4 Pelaku Penyelewengan Pupuk Subsidi Ditangkap Indagsi Polda Sumsel
Unit 1 Subdit I Tindak Pidana Industri dan Perdagangan (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) yang dipimpin langsung oleh Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Bagus Suropratomo, mengungkap kasus peredaran pupuk bersubsidi yang tidak sesuai alokasi RDKK (Rencana Defrnitif Kebutuhan Kelompok) dan diperdagangkan tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET).
Turut serta mengungkap ialah Kasubdit I Indagsi Polda Sumsel, AKBP Andrie Setiawan dan Kanit 1 Indagsi, Kompol M Ikang Ade Putra. Dari pengungkapan itu, jumlah barang bukti yang dilakukan penyitaan sebanyak 17,2 ton pupuk bersubsidi.
Baca Juga: Direktur PT Nividia Pratama Didakwa Edarkan Pupuk Ilegal Merek Avatara, Terancam 6 Tahun Penjara
Pengungkapan penyelewengan pupuk bersubsidi pada Rabu, 13 November 2024 sekira pukul 07.00 WIB, di Jalan Raya Betung – Sekayu KM 64, Desa Purbalingga, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. Pelaku yang ditangkap berinisial ABT (29 tahun), ST (40 tahun), GP (22 tahun), dan IS (30 tahun), yang terdiri dari 3 warga Lampung dan 1 warga Banyuasin. Mereka dijadikan tersangka dan ditahan di Mapolda Sumatera Selatan.
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Andrie Setiawan menjelaskan, pengungkapan kasus penjualan pupuk bersubsidi di atas HET berawal dari penangkapan dua tersangka berinisial ABT dan IS di Jalan Raya Betung-Sekayu KM 64, Banyuasin. Dari penangkapan ini, Polisi mengamankan 10 ton pupuk bersubsidi.
Kemudian Polisi melakukan pengembangan kasus dan menangkap dua tersangka lain berinsial GP dan ST. Dari tangan keduanya, Polisi mengamankan sebanyak 7,2 ton pupuk bersubsidi. Pupuk bersubsidi ini rencananya akan dijual di Kabupaten Banyuasin.
Modus operandinya dijual di atas harga HET dan para pelaku mengedarkan secara Over Tap atau membeli putus untuk diantar di tempat.
Dari barang bukti yang diamankan, polisi menyita pupuk bersubsiid jenis NPK Phosnska sebanyak 125 karung sebanyak 6.250 kilogram serta 219 karung pupuk bersubsidi jenis Urea seberat 10.950 kilogram.
Baca Juga: Irjen Andi Rian R Djajadi Berharap Diterima Sebagai Warga Sumatera Selatan
Dari pengakuan salah satu tersangka diketahui bahwa mereka telah menjual pupuk subsidi sebanyak tujuh kali sebelum akhirnya tertangkap. Selain mengamankan pupuk, polisi juga mengamankan dua truk milik para pelaku yang digunakan untuk mengangkut pupuk.
"Para pelaku sengaja menjual pupukeceran ini dengan tujuan mendapat keuntungan," jelas dia.
Keempat tersangka dikenakan pasal 110 Undang Undang (UU) nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan UU Darurat nomor 7 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan, dan peradilan tindak pidana ekonomi junto pasal 480 KUHP. Para pelaku terancam pidana pencara lima tahun dan denda lima miliar rupiah.
Tersangka ABT mengakui telah menjual dan memasarkan pupuk bersubsidi sejak Mei 2024 lalu. Dirinya telah melakukan penjualan pupuk bersubsidi sebanyak tujuh kali.
Baca Juga: Tim Gabungan Polda Sumsel dan Polres Muara Enim Geledah Rumah Bos Tambang Ilegal
"Dari penjualan ini saya mendapat untung Rp15.000 per karung. Untungnya satu mobil truk mencapai Rp3 juta," jelas dia. (*)
Konpers penyelewengan pupuk bersubsidi :
Editor : Bambang Harianto