penjelasan Kapolsek Siak Hulu
MS, pelaku penyekapan dan pencabulan
advertorial

Pelajar kelas 1 Sekolah Menengah Pertama (SMP), sebut saja bunga (13 tahun) asal Desa Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, disekap dan disetubuhi oleh seorang pria beristri berinisial MS (26 tahun).

Perbuatan bejat tersebut dilakukan di rumah pelaku di Perumahan Dua Putri Mandiri III, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, dari tanggal 25 Agustus 2024 hingga tanggal 02 September 2024.

Baca Juga: Polsek Siak Hulu Tangkap Pengedar Narkotika, Sebanyak 16 Paket Sabu Diamankan

"Pelaku melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban. Peran pelaku mengunci korban didalam kamar rumahnya selama tujug hari," kata Kapolsek Siak Hulu, AKP Asdisyah Mursyid, kepada wartawan, di kantornya Rabu (25/9/2024).

Asdisyah mengatakan, setelah informasi keberadaan pelaku diketahui, pelaku MS berhasil ditangkap di rumahnya, pada Senin 23 September 2024. Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya.

"Pelaku mengakui melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara menyetubuhi sebanyak tiga kali. Selama korban berada di rumah tersangka, korban memakai pakaian istri tersangka yang sedang pulang kampung," terang Asdisyah.

Asdisyah menegaskan, atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Jo Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang – undang.

Baca Juga: Kapolsek Siak Hulu dan Seluruh Personilnya Konsisten Melaksanakan Giat Cooling System Jelang pemilu

"Adapun barang bukti (BB) yang diamankan antara satu stel pakaian tidur warna pink dengan motif gambar kelinci," ucap Asdisyah.

Kejadian bermula, pada Minggu 25 Agustus 2024 sekira pukul 19.30 WIB. Orang tua korban bersama dengan korban dan adiknya pergi berjualan di Pasar Kaget Boombara. Kemudian korban tidak jadi membantu ibunya berjualan disuruh pulang kerumah.

Setelah ibunya pulang dari berjualan dan tidak menemukan korban di dalam rumah, dicari korban sekitar perumahan dan Pasar Kaget tidak ditemukan. Kemudian ibu korban membuat laporan ke Polsek Siak Hulu tentang laporan orang hilang.

Baca Juga: Kapolsek Siak Hukum dan Jajaran Kontinyu Melaksanakan Giat Cooling System

Pada 2 September 2024, sekira pukul 14.15 WIB, ibu korban yang sedang berada di rumah Ketua RT, datanglah pelaku MS memberitahukan kepada ibu korban bahwa anaknya sedang berada di rumahnya dengan alasan bahwa korban datang kerumahnya melalui pintu belakang karena kabur dari kulim.

Selanjutnya, ibu korban bersama saksi dan Sintua Gereja mendatangi rumah pelaku MS. Disana menemukan korban berada di dalam rumah pelaku menggunakan pakaian satu stel pakaian tidur warna pink dengan motif gambar kelinci dan mengatakan bahwa kabur dari kulim.

Ibu korban yang melihat perubahan pada diri koban menanyakan kepada korban tentang yang terjadi sebenarnya. Dan korban pun mengakui bahwa korban telah dikurung di kamar pelaku MS, juga telah menyetubuhi dan melakukan perbuatan cabul terhadap diri korban. (*Anhar)

Editor : Syaiful Anwar