Aturan yang Mencekik Kepala Desa agar Membangun Koperasi Merah Putih
Kenapa Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) masih tetap dibangun (dan terbangun), meskipun ada di dekat jurang, lereng gunung berapi, tengah kawasan tambak/pertambakan, dan menghadap ke arah yang “salah” (bukan ke jalan desa)?
Ternyata Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) didirikan memakai uang desa (Dana Desa). Dan jika tidak dibangun atau minimal akta pendirian badan hukum Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), maka Dana Desa tidak akan diberikan.
Ini artinya Dana Desa yang seharusnya diperuntukkan pembangunan desa, harus 'tersandera' (minimal tahun ini, sejak instruksi ini diterbitkan Mei 2025) karena ada tekanan administratif dan finansial yang sangat kuat dari pusat.
Asumsikan pendirian Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sekitar Rp 800 juta (dipilih yang paling rendah saja). Jika Dana Desa yang didapatkan di sebuah kampung sebesa Rp 1 miliar, maka 80 persen uang itu hanya untuk pendirian KDMP (yang dipaksa harus ada akta badang hukumnya). Sisanya baru bisa dipakai untuk pembangunan.
Jika tahun 2024 sudah ada Musyawarah Desa (Musdes) di desa untuk membangun jembatan, memperbaiki jalan, renovasi bangunan desa, atau lainnya yang menelan biaya Rp 1 miliar, maka realisasi tahun 2025 harus gigit jari.
Uangnya memang cair ke Pemerintah Desa (Pemdes), tapi 80% uang itu harus dipakai untuk pendirian Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Kekonyolan pendirian Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang di tepi jurang itu karena memang pengelolanya konyol. Tapi ternyata kekonyolan itu ditopang tekanan negara juga melalui aturan, salah satunya instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 9 tahun 2025 tentang percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Lalu diikuti dengan Surat Edaran dari Menteri Keuangan dengan nomor : S-9/MK/PK/2025 tertanggal 14 Mei 2025 perihal Penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2025, yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan pada Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Luky Alfirman. Surat edaran tersebut ditujukan ke Bupati Walikota Penerima Dana Desa dan Kepala Desa Penerima Dana Desa.
Berikut isi Surat Edaran Menteri Keuangan tersebut :
Berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Menteri Keuangan agar menyusun kebijakan penyaluran dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai modal awal pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Sehubungan dengan hal tersebut disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Kepada kepala desa:
a. Bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat, agar segera melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk menyepakati pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sesuai dengan karakteristik dan potensi desa sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dan Surat Edaran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
b. Segera menyampaikan dokumen yang diperlukan, termasuk dokumen hasil Musdesus ke Notaris untuk proses pembuatan akta pendirian KDMP.
c. Menyampaikan file scan/pindai akta pendirian badan hukum KDMP yang dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) dalam bentuk portable document format (pdf) atau bukti penyampaian dokumen pembentukan KDMP ke Notaris dan Surat Pemyataan Komitmen Dukungan APBDesa untuk Modal Awal Pembentukan KDMP kepada bupati walikota c.q perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat desa.
2. Kepada Bupati/Wali Kota:
a. Segera memfasilitasi Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa bersama unsur masyarakat untuk melakukan Musdesus dalam menentukan model pembentukan KDMP.
b. Menyediakan anggaran terutama untuk pembuatan akta notaris pembentukan KDMP sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500 3/2438/SJ tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
c. Menerima dan mengadministrasikan file scan/pindai akta pendirian badan hukum KDMP atau atau bukti penyampaian dokumen pembentukan KDMP ke Notaris dan Surat Pernyataan Komitmen Dukungan APBDesa untuk Modal Awal Pembentukan KDMP yang disampaikan oleh kepala desa.
d. Menyampaikan file scan/pindal akta pendirian badan hukum KDMP atau bukti penyampaian dokumen pembentukan KDMP ke Notaris dan Surat Pernyataan Komitmen Dukungan APBDesa untuk Modal Awal Pembentukan KDMP kepada Menteri Keuangan melalui aplikasi OM-SPAN.
3. Penyaluran Dana Desa tahap II akan dilakukan setelah dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf d diterima, selanjutnya Dana Desa tahap II tersebut dapat digunakan untuk modal awal pembentukan KDMP.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama Saudara diucapkan terima kasih.
Atas nama Menteri Keuangan
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
Luky Alfirman
Editor : Bambang Harianto