Pedoman Pengelolaan Limbah B3 di Kawasan Industri

avatar Arif yulianto
  • URL berhasil dicopy
Perusahaan transportir Limbah B3
Perusahaan transportir Limbah B3
grosir-buah-surabaya

Direktorat Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah Bahan Bebahaya Beracun dan Limbah Non Bahan Berbahaya Beracun Kementerian Lingkungan Hidup menerbitkan modul pedoman pengelolaan limbah B3 (bahan berbahaya beracun) di kawasan industri. Beberapa aspek dibahas tentang cara tuntas mengelola limbah B3 di kawasan industry.

Pembahasan lebih lengkapnya, sebagai berikut :

1. Identifikasi Limbah B3 dari kegiatan Kawasan Industria

Limbah industri terbagi dalam berbagai item. Diantaranya :

- IPAL (Kode : B108d) : Sludge instalasi pengolahan air Limbah (IPAL) dari fasilitas IPAL terpadu pada kawasan industri. Masa simpan 90 hari.

- Mesin/Equipment

Mesin/Equipment memiliki beberapa kode. Masa simpan selama 90 hari. Yakni kode B105d : oli/minyak pelumas bekas hidrolik, mesin, gear, lubrikasi, insulasi, heta transmission, grit chambers, separato.

Kode A102dAki : bekas, baterai bekas

Kode B340-1 : filter oli bekas.

- Gedung Perkantoran

Limbah B3 dari gedung perkantoran, terdiri dari :

Kode B107d : lampu TL bekas, limbah elektronik termasuk CRT (Cathode Ray Tube), Printed Circuit Board (PCB), wire rubber.

Kode B321-4 : kemasan tinta/cartridge bekas.

- Workshop

Kode B104d : kemasan bekas B3

Kode B110d : kain majun terkontaminasi

Jika jumlah akumulasi seluruh jenis Limbah B3 yang dihasilkan oleh suatu usaha/kegiatan kurang dari 50 kg/hari maka masa waktu penyimpanannya selama 180 hari untuk Limbah B3 Kategori 1 dan 365 hari untuk Limbah B3 Kategori 2 dari sumber tidak spesifik dan sumber spesifik umum.

2. Memahami Pengelolaan Limbah B3

Berbagai jenis limbah buangan yang tidak memenuhi standar baku mutu merupakan sumber pencemaran dan perusakan lingkungan yang utama. Untuk menghindari terjadinya kerusakan lingkungan, perlu dilaksanakan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup berdasarkan kebijaksanaan nasional yang terpadu dan menyeluruh dengan memperhitungkan kebutuhan generasi masa kini dan generasi masa depan.

Salah satu komponen penting agar pelaksanaan pembangunan sesuai dengan  dasar-dasar kebijaksanaan dan berwawasan lingkungan adalah dengan diberlakukannya peraturan perundang-undangan lingkungan hidup sebagai landasan dalam pelaksanaan operasional di lapangan.

Dengan diberlakukannya peraturan perundang-undangan tersebut akan dapat memberikan petunjuk operasional dan dapat menghindari terjadinya konflik kepentingan yang berseberangan.

Mengingat risiko tersebut, perlu diupayakan agar setiap usaha dan/atau kegiatan menghasilkan Limbah B3 seminimal mungkin dan mencegah masuknya Limbah B3 dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengelolaan Limbah B3 dimaksudkan agar Limbah B3 yang dihasilkan masing-masing unit produksi sesedikit mungkin dan bahkan diusahakan sampai nol, dengan mengupayakan reduksi pada sumber dengan pengolahan bahan, substitusi bahan, pengaturan operasi kegiatan, dan digunakannya teknologi bersih.

Jika masih dihasilkan Limbah B3, maka diupayakan Pemanfaatan Limbah B3. Pemanfaatan Limbah B3 yang mencakup kegiatan penggunaan kembali (reuse), daur ulang (recycle), dan perolehan kembali (recovery) merupakan satu mata rantai penting dalam Pengelolaan Limbah B3.

Penggunaan kembali (reuse) Limbah B3 untuk fungsi yang sama ataupun berbeda dilakukan tanpa melalui proses tambahan secara kimia, fisika, biologi, dan/atau secara termal.

Daur ulang (recycle) Limbah B3 merupakan kegiatan mendaur ulang yang bermanfaat melalui proses tambahan secara kimia, fisika, biologi, dan/atau secara termal yang menghasilkan produk yang sama, produk yang berbeda, dan/atau material yang bermanfaat.

