34 OBH Terakreditasi Tandatangani Kontrak Addendum dengan Kemenkumham Jatim

Reporter : -
34 OBH Terakreditasi Tandatangani Kontrak Addendum dengan Kemenkumham Jatim
Penandatanganan Kontrak Addendum

34 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di Jawa Timur melakukan penandatanganan addendum di Aula Raden Wijaya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur (Kanwil Kemenkumham Jatim). Kegiatan dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dulyono.

Dalam sambutannya, Kadivyankum menegaskan pentingnya peran bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu.

Baca Juga: Sidak dan Razia di Lapas Kelas I Surabaya

“Penandatanganan adendum ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah dan lembaga-lembaga bantuan hukum, guna memastikan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat,” urainya.

Apresiasi juga disampaikan oleh Kadivyankum kepada jajaran OBH yang telah memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat miskin di wilayah Jatim. Hal tersebut seperti diamanatkan dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, bahwa setiap orang berhak atas pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di mata hukum.

Baca Juga: Kadiv Yankumham Lantik Satu Notaris Pengganti

Kanwil Jatim, lanjutnya, terus berupaya memfasilitasi dan menampung aspirasi para PBH dalam pendampingannya bagi masyarakat miskin.

“Hal ini sebagai upaya untuk terus mendorong pelaksanaan bantuan hukum gratis yang berkualitas bagi masyarakat miskin yang membutuhkan,” tandasnya.

Baca Juga: Panitia SKD CPNS Kemenkumham Jatim Kompak Kenakan Jersey Timnas

Dia juga berharap dengan adanya penandatanganan Kontrak Addendum ini, diharapkan Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin Tahun Anggara 2024 di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, dapat dilaksankan lebih maksimal.

“Apalagi dengan melihat jumlah OBH di Jawa Timur yang cukup banyak dimana sampai tahun 2024 ada 65 OBH yang terakreditasi dan tersebar di 28 kabupaten Kota dan pada tahun anggaran 2024 ada 35 PBH yang menerima tambahan anggaran pada proses addendum,” urainya. (*)

Editor : Bambang Harianto