Polres Banjarbaru Tangkap Penambang Ilegal di Bukit Lentera

Reporter : -
Polres Banjarbaru Tangkap Penambang Ilegal di Bukit Lentera
MSB dan barang bukti

Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Banjarbaru menggrebek lokasi penambangan galian C tanpa izin atau ilegal di Bukit Lentera, Jalan Bumi Berkat V, Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru. Satu orang diamankan dalam operasi pada Senin, 23 Desember 2024 sekitar jam 14.00 WITA.

Pelaku yang diamankan ialah pria berinisial MSB (28 tahun), warga Kota Banjarbaru. Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Banjarbaru yang memimpin operasi penangkapan pelaku tambang ilegal, Ipda Sarah Yudea L.Toruan berkata, MSB ditangkap saat mengoperasikan excavator di lokasi tambang.

Baca Juga: Yayak Dipidana 5 Bulan Penjara di Kasus Tambang Ilegal Banyuwangi

Selain menangkap MSB, Tim Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Banjarbaru juga menyita barang bukti, antara lain satu unit alat berat jenis Exavator PC 200 merk Hitachi warna orange dan satu buku merk SIDU berisi catatan rekapan hasil penjualan tanah uruk.

Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Haris Wicaksono mengatakan, kegiatan penambangan yang dilakukan tidak mempunyai perijinan ataupun izin usaha pertambangan (IUP) dari instansi terkait. Dia menjelaskan, penambangan tersebut berjalan selama kurang lebih 2 bulan

Baca Juga: Yayak Dipidana 5 Bulan Penjara di Kasus Tambang Ilegal Banyuwangi

"Penyidik sedang mendalami kasus ini. Selain itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk kepentingan proses hukum,” jelasnya.

advertorial

Atas perbuatannya, MSB dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 03 Tahun 2020 perubahan atas UU RI nomor 4 tahun 2009, tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun kurungan penjara.

Baca Juga: Hartono, Penambang Ilegal di Banyuwangi Dihukum 4 Bulan Penjara

Kasatreskrim Polres Banjarbaru berharap tindakan ini menjadi peringatan bagi pelaku lainnya yang terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin, mengingat dampak lingkungan dan kerugian negara yang diakibatkan oleh tambang ilegal. (*)

Editor : Bambang Harianto