Sedangkan perolehan kembali (recovery) merupakan kegiatan untuk mendapatkan kembali komponen bermanfaat dengan proses kimia, fisika, biologi, dan/atau secara termal.

Dengan teknologi pemanfaatan limbah B3, di satu pihak dapat dikurangi jumlah limbah B3 sehingga biaya pengolahan limbah B3 juga dapat ditekan. Dan di lain pihak, akan dapat meningkatkan kemanfaatan bahan baku. Hal ini pada gilirannya akan mengurangi kecepatan pengurasan sumber daya alam.

3. Simpul Aktivitas Pengelolaan Limbah B3

Untuk menghilangkan atau mengurangi risiko yang dapat ditimbulkan dari Limbah B3 yang dihasilkan maka Limbah B3 yang telah dihasilkan perlu dikelola. Terhadap Pengelolaan Limbah B3 perlu dilakukan pengelolaan yang terpadu karena dapat menimbulkan kerugian terhadap kesehatan manusia, mahluk hidup lainnya, dan lingkungan hidup jika tidak dilakukan pengelolaan dengan benar.

Oleh karena itu, diperlukan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Limbah B3 yang secara terpadu mengatur keterkaitan setiap simpul Pengelolaan Limbah B3 yaitu kegiatan penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemanfaatan, dan penimbunan Limbah B3.

Pentingnya penyusunan Peraturan Pemerintah ini secara tegas juga disebutkan dalam Agenda 21 Indonesia, Strategi Nasional Untuk Pembangunan Berkelanjutan dan sebagai pelaksanaan dari Pasal 59 ayat (7) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Agar Kawasan Industri memilih dan mengoperasikan simpul aktivitas yang sesuai/   relevan dengan kebutuhan/kondisi di Kawasan Industri terkait.

4. Mata Rantai Pengelolaan Limbah B3

Pengelolaan Limbah B3 merupakan suatu rangkaian kegiatan yang mencakup Penyimpanan Limbah B3, Pengumpulan Limbah B3, Pemanfaatan, Pengangkutan, dan Pengolahan Limbah B3 termasuk Penimbunan Limbah B3 hasil pengolahan tersebut. Dalam rangkaian Pengelolaan Limbah B3 terkait beberapa pihak yang masing-masing merupakan mata rantai, yaitu:

a. Penghasil Limbah B3 ;

b. Pengumpul Limbah B3 ;

c. Pengangkut Limbah B3;

d. Pemanfaat Limbah B3;

e. Pengolah Limbah B3;

f. Penimbun Limbah B3.

Untuk memastikan bahwa setiap mata rantai Pengelolaan Limbah B3 sebagaimana tersebut di atas dilakukan secara benar, tepat, dan sesuai dengan tujuan dan persyaratan Pengelolaan Limbah B3 maka Pengelolaan Limbah B3 wajib dilengkapi dengan izin yang terdiri atas:

a. Izin Pengelolaan Limbah untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3;

b. Izin Pengelolaan Limbah untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3;

c. Izin Pengelolaan Limbah untuk kegiatan Pengangkutan Limbah B3;

d. Izin Pengelolaan Limbah untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3;

e. Izin Pengelolaan Limbah untuk kegiatan Pengolahan Limbah B3;

f. Izin Pengelolaan Limbah untuk kegiatan Penimbunan Limbah B3.

5. Prinsip-Prinsip Perizinan

Perizinan terhadap pengelolaan limbah B3 diterbitkan masing-masing oleh Bupati/Walikota, Gubernur dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk izin pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan serta Kementerian Perhubungan untuk izin pengangkutan.

- Izin Penyimpnan, cukup Walikota/Bupati.

- Izin Pengumpulan (skala) walikota/bupati, Gubernur, dan Menteri.

- Izin pengangkutan, pemanfataan, pengolahan, penimbunan, dumping, semua ke Menteri.

6. Pengurangan Limbah B3

Setiap orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan Pengurangan Limbah B3. Pengurangan Limbah B3 adalah kegiatan Penghasil Limbah B3 untuk mengurangi jumlah dan/atau mengurangi sifat bahaya dan/atau racun dari  Limbah  B3 sebelum dihasilkan dari suatu usaha dan/atau kegiatan.

