Polda Bali Ungkap Tambang Ilegal di Desa Gunaksa
Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bali menggelar pressrelease pengungkapan kasus tambang ilegal, bertempat di Loby, pada Jumat 29 Nopember 2024. Acara ini dihadiri Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Iqbal Sengaji, didampingi Kabagops, AKBP Ns. Ni Nyoman Yuniartini, para Kanit dan Kasubid Penmas Bid Humas Polda Bali, AKBP Ketut Ekajaya.
AKBP Iqbal Sengaji menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengungkap tambang illegal di sebuah proyek penambangan batu dan orvil dengan tempat kejadian perkara (TKP) yang berlokasi di Banjar Buayang, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung. Dalam operasi ini, Polda Bali mengamankan 1 orang pelaku bernama Ketut Tarma (68 tahun), warga Gunaksa.
Baca Juga: Kapolda Sumatera Barat Pimpin Operasi Tambang Ilegal
AKBP Iqbal Sengaji menjelaskan, operasi penertiban terhadap tambang ilegal tersebut bermula dari informasi dari masyarakat. Pada Selasa, 5 november 2024, petugas melakukan penyelidikan terkait dengan adanya dugaan kegiatan usaha pertambangan tanpa izin (ilegal) di Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung.
Sekira pukul 12.30 WITA bertempat di proyek penambangan batu dan orvil yang berlokasi di Banjar Buayang, Desa Gunaksa, Dawan Klungkung, petugas menemukan sebuah lokasi kegiatan pertambangan batu dan orvil di TKP lengkap dengan sebuah alat berat excavator, 1 buku catatan penjualan, dan uang tunai hasil penjualan material sebesar Rp. 350.000.
Selanjutnya petugas melakukan introgasi terhadap saksi yang ada di TKP inisial S (kasir) dan operator alat berat inisial MBM.
Baca Juga: Saat Meratakan Lahan, Hartono Ditangkap Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim
“Kegiatan penambangan di TKP dilakukan dengan cara menggali lahan yang ada menggunakan 1 unit alat berat excavator merk Kobelco SK 200 warna hijau tosca. Kemudian material hasil galian disaring menggunakan ayakan sehingga menghasilkan material berupa batu dan orvil. Lalu dijual kepada konsumen/pembeli yang datang langsung ke lokasi,” jelas AKBP Iqbal Sengaji, Jumat (29/11/2024). (*)
Editor : Bambang Harianto