Polsek Singingi Tangkap 2 Wanita di Kasus Narkotika
Sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban pasca Pilkada 2024, Polsek Singingi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, pada Sabtu (7/12/2024). Kali ini, Polisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di sebuah warung di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi. Dua tersangka, yaitu R (38 tahun) dan F (24 tahun), berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima oleh Kanit Reskrim Polsek Singingi, Ipda Erwin, pada Sabtu pagi (7/12/2024). Laporan tersebut menyebutkan bahwa warung milik tersangka R sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika. Informasi ini segera dilaporkan kepada Kapolsek Singingi, AKP Linter Sihaloho, yang langsung memerintahkan tim Reskrim untuk melakukan penyelidikan mendalam.
Baca Juga: Bea Cukai dan BNN Ungkap Kasus Peredaran 80.877 Gram Sabu
Pada pukul 08.00 WIB, tim Reskrim mulai melakukan pemantauan di sekitar lokasi. Sekitar pukul 10.00 WIB, tim melihat seorang wanita berinisial F (24 tahun), penjaga warung yang diduga akan melakukan transaksi narkotika. Polisi segera melakukan penangkapan terhadap F di dalam warung tersebut.
Baca Juga: Bea Cukai dan BNN Ungkap Kasus Peredaran 80.877 Gram Sabu
Dari hasil penggeledahan, ditemukan empat paket kecil sabu di kantong celana yang dikenakan F, serta dua paket sabu lainnya yang berada di atas meja dalam warung. Total berat sabu yang disita adalah 1,96 gram. Saat diinterogasi, F mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang dititipkan oleh R untuk dijual kepada pembeli.
Tim Reskrim melanjutkan pengembangan kasus dengan mendatangi warung kedua milik R di lokasi yang sama. Sekitar pukul 10.30 WIB, Polisi berhasil mengamankan R beserta uang tunai sebesar Rp 550.000, yang diduga hasil penjualan narkotika.
Baca Juga: Penyelundupan 54,94 Kilogram Ganja di Bangka Belitung
Saat diinterogasi, R mengakui bahwa sabu yang ditemukan di warungnya berasal dari seorang pria berinisial I (DPO). Ia menjelaskan bahwa I menitipkan 15 paket sabu kepadanya untuk dijual, dengan keuntungan Rp50.000 per paket. R kemudian memberikan sebagian barang tersebut kepada F untuk dijual. (*)
Editor : Bambang Harianto