Pengurangan Limbah B3 Kawasan Industri merupakan kegiatan penyelenggara Kawasan Industri untuk mengurangi jumlah dan/atau racun dari limbah B3 sebelum dihasilkan dari suatu usaha atau kegiatan di Kawasan Industri. Pengurangan Limbah B3 Kawasan Industri dilakukan melalui : 

a. Substitusi bahan

Subtitusi bahan dilakukan melalui pemilihan bahan baku dan/atau bahan penolong yang semula mengandung B3 digantikan dengan bahan baku dan/atau  bahan  penolong yang tidak mengandung B3. Contoh subtitusi bahan: penggunaan lampu TL menjadi lampu LED dan penggantian termometer/tensimeter yang mengandung merkuri dengan digital.

b. Modifikasi proses

Modifikasi proses dapat dilakukan dapat dilakukan melalui pemilihan dan penerapan proses produksi yang lebih efisien. c. Penggunaan teknologi ramah lingkungan.

7. Penyimpanan Limbah B3

Kegiatan Pengemasan dan Penyimpanan Limbah B3 yang dilakukan oleh Penghasil Limbah B3 merupakan kegiatan dan tindakan yang harus segera dilakukan pada saat Limbah B3 yang dihasilkan belum dikelola lebih lanjut melalui kegiatan Pemanfaatan dan/atau Pengolahan dan/atau Penimbunan Limbah B3 dan/atau diserahkan kepada Pemanfaat dan/atau Pengolah dan/atau Penimbun Limbah B3 melalui Pengangkut Limbah B3.

Untuk meningkatkan pengamanan terhadap kesehatan manusia dan lingkungan serta mengingat keragaman jenis, kategori bahaya dan karakteristik Limbah B3, maka sebelum dilakukan Penyimpanan dan/atau Pengumpulan Limbah B3 terhadap Limbah B3 yang harus dikemas wajib dilakukan Pengemasan Limbah B3.

8. Pengemasan Limbah B3

Pengemasan Limbah B3 merupakan cara menempatkan atau mewadahi Limbah B3 agar memudahkan dalam melakukan Penyimpanan dan/atau Pengumpulan dan/atau Pengangkutan Limbah B3. Adanya kemasan atau wadah akan dapat melindungi Limbah B3 yang ada di dalamnya terhadap gangguan fisik (gesekan, benturan, getaran) yang mengakibatkan LimbahB3 tumpah/tercecer ke media lingkungan.

Dengan demikian, dalam melakukan Pengemasan Limbah B3 sangat penting memperhatikan bahan, bentuk dan ukuran kemasan Limbah B3 yang harus dirancang dalam kondisi baik, tidak bocor, tidak berkarat dan tidak rusak. Kemasan Limbah B3 harus dapat mengungkung Limbah B3 dengan kuat serta mencegah dari terjadinya tumpahan Limbah B3. 

Pada prinsipnya Pengemasan Limbah B3 harus memberikan suatu kondisi yang sesuai dan berperan sebagai pelindung bagi kemungkinan perubahan keadaan yang dapat mempengaruhi kualitas isi kemasan maupun bahan kemasan itu sendiri. Oleh karena itu : 

1. Limbah B3 yang berbeda jenis, kategori dan karakteristiknya tidak boleh disimpan secara bersama-sama dalam satu kemasan.

2. Untuk mencegah resiko timbulnya bahaya selama penyimpanan dan/atau pengumpulan, maka pengisian Limbah B3 ke dalam kemasan harus mempertimbangkan kemungkinan terjadinya pengembangan volume limbah, pembentukan gas atau terjadinya kenaikan tekanan;

3. Jika kemasan yang berisi Limbah B3 sudah dalam kondisi yang tidak layak (misalnya terjadi pengkaratan atau terjadi kerusakan permanen atau jika mulai bocor), maka Limbah B3 tersebut harus dipindahkan ke dalam kemasan lain yang memenuhi syarat sebagai kemasan Limbah B3;

4. Pengemasan harus memberikan kemampuan/daya membungkus yang baik untuk memudahkan dalam penyimpanan, pengumpulan, pemindahan, penyusunan/penumpukan dan pengangkutan.

5. Pengemasan harus memiliki kemampuan melindungi Limbah B3 dari berbagai risiko dari luar, misalnya perlindungan dari udara panas/dingin, sinar/cahaya matahari, benturan/tekanan mekanis, kontaminasi dan lainlain.

6. Pengemasan harus mempunyai ukuran, bentuk dan bobot yang sesuai dengan prosedur standar operasional yang ada dan mudah dalam penanganan.

