Bea Cukai Laksanakan Pemusnahan Barang Ilegal di Pantoloan dan Malang

Reporter : -
Bea Cukai Laksanakan Pemusnahan Barang Ilegal di Pantoloan dan Malang
Pemusnahan terhadap barang ilegal hasil penindakan
advertorial

Bea Cukai Pantoloan dan Bea Cukai Malang kembali melaksanakan pemusnahan terhadap barang ilegal hasil penindakan. Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas pengawasan dan penindakan kepada masyarakat. Pemusnahan tersebut dilakukan terhadap barang hasil penindakan berupa narkoba jenis sabu dan ganja, serta rokok dan miras ilegal.

Bea Cukai Pantoloan turut hadir dalam pemusnahan barang ilegal yang dilaksanakan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah. Pemusnahan dilakukan terhadap 15,38 kilogram sabu dan 2,1 kilogram Ganja. Selain itu, Kepolisian Daerah Sulawesi juga memusnahkan 60 bale pakaian dan sepatu bekas impor.

Baca Juga: Pemusnahan BMN Ilegal Senilai Rp2,9 Miliar oleh Bea Cukai Sulawesi Utara

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Encep Dudi Ginanjar mengungkapkan, “pemusnahan ini merupakan hasil dari sinergi yang sudah terjalin baik antara Bea Cukai Pantoloan dengan penegak hukum lainnya dalam upaya memberantas peredaran narkoba dan penyelundupan pakaian bekas di Sulawesi Tengah.”

Baca Juga: Bea Cukai Kawal Ekspor Perdana Langsung dari Pelabuhan Bitung

Sementara itu di Jawa Timur, Bea Cukai Malang memusnahkan sejumlah barang hasil penindakan dengan cara membakarnya. Barang yang dimusnahkan berupa 1.241.412 batang rokok jenis sigaret kretek mesin dan 251 botol minuman keras. Adapun total nilai barang tersebut mencapai Rp965.426.460 dengan total potensi penerimaan negara yang hilang sebesar Rp756.895.200.

Baca Juga: Bea Cukai dan BNNP Sulsel Gagalkan Penyelundupan Empat Kilogram Sabu

Encep menambahkan, “pemusnahan terhadap rokok dan miras ilegal ini merupakan bagian dari pelaksanaan operasi Gempur Rokok Ilegal yang ditujukan memberantas peredaran rokok dan miras ilegal.” (dry)

Editor : Syaiful Anwar