Pelantikan Pengganti Antar Waktu Kepala Desa Landak
Penjabat (Pj.) Bupati Bangkalan, Arief M. Edie secara resmi melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Landak, Kecamatan Tanah Merah, dalam sebuah acara khidmat yang digelar di Pendopo Agung Bangkalan, Jumat 27 Desember 2024. Pelantikan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa dan memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan dengan baik.
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Bangkalan menekankan pentingnya peran kepala desa yang baru dilantik dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Ia meminta agar kepala desa dapat segera mensinergikan program-program pembangunan desa dengan visi pembangunan Kabupaten Bangkalan.
Baca Juga: Meriahnya Event Terak Bulan di Modung
“Kepala desa harus mengerti betul kebutuhan masyarakat, terlebih saat ini kita berada di era pemerintahan baru. Baik presiden, DPR, hingga nantinya kepala daerah baru akan segera dilantik. Oleh karena itu, kepala desa benar-benar harus bisa menjalankan tugasnya serta mendukung visi dan misi pemerintahan yang baru,” ujar Pj. Bupati Bangkalan.
Selain itu, Pj. Bupati Bangkalan juga menekankan pentingnya pemanfaatan potensi desa secara optimal. Ia mengimbau kepala desa untuk melihat berbagai potensi yang ada di desa dan mendorong Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai penggerak sektor ekonomi pedesaan. Kepala desa juga diharapkan dapat berperan aktif dalam menjaring investor untuk mendorong pertumbuhan ekonomi desa.
Baca Juga: Pemkab Bangkalan Hapus Retribusi Pajak Parkir Berlangganan
“Kabupaten Bangkalan memiliki banyak potensi yang dapat dikembangkan terutama di lini-lini pedesaan. Saya berharap Kepala Desa dapat menggerakkan Sektor BUMDES untuk bisa memberdayakan masyarakat serta potensi yang dimiliki oleh desa,” ajak Pj. Bupati Bangkalan.
Selain itu Pj. Bupati Bangkalan mengingatkan pentingnya pengelolaan anggaran desa secara tertib administrasi, akuntabel dan sesuai dengan keperuntukannya.
Baca Juga: Pelantikan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu Desa Aeng Tabar
“Pelaksanaan anggaran desa harus dilakukan secara tertib administrasi dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci utama,” tegasnya. (*)
Editor : Bambang Harianto