Kacab PT Putri Samawa Mandiri Kota Kediri Didakwa Salurkan Pekerja Migran Indonesia Tanpa Izin

Sidang terhadap Yuyun Kustiati sebagai Kepala Cabang (Kacab) PT Putri Samawa Mandiri Kota Kediri bergulir di Pengadilan Negeri Kediri, dalam perkara nomor 37/Pid.Sus/2025/PN Kdr. PT Putri Samawa Mandiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penempatan calon Pekerja Migran Indonesia, beralamat di Jl. Sultan Agung nomor 165, Setono Pande, Kota Kediri, Provinsi Jawa Timur.
Dalam dakwaan terhadap Yuyun Kustiati, terungkap bahwa PT Putri Samawa Mandiri Cabang Kota Kediri menjalankan usahanya tanpa dilengkapi dengan SIP2MI (Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia). Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdiri dari Ni Putu Parwati, Yulistiono, Edy Budianto, Maria Febriana, Wahyu Wasono Dyan Aribowo, dan Bernadeta Susan Widayati. Sedangkan Penasihat Hukum Terdakwa Yuyun Kustiati ialah Sahat Gunaidi Siahaan dan kawan kawan.
Baca Juga: Prosedur Kepabeanan Bagi Calon Pekerja Migran
Penjelasan dalam dakwaan JPU menyebutkan, perkara dengan Terdakwa Yuyun Kustiati bermula pada Agustus 2024. Terdakwa Yuyun Kustiati membuka PT Putri Samawa Mandiri yang beralamatkan di Jalan Jl. Sultan Agung nomor 165, Setono Pande, Kota Kediri, dengan legalitas sebagai Kepala Cabang PT Putri Samawa Mandiri yaitu sesuai Surat Tugas Nomor : 007/DIR/PSM/VII/2024 tanggal 1 Agustus 2024 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Direktur Utama (Dirut) PT Putri Samawa Mandiri atas nama Muslih Karim, yang beralamat di Jalan RH. Umar Cikunir nomor 1 Kelurahan Jaya Mulya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Juga dari LPK Frisnata Yuniar Sejahtera sejak 31 Juli 2024, beralamat di Perum Willis Indah II Jalan Iraya nomor 1517 Pojok Mojoroto, Kota Kediri, dalam pembelajaran terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan bekerja ke luar negeri berdasarkan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sertifikat Standart : 21062400742380002 tanggal 31 Juli 2024.
Setelah dilakukan pengecekan, Terdakwa Yuyun Kustiati selaku Kepala Cabang dari PT Putri Samawa Mandiri Cabang Kota Kediri belum memiliki SIP2MI (Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia).
Pada 30 Oktober 2024, Mahdian Tri Setiawan selaku Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur melakukan pengamanan di PT Putri Samawa Mandiri. Saat melakukan pengamanan, ditemukan 19 orang Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan melakukan keberangkatan ke Malaysia dan Singapura.
Widia Rahmawati, Nura, Nurul, Riska, Sriwahyuni, Sumiati, Indri, Erna, Andini, Fatimah, Erni, Tiani, Kholifa, Ratna, Suyanti, Maria, dan Dewi yang akan diberangkatkan ke Singapura. Sedangkan Bety dan Theresa akan diberangkatkan ke Malaysia.
Sebelum pada awal Oktober 2024, Terdakwa Yuyun Kustiati memberangkatkan 2 orang Pekerja Migran Indonesia yang bernama Yuyun Mariana dan Anis Sulmuqibah ke Singapura dengan mendapatkan uang bensin dan transportasi sebesar Rp.2.000.000.
Kemudian pada 18 Oktober 2024, Terdakwa Yuyun Kustiati memberangkatkan Saudari Endang dan Saudari Anita Megawati ke Malaysia dengan menerima keuntungan sebesar Rp.2.000.000.
Terdakwa Yuyun Kustiati akan memberangkatkan 2 orang Calon Pekerja Migran Indonesia atas nama Widia Rahmawati dengan cara memesankan tiket di Aplikasi Traveloka dengan menggunakan maskapai Garuda Indonesia nomor GA854 dengan kode booking maskapai 6E7568 dan Saudara Rizka Eka Safitri dengan cara memesankan tiket di Aplikasi Traveloka dengan menggunakan maskapai Scoot Nomor TR-265 dengan kode booking maskapai P3CNKB pada 1 November 2024.
Terdakwa Kustiati memberangkatkan Calon Pekerja Migran Indonesia tidak sesuai dengan prosedur. Pekerja Migran Indonesia tidak dilengkapi ID Registrasi yang dikeluarkan oleh BP3MI (Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia).
