Tuntutan Sekjen DPP PARI agar Presiden dan DPR RI Revisi UU Tipikor dan Mengesahkan RUU Perampasan Aset
Sekretaris Jenderal (Sekjend) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PARI (Persatuan Advokat Advokat Indonesia), Lutfi Qomaruzzaman mendesak agar Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk membahas dan merevisi Undang Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan memberi ancaman hukuman mati. Selain itu, dia juga mendesak DPR RI agar segera mengesahkan Rancangan UU penyitaan aset hasil korupsi.
"Sampai kapanpun dan berapapun nilai uang yang dikorupsi, Koruptor tidak akan divonis dengan hukuman mati selagi Presiden bersama-sama DPR tidak merevisi UU Tindak Pidana Korupsi yang diatur dalam UU nomor 31 tahun 1999 dan perubahannya," katanya, Selasa 31 Desember 2024.
Baca Juga: DPP PARI : Organisasi Advokat Tidak Berlaku Single Bar dan Berlaku Multi Bar
Oleh karena itu, demi mewujdkan negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Advokat Republik Indonesia (PARI) menyatakan tuntutan kepada Presiden RI, Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI, antara lain :
1. Ketua DPR RI segera membahas dan menyetujui RUU perampasan aset ;
2. Merevisi UU Tipikor terkait ancaman pemidanaan :
a. Pidana suap menyuap paling sedikit 10 tahun penjara disesuaikan dengan nilai uang yang diberikan dan diterima dan maksimal hukuman mati;
b. Korupsi minimal Rp 200 juta sampai maksimal Rp 400 juta diancam pidana paling sedikit 10 tahun penjara ;
Baca Juga: Puluhan Organisasi Advokat Tolak Wacana Organisasi Tunggal, Desak Yusril dan Otto Mundur
c. Korupsi minimal Rp 500 juta sampai maksimal Rp 700 juta diancam pidana paling sedikit 15 tahun penjara ;
d. Korupsi minimal Rp 800 juta sampai Rp 950 juta diancam pidana 20 tahun penjara ;
e. Korupsi minimal Rp 1 miliar ke atas sampai maksimal Rp 2 miliar diancam minimal pidana seumur hidup ;
Baca Juga: 19 Orang Advokat Persadi DKI Jakarta Dilantik
f. Korupsi minimal Rp 2 miliar ke atas diancam pidana hukuman mati ;
g. Korupsi sesuai huruf a, b, c, d, e, f, baik berupa uang atau barang bergerak atau tidak bergerak, dirampas negara dan menjadi milik negara.
"Di Indonesia, tidak ada hukuman mati bagi pelaku korupsi jika UU Tipikor tidak direvisi. Ini tergantung DPR. Dan ada orang yang tidak mendukung pernyataan sikap DPP PARI berarti tidak menginginkan korupsi untuk diberantas," tegasnya. (*)
Editor : Bambang Harianto