Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia Dilaporkan UU ITE ke Polda Metro Jaya oleh Pengusaha Kayu

Reporter : -
Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia Dilaporkan UU ITE ke Polda Metro Jaya oleh Pengusaha Kayu
Hartanto Boechori memberikan keterangan pers
advertorial

Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Boechori dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas pencemaran nama baik melalui media elektronik (Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik/ITE). Pelapornya ialah Paulus George Hung alias Ting Ting Hung, warga Malaysia.

Menindaklanjuti laporan itu, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memanggil Hartanto Boechori untuk klarifikasi. Pada panggilan undangan pertama, Hartanto Boechori tidak hadir. Boechori hanya mengirimkan surat resmi kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai bentuk respons.

Baca Juga: Satreskrim Polres Tuban Dinilai Lemot Tangani Percobaan Pembunuhan Terhada 2 Wartawan

Pada undangan kedua, Hartanto Boechori hadir. Karena Dewan Pers merekomendasikan untuk menghadiri undangan klarifikasi Penyidik. Namun, saat sesi klarifikasi berlangsung, penyidik memutuskan untuk tidak melanjutkan berita acara klarifikasi. 

Tim Advokasi Persatuan Jurnalis Indonesia yang mendampingi Hartanto di Polda Metro Jaya ialah Junfi (Sekretaris Depkumham Persatuan Jurnalis Indonesia Jabodetabekjur), Martinus Panto S Madi (Wakil Ketua), Bambang Wijayadi (Hubungan Masyarakat/Humas).

Hadir pula mendampingi ialah 75 anggota Persatuan Jurnalis Indonesia dari Jakarta, Tangerang, Kota Depok, Cimahi, Majalengka, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Indramayu. Mereka berbondong-bondong ke Polda Metro Jaya, mengiringi Depkumham Persatuan Jurnalis Indonesia Jabodetabekjur mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum dan kepastian hukum kepada Kapolda Metro Jaya atas dilaporkannya Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia oleh Paulus George Hung.

Juga ikut serta mendampingi ialah anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) PITI (Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia).

Hartanto Boechori menyerahkan beberapa berkas ke penyidik, meliputi bukti kepemilikan PT CSS dan bukti putusan kasasi PT CSS yang menyebutkan PT CSS dipidana atas pembalakan liar/ilegal logging. Disampaikan Boechori, pihaknya siap mengklarifikasi Pelapor di Dewan Pers dan melayani hak jawab.

Boechori berkata, "Saya melakukan Bela Negara. Babat siapapun pelaku pembalakan liar/ilegal logging. Merugikan negara. Jebloskan ke bui, sita kekayaannya untuk negara."

Hartanto Boechori meminta Kapolda Metro Jaya menghentikan penyelidikan atas laporan Paulus George Hung terhadap dirinya. Boechori juga meminta Mabes Polri memeriksa serius dugaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) Paulus George Hung dan PT CSS milik Paulus, perusahaan kayu yang telah diputus bersalah oleh Mahkamah Agung atas kasus pembalakan liar/ilegal logging. 

Dicecar tentang apakah dirinya dibayar oleh lawan/rival Paulus George Hung, Boechori membantah dan tegas berkata, “Tdak! Saya tak mungkin melacurkan profesi saya. Saya hanya merasa muak atas maraknya mafia hukum yang mengandalkan kekuasaan uang untuk membeli hukum dan keadilan.”

Boechori bercerita ihwal dirinya masuk di lingkaran kasus Paulus George Hung. Menurutnya, sekitar bulan September hingga Oktober 2023, anggota Depkumham (Departemen Hukum dan HAM ) Persatuan Jurnalis Indonesia, Lukas Santoso menyampaikan keluhan kepadanya. 