9. Persyaratan Pra-Pengemasan

Apabila ada keragu-raguan dengan karakteristik Limbah B3 yang dihasilkan dan/atau disimpan dan/atau dikumpulkan dan/atau dimanfaatkan dan/atau diolah dan/atau ditimbun, maka terhadap Limbah B3 tersebut Penghasil Limbah harus melakukan uji karakteristik di laboratorium yang telah terakreditasi dan/atau laboratorium yang telah melaksanakan good laboratory practice sesuai standar pengujian yang ditetapkan oleh Menteri dan/atau standar pengujian yang berlaku secara internasional.

10. Ketentuan Bahan, Bentuk dan Ukuran Kemasan 

Kemasan yang digunakan harus :

1. dalam kondisi baik, kuat, tidak bocor, tidak berkarat atau rusak;

2. terbuat dari bahan yang cocok dengan kategori dan karakteristik Limbah B3 yang disimpan;

3. mampu mengamankan Limbah B3 yang disimpan di dalamnya;

4. bersifat non-toksik dan inert (tidak bereaksi dan/atau menyebabkan reaksi kimia).

5. untuk kemasan drum atau tong harus memiliki penutup yang kuat untuk mencegah terjadinya tumpahan saat dilakukan pemindahan atau pengangkutan.

Kemasan Limbah B3 dapat terbuat dari bahan plastik (HDPE, PP atau PVC) atau bahan logam (teflon, baja karbon, SS304, SS326 atau SS440) dengan syarat bahan kemasan yang dipergunakan tersebut tidak bereaksi dengan Limbah B3 yang disimpannya.

Kemasan yang digunakan untuk mengemas Limbah B3 dapat berupa drum atau tong dengan volume 50 liter, 100 liter atau 200 liter, atau untuk Limbah B3 fasa padat dapat berupa jumbo bag dengan volume lebih kurang 1 M3 (satu meter kubik).

11. Pengisian Kemasan

Untuk mempermudah pengisian Limbah B3 ke dalam kemasan drum atau tong serta agar lebih aman, maka Limbah B3 tersebut dapat terlebih dahulu dikemas dalam kantong kemasan yang tahan terhadap sifat Limbah B3 sebelum kemudian dikemas dalam kemasan dengan memenuhi butir 2 (dua) di atas.

Pengisian Limbah B3 dalam satu kemasan mempertimbangkan karakteristik dan jenis limbah, pengaruh pemuaian limbah, pembentukan gas dan kenaikan tekanan selama penyimpanan, oleh karena itu :

1. untuk Limbah B3 fasa cair, harus dipertimbangkan tersedianya ruang kosong dalam kemasan untuk mengantisipasi terjadinya pengembangan volume dan pembentukan gas; 

2. untuk Limbah B3 yang bereaksi sendiri, sebaiknya tidak menyisakan ruang kosong di dalam kemasan;

3. untuk Limbah B3 yang mudah meledak, kemasan dirancang tahan terhadap kenaikan tekanan baik dari dalam maupun dari luar kemasan.

Kemasan yang telah diisi dengan Limbah B3 harus:

1. ditandai dengan simbol dan label yang sesuai dengan ketentuan mengenai penandaan pada kemasan Limbah B3;

2. selalu dalam keadaan tertutup rapat dan hanya dibuka jika akan dilakukan penambahan atau pengambilan limbah dari dalamnya;

3. disimpan ditempat yang memenuhi persyaratan Penyimpanan Limbah B3 serta mematuhi tata cara Penyimpanannya.

Terhadap kemasan drum, tong atau jumbo bag kosong yang telah berisi Limbah B3 dan disimpan di tempat Penyimpanan Limbah B3, maka harus dilakukan pemeriksaan terhadap kondisi kemasan sekurang-kurangnya 1 (satu) minggu satu kali :

1. apabila diketahui ada kemasan yang mengalami kerusakan (karat atau bocor), maka isi Limbah B3 tersebut harus segera dipindahkan ke dalam drum atau tong yang baru, sesuai dengan ketentuan butir 1 (satu) di atas;

2. apabila terdapat ceceran atau bocoran Limbah B3, maka tumpahan Limbah B3 tersebut harus segera diangkat dan dibersihkan, kemudian disimpan dalam kemasan Limbah B3 secara terpisah. 

cctv-mojokerto-liem

12. Pengelolaan Kemasan bekas

Kemasan bekas B3 dan/atau Limbah B3 dapat digunakan kembali untuk mengemas Limbah B3 dengan kategori dan karakteristik:

1. sama dengan Limbah B3 sebelumnya; atau

2. saling cocok dengan Limbah B3 yang dikemas sebelumnya. 