Kelengkapan administrasi yang dimiliki Saudari Widia Rahmawati berupa 1 lembar Kartu Keluarga dengan nomor 3212300306094507, 1 Lembar fotocopy ijazah SMK atas nama Widia Rahmawati, 1 lembar copy Akta Kelahiran nomor 11456 tahun 2000 atas nama Widia Rahmawati, 2 lembar fotocopy KTP atas nama Widia Rahmawati, 1 Lembar fotocopy Kartu Keluarga dengan nomor 3212300306094507, Surat Keterangan Ahli Waris atas nama Widia Rahmawati, Surat Keterangan Ijin Luar Negeri No 346/140/SEKRET/TKD tanggal 16 Juli 2024, Surat Keterangan Sehat.
Selanjutnya dari keberangkatan Saudari Widia Rahmawati tersebut, Terdakwa Yuyun Kustiati mendapatkan modal sebesar 1.680 Dollar Singapura dengan nilai rupiah sebesar Rp. 19.968.480 (untuk pembiayaan papsor, tiket, medical check up, transport dan sponsor). Untuk sisanya masuk keuntungan Terdakwa Yuyun Kustiati dari agen Singapura atas nama Bliss Helper (IAP) PTE LTD, alamat 7 Gambas Crescent #09-09 ARK@GAMBAS Singapore 757087 Mom License nomor 24C2299 dengan cara menstranfer ke rekening BRI Nomor 210901002806503 atas nama Yuyun Kustiati.
Terdakwa Yuyun Kustiati akan memberangkatkan 2 orang Calon Pekerja Migran Indonesia pada tanggal 8 November 2024 atas nama Sdri. Bety Tri Wahyuni dan Sdri. Thresa Ike Fransisca menggunakan maskapai Lion Air nomor JT836 dengan kode booking CVGSFT pukul 14:10 WIB - 16:00 WIB yang akan berangkat ke Negara Malaysia.
Baca Juga: 84 WNI Korban Online Scam di Myanmar Telah Dipulangkan ke Indonesia
Kelengkapan yang dimiliki Saudari Bety Tri Wahyuni berupa 1 Lembar fotocopy KTP milik Bety Tri Wahyuni, 1 lembar surat pernyataan pindah negara dari Singapore ke Malaysia, 1 lembar surat keterangan ahli waris, 1 lembar surat ijin keluarga, 1 lembar surat pernyataan perwalian, 1 lembar surat pernyataan, 1 lembar asli Kartu Keluarga Nomor 3571031510150005, 1 lembar asli Surat Tanda Tamat Belajar SMU atas nama Bety Tri Wahyuni, 1 lembar asli surat Akta Cerai Bety Tri Wahyuni, 1 lembar asli Akta Kelahiran atas nama Bety Tri Wahyuni.
Kelengkapan yang dimiliki Saudari Thresa Ike Fransisca berupa 1 lembar asli Akta Kelahiran atas nama Thresa Ike Fransisca, 1 lembar fotocopy Akta Kelahiran atas nama Thresa Ike Fransisca, 1 lembar fotocopy Kartu Keluarga nomor 3302250911210002, 1 lembar kwitansi pembayaran pembuatan paspor atas nama Thresa Ike Fransisca, 1 lembar asli Surat Tanda Tamat Belajar SMU atas nama Thresa Ike Fransisca, 1 lembar fotocopy Surat Tanda Tamat Belajar SMU atas nama Thresa Ike Fransisca, 1 bendel blangko pernyataan persetujuan tindakan medis Klinik Utama Ultra Medica Kediri, 1 lembar surat ijin keluarga, dan 1 lembar surat proses pindah negara tujuan.
Perbuatan terdakwa Yuyun Kustiati selaku Kepala Cabang PT Putri Samawa Mandiri melakukan penempatan Pekerja Migran Indonesia tidak memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI), yakni izin tertulis yang diberikan kepada badan usaha yang akan menjadi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
Perbuatan terdakwa Yuyun Kustiati bukan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 59 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan : angka 1. Penempatan Pekerja Migran Indonesia adalah kegiatan pelayanan yang diberikan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia dimulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja.
Bahwa P3MI mempunyai tugas dan tanggung jawab (Pasal 84) :
- mencari peluang kerja;
- menempatkan ekerja Migran Indonesia; dan
Baca Juga: 6 Orang Jadi Tersangka Kasus Pengiriman 22 Pekerja Migran Indonesia Ilegal
- menyelesaikan permasalahan Pekerja Migran Indone sia yang ditempatkannya.
Dalam pasal 85 ayat (1) Dalam Tugas P3MI mencari peluang kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf a dilakukan melalui kerja sama dengan Mitra Usaha dan/atau Pemberi Kerja di negara tujuan penempatan.
(2) Peluang kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk permintaan pekerjaan.
(3) Permintaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diverifikasi oleh Atase Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan sebagai dasar pengajuan SIP2MI.
(4) SIP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipergunakan oleh P3MI dalam melakukan proses Penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 jo Pasal 69 Undang Undang Republik Indonesia nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Indonesia. (*fin)
Editor : Bambang Harianto