Baca Juga: Ketua Umum PJI Mengecam Keras Kekerasan Terhadap Wartawan oleh Preman Tambang di Tuban

Lukas menyampaikan ke Boechori jika dia tengah menangani kasus hukum kliennya melawan PT CSS. Perusahaan tersebut diduga kuat terlibat dalam praktik pembalakan liar yang merusak lingkungan dan berpotensi merugikan kliennya. Namun perjuangannya untuk menegakkan hukum, kerap menghadapi hambatan/jalan buntu dan seakan selalu “menabrak batu karang”.

advertorial

Lukas merasa “langkahnya” selalu dipatahkan oleh oknum pejabat berwenang yang semestinya menjadi pilar tegaknya keadilan. Ia merasakan indikasi kuat adanya “kekuasaan ‘non hukum’ yang bermain" di balik kasus itu, sehingga menciptakan hambatan serius dalam proses hukum yang ia tempuh. Situasi ini menjadi tantangan besar bagi upaya penegakan hukum yang bersih dan berintegritas.

Boechori pun mencari informasi tentang PT CSS dan orang bernama Paulus George Hung itu. Data Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Paulus George Hung pemilik saham terbesar PT CSS. Dirinya juga menemukan hasil investigasi ‘Tempo’ dan lain-lain yang menunjukkan reputasi Paulus George Hung di Papua. 

Dalam permasalahan yang menimpa anggotanya, Advokat Lukas, dirinya menduga kuat, mafia hukum “bermain”. Boechoripun merasa jengah serta tertantang mengungkap dugaan kriminal Paulus George Hung di Kalimantan Tengah. Dia memberi beberapa petunjuk/solusi kepada anggotanya itu serta mengirim jurnalisnya di Kalimantan Tengah untuk menginvestigasi.  

Kemudian Boechori memberi pernyataan yang dirilis di beberapa media. Isinya seputar penggrebegan PT KWI di Kabupaten Lamongan pada 18 Januari 2024. Setelah itu, Dittipiter Bareskrim Polri bergerak ke lokasi di Murung Raya, Kalimantan Tengah, menyita berbagai alat bukti. Sebagai catatan, Bareskrim Polri menyita ribuan kubik kayu di PT KWI bekas kiriman PT CSS.

Baca Juga: Persatuan Jurnalis Indonesia DPC Gresik Gelar Rapat Koordinasi

Puluhan saksi diperiksa. Dan informasi yang didapat, Paulus George Hung juga diperiksa Dittipidter Bareskrim Polri. Hanya surveyor PT CSS berinisial ‘J’ dijadikan tersangka dan ditahan. 

“Sudah rahasia umum, pelaku pembalakan liar/illegal logging bermodal besar selalu punya 'backing orang kuat' dan punya orang yang akan dijadikan 'pengantin' atau dikorbankan, bila usahanya terkena masalah hukum. Orang yang dikorbankan itu beserta keluarganya, dijamin penghidupannya oleh si Big Boss,” ujar Boechori.

“Seharusnya bukan hanya 'pengantin' saja yang ditangkap. Pensikapan seperti ini fungsi Pers, apalagi seorang wartawan berkualifikasi Wartawan Utama. Silakan buka investigasi media ‘Tempo’ dan lain-lain di Papua bila ingin tahu reputasi Paulus George Hung,” tambah jurnalis yang kerap beropini tegas itu.

Pemberitaan yang membuat Aparat bergerak itulah kemungkinan yang membuat Paulus George Hung jengah dan bulan Juni 2024, dan melaporkan Hartanto Boechori dengan UU ITE atas dugaan pencemaran nama baik. Disayangkan Hartanto, laporan itu diterima oleh SPKT Polda Metro Jaya dan ditanggapi serius oleh Ditreskrimsus dengan menerbitkan Sprint Lidik dan mengundang klarifikasi dirinya.  

Kasus ini memicu keprihatinan berbagai pihak yang menilai langkah hukum terhadap Boechori sebagai ancaman serius bagi kebebasan pers. Wakil Ketua Depkumham PJI Jabodetabekjur, Martinus  Panto S Madi menyatakan, “Setiap upaya kriminalisasi terhadap jurnalis adalah langkah mundur bagi demokrasi. Kami akan terus berjuang agar produk jurnalistik tetap dihormati dan tidak dijadikan alat kriminalisasi oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan, termasuk para mafia perkayuan." (*)

Editor : Bambang Harianto