Apabila kemasan bekas B3 dan/atau Limbah B3 akan digunakan untuk mengemas Limbah B3 yang tidak saling cocok, maka kemasan tersebut harus dicuci bersih terlebih dahulu sebelum digunakan sebagai kemasan Limbah B3 dengan memenuhi ketentuan sebagaimana huruf a butir i dan ii. Air bekas cucian kemasan bekas B3 dan/atau Limbah B3 wajib dikelola sesuai dengan peraturan pengelolaan air limbah.

Kemasan yang telah dikosongkan apabila akan digunakan kembali untuk mengemas Limbah B3 lain dengan karakteristik yang sama, harus disimpan di tempat Penyimpanan Limbah B3. Jika akan digunakan untuk menyimpan Limbah B3 dengan karakterisitik yang tidak saling cocok dengan sebelumnya, maka kemasan tersebut harus dicuci bersih terlebih dahulu dan disimpan dengan memasang “label KOSONG” sesuai dengan ketentuan penandaan kemasan Limbah B3. 

Kemasan yang telah rusak (bocor atau berkarat) atau kemasan kosong yang tidak digunakan lagi sebagai kemasan Limbah B3 harus diperlakukan sebagai Limbah B3. Apabila tidak dapat dikelola sendiri dapat menyerahkannya kepada Pengumpul dan atau Pemanfaat dan atau Pengolah dan atau Penimbun Limbah B3.

Kemasan yang telah rusak (bocor atau berkarat) atau kemasan kosong yang tidak digunakan lagi sebagai kemasan Limbah B3, apabila dilakukan pengolahan melalui pembersihan dan pencucian  secara ilmiah/teknologi terbukti bersih dari Limbah B3, maka terhadap kemasan Limbah B3 tersebut tidak dikenakan perlakuan Pengelolaan Limbah B3.

13. Melakukan Penyimpanan Limbah B3

Kegiatan Penyimpanan Limbah B3 yang dilakukan oleh Penghasil Limbah B3 merupakan kegiatan dan tindakan yang harus segera dilakukan pada saat Limbah B3 yang dihasilkan belum dikelola lebih lanjut melalui kegiatan Pemanfaatan dan/atau Pengolahan dan/atau Penimbunan Limbah B3 dan/atau diserahkan kepada Pemanfaat dan/atau Pengolah dan/atau Penimbun Limbah B3 melalui Pengangkut Limbah B3.

Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 merupakan kegiatan menyimpan sementara Limbah B3 dari Penghasil Limbah B3 di dalam fasilitas Penyimpanan Limbah B3 sebelum diserahkan kepada Pemanfaat dan/atau Pengolah dan/atau Penimbun Limbah B3 dengan batas waktu penyimpanan paling lama 90 (sembilan puluh) hari.

Pengumpulan Limbah B3 dapat juga dilakukan oleh Pemanfaat dan/atau Pengolah dan/atau Penimbun Limbah B3 dengan tujuan untuk menyimpan sementara Limbah B3 sebelum akhirnya dilakukan proses pemanfaatan dan/atau pengolahan dan/atau penimbunan dengan batas waktu penyimpanan paling lama 90 (sembilan puluh) hari. 

Oleh karena itu, fasilitas kegiatan Penyimpanan Limbah B3 agar memperhatikan : 

a. kategori bahaya, sumber, karakteristik dan jumlah yang disimpan;  

b. rancang bangun (design) fasilitas tempat Penyimpanan Limbah B3;

c. lokasi fasilitas tempat Penyimpanan Limbah B3 didirikan; dan

d. tata cara Penyimpanan Limbah B3. 

14. Penentuan Rancang Bangun Tempat Penyimpanan Limbah B3 

Sebelum melakukan kegiatan Penyimpanan dan/atau Pengumpulan Limbah B3, maka wajib bagi setiap Penghasil Limbah B3 dan/atau Pengumpul dan/atau Pemanfaat dan/atau Pengolah dan/atau Penimbun Limbah B3 wajib melakukan pendataan dan inventarisasi Limbah B3 dengan tujuan untuk mengetahui kategori bahaya, sumber, karakteristik dan jumlah Limbah B3 yang dihasilkan per satuan waktu. 

