Urugan di Desa Kedayang Diduga Ilegal, Polisi dan Satpol PP Perlu Menertibkan

Reporter : -
Urugan di Desa Kedayang Diduga Ilegal, Polisi dan Satpol PP Perlu Menertibkan
Dump bermuatan tanah urug hendak bongkat muatan
advertorial

Pekerjaan urugan di Dusun Kedayang, Desa Kedayang, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, diduga ilegal. Material urug juga berasal dari tambang ilegal, yang digali dari lahan di salah satu perumahan elit di Kota Surabaya.

Aktivitas urugan tersebut mengganggu pengendara yang melintas di jalan tersebut. Kondisi jalan juga terdapat tanah berceceran yang jatuh dari muatan dump truk. Tanah di jalan tersebut mengancam keselamatan pengendara karena menyebabkan licin.

Baca Juga: Hendak Liputan Tambang di Tuban, Wartawan Dikeroyok 4 Orang dan Dibacok Pakai Parang

Mustofa, salah satu pengendara yang melintasi jalan di Dusun Kedayang mengaku dirinya hampir saja terpleset akibat ceceran tanah di jalan. Dia pun meminta Dinas Perhubungan Gresik dan Satuan Polisi Pamong Praja (PP) agar datang ke lokasi urugan untuk mengecek kelengkapan berkasnya. Begitu juga dengan Polres Gresik dan Polda Jawa Timur, diharapkan mendatangi lokasi.

Baca Juga: Hendak Liputan Tambang di Tuban, Wartawan Dikeroyok 4 Orang dan Dibacok Pakai Parang

"Lalu lalang dump truk sangat membahayakan pengguna jalan. Dan bisa jadi, urugan itu tidak dilengkapi izin tata ruang atau izin pertambangan sebagai pembeli material urug secara ilagal. Polisi, Dishub, dan Satpol PP, harus datang ke lokasi. Hentikan aktivitas jika tidak berizin. Polisi juga, proses jika material urug tidak punya izin tambang," kata Mustofa di sekitar lokasi urugan pada Kamis, 14 November 2024.

Dimintai konfirmasi terkait ini, Agus Subekti dari Generasi Muda Peduli Aspirasi Masyarakat (Gempar) akan menyampaikan adanya urugan tersebut ke pihak terkait, baik ke Polres Gresik, Polda Jawa Timur, Satpol PP Gresik, dan instansi lain.

Baca Juga: Wahyu Urip Budihanto Jadi Terdakwa Penambangan Ilegal di Tuban

"Itu lahan yang diurug ialah sawah," kata Agus. (*)

Editor : Bambang Harianto