Bea Cukai Kudus Musnahkan 5,64 Juta Batang Rokok Ilegal

Reporter : -
Bea Cukai Kudus Musnahkan 5,64 Juta Batang Rokok Ilegal
Pemusnahan 5,64 juta batang rokok ilegal
advertorial

Bea Cukai Kudus memusnahkan 5,64 juta batang rokok ilegal, pada Rabu (04/12/2024). Pemusnahan dilaksanakan dengan cara membakar sebagian rokok ilegal yang telah berstatus barang yang menjadi milik negara (BMMN) di halaman Pendopo Kabupaten Kudus dan menimbun sisanya di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kudus.

"Jutaan batang rokok ilegal tersebut telah ditetapkan statusnya sebagai BMMN dan telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Ditjen Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti.

Baca Juga: Bea Cukai di Sulawesi Selatan Tindak Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta Rupiah

Lenni mengatakan barang yang dimusnahkan ialah sejumlah 5,64 juta batang rokok ilegal (9,37 ton) senilai Rp7,74 miliar. Besarnya nilai barang yang dimusnahkan dihitung berdasarkan hasil perkalian antara jumlah batang dengan Harga Jual Eceran (HJE) terendah. Potensi kerugian negara ditaksir sebesar Rp5,34 miliar, yang rinciannya berasal dari cukai Rp4,16 miliar, PPN Rp766 juta, dan pajak rokok Rp415,65 juta.

Potensi kerugian penerimaan negara ini dihitung berdasarkan akumulasi dari nilai cukai ditambah dengan nilai PPN dan Pajak Rokok. Nilai cukai sendiri dihitung berdasarkan hasil perkalian tarif cukai terendah hasil tembakau yang bersangkutan dengan jumlah batangnya.

"Barang-barang tersebut berasal dari 44 kegiatan penindakan di seluruh wilayah eks-Karesidenan Pati, yaitu Jepara, Kudus, Pati, Rembang, dan Blora pada kurun waktu antara Januari 2024 s.d. Juni 2024. Adapun penindakan-penindakan tersebut dilaksanakan baik secara mandiri oleh Bea Cukai Kudus melalui operasi pasar, maupun melalui operasi bersama Satpol PP dan aparat penegak hukum di masing-masing kabupaten, kemudian penindakan terhadap bangunan yang dijadikan gudang penimbunan atau tempat produksi rokok ilegal, penindakan pada jasa ekspedisi atau jasa pengiriman, serta penindakan terhadap sarana pengangkut yang membawa rokok ilegal," ujar Lenni dalam kegiatan yang turut dihadiri Pj. Bupati Kudus, Forkopimda Kabupaten Kudus, Satpol PP Kudus, dan perwakilan Kementerian Keuangan di Kudus.

Pj. Bupati Kudus, Muhammad Hasan Chabibie, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan apresiasi untuk Bea Cukai Kudus atas kinerja pengawasan dan kinerja pelayanannya, sehingga target penerimaan negara terutama penerimaan di bidang cukai di wilayah kerja Bea Cukai Kudus tercapai maksimal.

Baca Juga: Bea Cukai Semarang Serahkan Barang Bukti Rokok Ilegal ke Kejaksaan

"Keberhasilan penghimpunan penerimaan negara di bidang cukai ini berdampak positif pada porsi DBH CHT khususnya yang diterima oleh Pemkab Kudus. Di sini kita melihat pentingnya cukai bagi masyarakat dan pembangunan. Kudus sebagai Kota Kretek telah menyumbang penerimaan cukai kepada negara yang dikelola melalui Bea Cukai, Kementerian Keuangan. Kemudian sebagian dari dana cukai tersebut dikembalikan ke Kudus dalam bentuk DBH CHT untuk membiayai banyak program yang bermanfaat,” kata Hasan.

Diketahui, untuk tahun 2024, sampai dengan bulan November, Bea Cukai Kudus telah melakukan 150 kali penindakan dan mengamankan 20,83 juta batang rokok ilegal. Dalam penanganan perkara, 10 kasus telah naik ke tahap penyidikan, 6 kasus di antaranya telah dinyatakan P-21.

Selain itu juga terdapat 10 perkara yang diselesaikan melalui mekanisme ultimum remidium atau restorative justice di bidang cukai dengan denda administrasi Rp 2,25 miliar.

Baca Juga: Pedagang Rokok Ilegal di Gresik Dituntut 2 Tahun Penjara dan Hartanya Disita

Selain melalui upaya represif, melalui pemanfaatan DBH CHT Bea Cukai Kudus beserta seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten se-eks-Karesidenan Pati secara massif juga melakukan upaya persuasif melalui berbagai kegiatan sosialisasi baik secara tatap muka, online melalui media sosial dan media elektronik, maupun dengan menyebarkan brosur dan memasang baliho guna memberikan pemahaman ketentuan di bidang cukai kepada masyarakat.

Sementara untuk para petugas yang melaksanakan kegiatan penegakan hukum di bidang cukai, kepada mereka diberikan pembekalan melalui berbagai pelatihan untuk mengidentifikasi rokok ilegal supaya semakin profesional dalam menjalankan kinerjanya. (*)

Editor : Bambang Harianto