Kategori bahaya dapat diketahui dalam daftar Limbah B3 sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan mengenai Pengelolaan Limbah B3, sedangkan karakteristik Limbah B3 harus dilakukan oleh Penghasil Limbah B3 melalui satu rangkaian uji karakteristik Limbah B3 sesuai  dengan peraturan perundang-undangan mengenai Tata Cara Uji Karakteristik Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. 

Kategori bahaya, sumber, karakteristik, dan jumlah Limbah B3 yang dihasilkan per satuan waktu akan menjadi dasar bagi Penghasil dan/atau Pengumpul  dan/atau Pemanfaat dan/atau Pengolah dan/atau Penimbun Limbah B3 dalam menetapkan rancang bangun (design) tempat Penyimpanan Limbah B3 dan tata cara Penyimpanan Limbah B3. 

15. Persyaratan Lokasi Fasilitas Tempat Penyimpanan Limbah B3

Fasilitas tempat Penyimpanan Limbah B3 yang dipilih agar memperhatikan : 

1. lokasi bebas banjir seratus tahunan atau dapat direkayasa dengan teknologi untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui peninggian topografi sehingga aman dari kemungkinan terkena banjir.

2. merupakan daerah yang tidak rawan bencana alam antara lain longsoran, bahaya gunung api, gempa bumi, sesar, sink hole, amblesan (land subsidence), tsunami dan/atau mud volcano.

3. berada di dalam lokasi Penghasil dan/atau Pengumpul dan/atau Pemanfaat dan/atau Pengolah dan/atau Penimbun Limbah B3 serta terlingkup di dalam dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL).

4. untuk fasilitas Penyimpanan Limbah B3 yang digunakan oleh Pengumpul dan/atau Pemanfaat dan/atau Pengolah dan/atau Penimbun Limbah B3 maka lokasi harus cukup jauh dari fasilitas umum dan daerah yang dilindungi seperti cagar alam, hutan lindung dan kawasan suaka serta telah dilakukan pengkajian dampak lingkungannya. 

Dalam pemenuhan kaidah kompabilitas terhadap karakteristik Limbah B3, tata cara pengelompokan dalam hal melakukan Penyimpanan Limbah B3 dibagi menjadi 3 jenis yaitu:

1. Cocok, yaitu Penyimpanan Limbah B3 dapat dilakukan dengan dominansi antara kedua karakteristik bersifat setara dan/atau dominan untuk salah satu karakteristik dengan dominansi ditetapkan berdasarkan karakteristik yang paling dominan jumlahnya;

2. Terbatas, yaitu Penyimpanan Limbah B3 dapat dilakukan dengan dominansi antara kedua karakteristik bersifat dominan untuk salah satu karakteristik dengan dominansi ditetapkan berdasarkan karakteristik yang paling dominan jumlahnya;

3. Tidak cocok, yaitu Penyimpanan Limbah B3 tidak dapat dilakukan terhadap dua karakteristik dimaksud.

Pemenuhan kaidah kompabilitas terhadap karakteristik Limbah B3 dalam hal mengelompokkan Penyimpanan Limbah B3 sesuai dengan karakteristiknya dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:

1. Karakteristik Limbah B3 Cairan Mudah Menyala cocok dengan semua karakteristik Limbah B3 kecuali Mudah Meledak dan Beracun;

2. Karakteristik Limbah B3 Padatan Mudah Menyala dan Reaktif cocok dengan semua karakteristik Limbah B3 kecuali Beracun;

3. Karakteristik Limbah B3 Mudah Meledak cocok dengan semua karakteristik Limbah B3 kecuali Cairan Mudah Menyala dan Beracun;

4. Karakteristik Limbah B3 Beracun tidak cocok dengan semua karakteristik Limbah B3 kecuali Infeksius;

5. Karakteristik Limbah B3 Korosif terbatas dengan semua karakteristik Limbah B3 kecuali Cairan Mudah Menyala dan Infeksius;

6. Karakteristik Limbah B3 Infeksius cocok dengan semua karakteristik Limbah B3;

7. Karakteristik Limbah B3 Berbahaya terhadap Lingkungan terbatas dengan semua karakteristik Limbah B3 kecuali Infeksius.

16. Rancang Bangun Tempat Penyimpanan Limbah B3

Kegiatan Penyimpanan Limbah B3 yang dilakukan oleh Penghasil Limbah B3 merupakan kegiatan dan tindakan yang harus segera dilakukan pada saat Limbah B3 yang dihasilkan belum dikelola lebih lanjut.

