Ada Indikasi Setoran Uang Tambang Ilegal dari Desa Mantup Mengalir ke Oknum Aparat
Desa Mantup merupakan salah satu wilayah di Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan. Kontur alam sebagian besar berupa pegunungan menjadi daya tarik bagi pelaku usaha tambang untuk mengeruk sumber daya alam berupa bebatuan dan tanah paras termasuk pula pasir. Salah satu pelaku usaha tambang telah lama mengekspolari alam di Desa Mantup ialah Opik.
Nama Opik di kalangan penambang di wilayah Kecamatan Mantup sudah familiar. Masyarakat sekitar menjulukinya sebagai “orang kuat”. Julukan itu bukan tanpa alasan. Karena Opik dikenal sangat dekat dengan anggota Kepolisian, baik itu anggota Polsek Mantup, Polres Lamongan, hingga Polda Jawa Timur.
Buktinya, beberapa kali pria berperawakan kekar ini lolos dari jeratan hukum oleh Kepolisian. Pada November 2022, lokasi tambang yang dikelola oleh Opik dengan luas kurang lebih 24 ha pernah digrebek oleh Satreskrim Polres Lamongan. Alat berat berupa excavator PC 200 sempat dipasang police line, namun beberapa hari kemudian, police line yang melingkar di excavator sudah dilepas, diduga oleh pihak Polres Lamongan.
Tak lama setelah itu, usaha tambang yang dikendalikan oleh Opik kembali beroperasi. Kali ini, mereka mendapat kontrak urugan lahan bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah. Kontrak itu melalui surat jalan CV UP. Baik Polda Jawa Timur maupun Polres Lamongan seakan tak berkutik oleh “kekuatan” Opik sebagai penambang diduga liar di wilayah Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan.
Dulu, Opik sebagai operator tambang berkongsi dengan Agus. Agus diketahui merupakan Direktur dari CV Bintang Surya Nusantara. Kemudian, mereka pecah kongsi. Selain itu, masih ada inisial At, yang diduga merupakan oknum aparat.
Tidak heran, kuatnya pengaruh dari pelaku penambangan di Desa Mantup membuat pihak Kepolisian tak berkutik. Rupanya, diamnya pihak Kepolisian membuat aktivis lingkungan melaporkan aktivitas tambang yang dikelola Opik ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada Maret 2023. Dari laporan itu, Kejati Jawa Timur memanggil pengelola tambang, termasuk Opik dan Agus.
Panggilan klarifikasi untuk dimintai keterangan dari pihak Kejati Jawa Timur terhadap pengelola tambang diakui oleh pria yang dipanggil Gundik. Gundik merupakan checker tambang yang dikelola Opik.
Baca Juga: Tambang di Desa Mantup Membuat Negara Tekor
Dalam keterangannya kepada wartawan, Gundik, begitu dia dipanggil tanpa mau menyebut nama aslinya, menerangkan bahwa surat panggilan dari Kejati Jatim itu bernomor ND- 250 /M.5.3/DEK.4/03/2023 dan nomor R–250–B /M.5.3/Dek.4/3/2023.
Saat terdapat panggilan tersebut, aktivitas tambang rehat sejenak sembari menunggu situasi kondusif. Setelah beberapa minggu dinyatakan kondusif, usaha tambang kembali dilanjutkan.
Dari informasi yang dihimpun Lintasperkoro.com, material tambang dari lokasi yang dikelola Opik dikirim ke lahan di wilayah Kabupaten Lamongan dan Gresik. Satu ritase (dump truk indeks 8-10 kubik), dijual seharga kurang lebih Rp 230 ribu. Dalam sehari, terdapat kiriman hingga ratusan ritase.
Sampai sekarang, tambang yang dikelola Opik masih terus berlanjut. Bahkan, kegiatannya lebih masif lagi dan berpindah dari satu lahan ke lahan lain.
Baca Juga: Tambang Galian C Ilegal di Desa Mantup, Kabupaten Lamongan
"Patut diduga kuat, berlangsungnya bisnis tambang tanpa izin usaha pertambangam yang dijalankan Opik, sampai sekarang belum ditindak karena ada setoran sejumlah uang ke oknum aparat," kata Indra Susanto, Ketua DPW Generasi Muda Peduli Aspirasi Masyarakat (GEMPAR) Jawa Timur, Jumat 15 November 2024.
Dugaan kuat itu diungkap Indra, karena sampai sekarang tidak ada upaya proses hukum terhadap pelaku penambangan meski tidak dilengkapi perizinan usaha sebagaimana diatur dalam Undang Undang Pertambangan maupun aturan terkait. (*)
Editor : Bambang Harianto