Kuasa Hukum Korban Penganiayaan di Desa Manokan Heran Saksi yang Bawa Senpi Tidak Dihadirkan di Sidang

Reporter : -
Kuasa Hukum Korban Penganiayaan di Desa Manokan Heran Saksi yang Bawa Senpi Tidak Dihadirkan di Sidang
Rofii, SH, sebagai Kuasa Hukum dari korban berinisial MLM
advertorial

Sidang lanjutan ke-5 dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan kasus penganiayaan di Desa Manok’an, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan, digelar di Pengadilan Negeri Bangkalan pada Kamis (10/08/2023) pukul 12.30 WIB. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Erlina Widikartika, dengan anggotanya yaitu I Putu Wahyudi dan Wahyu Eko.S.

Dalam sidang tersebut, menghadirkan 3 orang saksi meringankan bagi terdakwa, yakni 1 orang adalah istri dari terdakwa dan 2 orang saksi adalah saudara dari terdakwa. Namun dalam persidangan, saksi pertama dinilai memberikan keterangan terbalik dari keterangan saksi-saksi sebelumnya. Setelah 

Baca Juga: Pelaku Penganiayaan Suami Istri di Palimanan Ditangkap

hakim memanggil saksi berikutnya, saksi tidak bisa menunjukkan identitasnya sehingga hakim menolak untuk melanjutkan persidangan.

Baca Juga: Dari Isu Judi Online hingga Perselingkuhan, Di Balik Penganiayaan Siti Wahyuni dengan Linggis

Rofii, SH, sebagai Kuasa Hukum dari korban berinisial MLM memberikan pernyataan, "Merujuk pada keterangan dari saksi meringankan dalam persidangan tersebut, kami membaca adanya indikasi kejanggalan pemberkasan perkara dari penyidik kepada pihak Kejaksaan. Dalam pemberkasan didasari adanya  keterangan dari saksi-saksi sebelumnya yang menyatakan pada saat kejadian  perkara istri tersangka inisial SD hanya bersama dengan saudara perempuannya yang berada di tempat kejadian. Akan tetapi, saat pemeriksaan saksi meringankan, ada 3 orang saksi dari terdakwa. Dalam hal ini dapat disimpulkan bahwa di tempat kejadian ada 4 orang, yakni 1 orang terdakwa 3 orang saksi."

Untuk itu, Rofii berharap kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar tidak kendor dalam penanganan kasus ini. 

Baca Juga: Pilot di Tangsel Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penganiayaan di Emerald Garden

"Karena jaksa merupakan wakil dari korban atau sebagai pembela dari korban. Akan tetapi, kami tetap mengambil langkah hukum untuk melaporkan dugaan pengeroyokan dan kepemilikan senjata api ilegal (senpi), karena dari awal pemeriksaan saksi korban itu terus diungkap. Tapi sayangnya, penyidik tidak menggali informasi itu," ungkapnya. (L4N)

Editor : Syaiful Anwar