Kategori bahaya, sumber, karakteristik, dan jumlah Limbah B3 yang dihasilkan per satuan waktu akan menjadi dasar bagi Penghasil dan/atau Pengumpul  dan/atau Pemanfaat dan/atau Pengolah dan/atau Penimbun Limbah B3 dalam menetapkan rancang bangun (design) tempat Penyimpanan Limbah B3 dan tata cara Penyimpanan Limbah B3.

17. Rancang Bangun Tempat Penyimpanan Limbah B3

Bangunan tempat Penyimpanan Limbah B3

Bangunan tempat Penyimpanan Limbah B3 harus dirancang untuk menghindari bahaya terhadap lingkungan dan kesehatan manusia, terlebih apabila terjadi tumpahan dan/atau ceceran yang diakibatkan kesalahan dalam penanganan penyimpanan. 

Rancang bangun bangunan Penyimpanan Limbah B3 agar : 

1. dibangun tanpa plafon sehingga sistem sirkulasi udara memadai dan dapat mencegah terjadinya akumulasi gas di dalam ruang penyimpanan;

2. memiliki atap dari bahan yang tidak mudah terbakar untuk mencegah runtuhnya atap jika terjadi keadaan darurat berupa kebakaran;

3. memasang kasa atau bahan lain untuk mencegah masuknya burung atau binatang kecil lainnya ke dalam ruang Penyimpanan;

4. memiliki pelindung dari air hujan baik secara langsung maupun tidak langsung;

5. memiliki sistem pencahayaan (lampu/cahaya matahari) yang memadai untuk operasional penggudangan atau inspeksi rutin. Jika menggunakan lampu, maka lampu penerangan harus dipasang minimal 1 meter di atas kemasan dengan sakelar (stop contact) harus terpasang di sisi luar bangunan;

6. memiliki dinding yang terbuat dari bahan yang tidak mudah terbakar untuk mencegah runtuhnya dinding jika terjadi keadaan darurat berupa kebakaran;

7. lantai bagian dalam dibuat melandai turun ke arah bak penampungan dengan kemiringan maksimum 1% (satu persen), dibuat dengan penambahan perkerasan (hardened), kedap air dan minyak. Pada bagian luar bangunan, kemiringan lantai diatur sedemikian rupa sehingga air hujan dapat mengalir ke arah menjauhi bangunan penyimpanan; dan

8. dilengkapi dengan penangkal petir jika diperlukan.

9. bak penampungan agar dirancang dengan perhitungan yang akurat sehingga dapat menampung volume limbah yang tumpah/tercecer.

Contoh perhitungan : 

Jika disimpan limbah B3 fase cair yang terdiri dari oli bekas dan pelarut (solvent) kadaluwarsa, yaitu kemasan oli bekas dalam bentuk drum dari logam diameter 60 cm, tinggi 80 cm sedangkan pelarut (solvent) kadaluwarsa dikemas dalam drum plastik dengan ukuran bervariasi, yaitu drum  A diameter 40 cm, tinggi 50 cm; drum B diameter 30 cm tinggi 65 cm.    Dari contoh kasus di atas maka berapa selayaknya volume minimal bak  penampung yang harus dibangun.    Jawab: 

Kita bandingkan dari ukuran-ukuran kemasan yang ada, yaitu :  1) Drum Oli Bekas = П (r2)drum oli bekas * tdrum oli bekas  = 3,14 * (0,3)2 * 0,8   = 0,23 m3     2) Drum plastik Tipe A = П (r2)Ddrum plastik tipe A * tdrum plastik tipe A  = 3,14 * (0,2)2 * 0,5 = 0,06 m3 3) Drum plastik Tipe B   = П (r2)Ddrum plastik tipe B * tdrum plastik tipe B = 3,14 * (0,15)2  * 0,65   = 0,05 m3  Dari ketiga perhitungan di atas maka volume bak  penampung yang dibangun adalah volume bak penampung terbesar, yaitu 0.23 m3.

