ASN Pemkab Probolinggo Diwajibkan Beli Produk UMKM Tiap Bulan

Reporter : -
ASN Pemkab Probolinggo Diwajibkan Beli Produk UMKM Tiap Bulan
Rakor untuk menindaklanjuti Instruksi Bupati Probolinggo

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo menggelar rapat koordinasi (rakor) untuk menindaklanjuti Instruksi Bupati Probolinggo dan Surat Edaran (SE) Bupati Probolinggo Tentang Gerakan Bela dan Beli Produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Probolinggo, pada Senin (30/12/2024), di Peringgitan Dalam Rumah Dinas Bupati Probolinggo.

Rakor yang dipimpin oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan Kabupaten Probolinggo Hary Tjahjono ini diikuti oleh Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kristiana Ruliani, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Ulfiningtyas, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa M. Abdi Utoyo, Plt Kepala Bidang Usaha Mikro Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Mehdinsareza Wiriarsa serta Kepala Bidang Teknologi dan Informasi Diskominfo Rahadi Septanto Kurniawan.

Baca Juga: Pj Bupati Probolinggo Sidak Tambang Ilegal di Desa Sidorejo

Dalam rakor tersebut, Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan Kabupaten Probolinggo Hary Tjahjono mengatakan Pemkab Probolinggo akan memfasilitasi gerakan ini melalui aplikasi SiMadu. Aplikasi ini akan menjadi wadah bagi UMKM untuk berjualan serta memantau ASN yang berpartisipasi dalam gerakan beli produk UMKM.

Baca Juga: Polres Probolinggo dan Forkopimda Resmikan Palang Pintu JPL 17 Kereta Api di Leces

“Aplikasi SiMadu ini akan mengakomodir UMKM Kabupaten Probolinggo dan nantinya akan disinergikan dengan format laporan bagi OPD dan seluruh ASN yang membeli produk UMKM sesuai Instruksi Bupati. Aplikasi ini juga diharapkan bisa menjadi sarana evaluasi untuk pemberian reward dan punishment bagi ASN,” ujarnya.

advertorial

Menurut Hary, dalam Instruksi Bupati Probolinggo Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Gerakan Bela dan Beli Produk UMKM Kabupaten Probolinggo disebutkan seluruh ASN wajib membeli produk UMKM setiap bulan dengan kriteria pembelian yang berbeda sesuai dengan jabatan mereka.

Baca Juga: Ugas Irwanto Dilantik Jadi Pj Bupati Probolinggo

“ASN di tingkat pelaksana diwajibkan membeli produk UMKM minimal Rp 50.000, pejabat eselon IV dan fungsional minimal Rp 75.000, pejabat eselon III minimal Rp 100.000, Kepala OPD eselon III minimal Rp 150.000 dan pejabat Tinggi Pratama (eselon II) minimal Rp 200.000 setiap bulannya,” jelasnya. (*)

Editor : Bambang Harianto