Kepala Desa Crabak Ponorogo Dijebloskan Penjara
Kepala Desa Crabak, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo, Danang Wijayanto dijebloskan ke penjara rumah tahanan (Rutan) Kelas II B oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, pada Senin (09/12/2024).
Eksekusi Danang ini sendiri dilakukan pasca yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka tunggal kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Crabak tahun 2019-2020 pada 23 Juli 2024 lalu.
Baca Juga: Mantan Kades Dusunan Barat Divonis 12 Bulan Penjara
Kasi Intel Kejari Ponorogo Agung Riyadi mengatakan, Danang akan ditahan selama 20 hari kedepan hingga berkas perkaranya siap disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Surabaya.
"Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat dan siap mental, DW (Danang Wijayanto) tersangka dugaan korupsi DD Desa Crabak kita tahan. Penahanan akan dilakukan hingga 20 hari kedepan," ujarnya.
Agung mengungkapkan, Danang diduga menggunakan uang Dana Desa tahun 2019-2020 untuk kepentingan pribadi. Dari perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Surabaya kerugian akibat aksi Danang mencapai Rp 343 juta.
Baca Juga: Mantan Kades Dusunan Barat Divonis 12 Bulan Penjara
"Jadi ada beberapa kegiatan DD yang disimpangkan. Seperti pemeliharaan jalan, pemeliharaan air bersih desa, proyek taman bermain anak, dan pembuatan e-kios untuk BUMDes. Tahun 2019 itu dana desanya Rp 783 dan tahun 2020 sebesar Rp 779 juta," ungkapnya.
Agung menjelaskan, dalam aksinya Danang memanipulasi surat pertanggungjawaban (SPJ) pekerjaan proyek DD. Sehingga muncul kelebihan anggaran pada pekerjaan proyek yang kemudian digunakan untuk kebutuhan pribadinyaa.
Baca Juga: Informasi Penyaluran Dana Desa di Desa Petiken Tahun Anggaran 2023 dan 2024
"Dia sendiri yang memanipulasi SPJ, nota dan tanda tangan juga yang bersangkutan sendiri yang membuat," jelasnya.
Akibat perbuatannya, Danang dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor tentang memperkaya diri dan penyalahgunaaan kewenangan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)
Editor : Bambang Harianto