11 Pegawai Kementerian Pertanian Dinonaktifkan, Terlibat Pupuk Ilegal

Reporter : -
11 Pegawai Kementerian Pertanian Dinonaktifkan, Terlibat Pupuk Ilegal
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman.
advertorial

Tindakan tegas diambil Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman. Dia menonaktifkan 11 pegawai Kementerian Pertanian (Kementerian) karena diduga terlibat peredaran pupuk ilegal.

Sebanyak 11 pegawai yang dinonaktifkan terdiri dari pejabat eselon II, pejabat eselon III, dan staf. Amran menegaskan bahwa bersih-bersih di sektor pertanian merupakan komitmen Pemerintah untuk melindungi petani Indonesia.

Baca Juga: Jadi Petani di Merauke, Matius Pendapatannya Rp 20 Juta Perbulan

"Yang terpenting ini kita kawal terus. Ini perintah Bapak Presiden Prabowo bahwa tidak boleh main-main di sektor pertanian. Seluruh sektor harus memberantas praktik korupsi ataupun yang melanggar hukum," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (26/11).

Tak hanya itu, Kementan juga memasukkan empat perusahaan pupuk ke dalam daftar hitam (blacklist) karena terbukti mengedarkan pupuk palsu. Amran menjelaskan bahwa keputusan ini dibuat setelah menindaklanjuti laporan yang masuk ke kanal pelaporan Kementan.

Amran mengungkapkan bahwa laporan pupuk palsu diterima sejak 1-2 bulan lalu. Kementan kemudian membentuk tim khusus dan segera melakukan pengecekan sampel di laboratorium.

Baca Juga: Akibat Perusahaan Pupuk Ilegal, Potensi Kerugian Petani Rp 3,23 Triliun

"Sesuai laporan masyarakat bahwa ada pupuk palsu beredar. Kami cek dan kami kirim ke laboratorium IPB dan laboratorium tanah BSIP, hasilnya 4 perusahaan pupuknya palsu dan 23 perusahaan pupuknya di bawah standar," ungkapnya.

Dari hasil pengecekan pada Selasa (26/11/2024) tersebut, Kementan kemudian mengumumkan empat perusahaan di-blacklist dan dilaporkan ke penegak hukum karena terbukti mengedarkan pupuk palsu. Sementara itu, 23 perusahaan dengan spek pupuk di bawah standar akan diproses lebih lanjut di Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementan.

"Empat perusahaan itu kami blacklist kemudian kami kirim berkasnya ke penegak hukum. Dua puluh tiga perusahaan yang tidak sesuai standar kami proses di Itjen, bisa kena penalti, dan kalau terbukti bersalah kami kirim juga ke penegak hukum," tegasnya.

Baca Juga: 3 Tiga Petani Asal Kelurahan Bancaran Dapat Bantuan Traktor Dari Menteri Pertanian

Amran juga menekankan bahwa perusahaan yang telah di-blacklist tersebut akan terus dipantau.

"Kita akan cek ke depan. Kalau kemudian membangun perusahaan baru kemudian ownernya sama, kita tetap blacklist," ungkapnya. (*)

Editor : Syaiful Anwar