18. Persyaratan Khusus Bangunan Penyimpanan Per Karakteristik Limbah B3

Karakteristik Limbah B3 Mudah Menyala (ignitable – I)

1. jika bangunan Penyimpanan Limbah B3 berdampingan dengan gudang, maka harus di buat tembok pemisah tahan api, berupa:

a. tembok beton bertulang, tebal minimum 15 cm; atau

b. tembok bata merah, tebal minimum 23 cm; atau

c. blok-blok (tidak berongga) tak bertulang, tebal minimum 30 cm.

d. pintu darurat dibuat tidak pada tembok tahan api sebagaimana dimaksud pada huruf a;

2. jika bangunan Penyimpanan Limbah B3 dibuat terpisah dengan bangunan lain, maka jarak minimum dengan bangunan lain adalah 10 meter;

3. untuk kestabilan struktur pada tembok penahan api dianjurkan agar digunakan tiang-tiang beton bertulang yang tidak ditembusi oleh kabel listrik;

4. struktur pendukung atap terdiri dari bahan yang tidak mudah menyala. Konstruksi atap di buat ringan, dan mudah hancur bila ada kebakaran, sehingga asap dan panas akan mudah keluar;

5. penerangan, jika menggunakan lampu, harus menggunakan instalasi yang tidak menyebabkan ledakan/percikan listrik (explosion proof);

6. faktor-faktor lain yang harus di penuhi:

a. sistem pendeteksi dan pemadam kebakaran;

b. persediaan air untuk pemadam api; dan

c. hidran pemadam api dan perlindungan terhadap hidran.

Karakteristik Limbah B3 Mudah Meledak 

1. konstruksi bangunan lantai, dinding maupun atap harus dibuat tahan ledakan dan kedap air. Konstruksi lantai dan dinding dibuat lebih kuat dari konstruksi atap, sehingga bila terjadi ledakan yang sangat kuat akan mengarah ke atas (tidak ke samping);

2. suhu dalam ruangan harus dapat dikendalikan tetap dalam kondisi normal. Desain bangunan dirancang sedemikian rupa sehingga cahaya matahari tidak langsung masuk ke ruang gudang.

Karakteristik Limbah B3 Reaktif, Korosif dan Beracun:

1. konstruksi dinding harus dibuat mudah lepas, guna memudahkan pengamanan Limbah B3 dalam keadaan darurat;

2. material konstruksi atap, dinding dan lantai harus tahan terhadap korosi dan api;

3. jika bangunan Penyimpanan Limbah B3 dibuat terpisah dengan bangunan lain, maka jarak minimum dengan bangunan lain adalah 10 meter;

4. struktur pendukung atap terdiri dari bahan yang tidak mudah menyala. Konstruksi atap di buat ringan, dan mudah hancur bila ada kebakaran, sehingga gas yang bersifat korosif dan beracun akan mudah keluar;

5. penerangan, jika menggunakan lampu, harus menggunakan instalasi yang tidak menyebabkan ledakan/percikan listrik (explosion proof);

 a. faktor-faktor lain yang harus di penuhi:

b. sistem pendeteksi gas dan pemadam kebakaran;

c. persediaan air untuk pemadam api; dan

d. hidran pemadam api dan perlindungan terhadap hidran.

18. Penyimpanan Limbah B3 berupa tangki dan/atau kontainer

Tangki atau kontainer adalah peralatan tertutup yang difungsikan sebagai tempat Penyimpanan secara permanen  dengan tujuan untuk menyimpan Limbah B3, bukan untuk membuang dan/atau menimbun Limbah B3. Tangki atau kontainer Penyimpanan Limbah B3 agar selalu dijaga dalam kondisi baik sehingga tidak akan retak, pecah atau bocor. 

Fasilitas tempat Penyimpanan Limbah B3 berupa tangki dan/atau kontainer agar :  1. bangunan penyimpanan tangki merupakan konstruksi tanpa dinding dan memiliki lantai yang kedap air dan minyak;

2. membangun atap di atas tangki dan/atau kontainer apabila menyimpan Limbah B3 yang memiliki sifat mengembang dan/atau menghasilkan gas dan/atau bereaksi akibat temperatur dan tekanan, maka tangki dan/atau kontainer terlindung dari penyinaran matahari dan masuknya air hujan secara langsung;

3. di sekitar tangki harus dibuat tanggul dengan dilengkapi saluran pembuangan yang menuju bak penampung. 

4. bak penampung harus kedap air dan mampu menampung cairan minimal 110�n kapasitas maksimum volume tangki;

5. tangki harus diatur sedemikian rupa sehingga bila terjadi ceceran akan terjadi di daerah tanggul dan terkumpul pada bak penampungan;

6. tangki harus diatur sedemikian rupa sehingga bila terguling akan terjadi di daerah tanggul dan tidak akan menimpa tangki lain.