Alasan George Elkel Mundur dari Penasehat Hukum Novi Pratiwi

Reporter : -
Alasan George Elkel Mundur dari Penasehat Hukum Novi Pratiwi
George Elkel

George Elkel memilih mengundurkan diri sebagai Tim Penasehat Hukum dari Novi Pratiwi selaku Ketua Yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan non aktif. Alasan penguduran diri pengacara George Elkel diungkapkannya secara terbuka pada Kamis, 1 Januari 2025.

“Kenapa saya mundur dari tim hukum Novi Pratiwi? Pertama, saya dinon aktifkan PLh (Pelaksana Harian) Yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan, Gerry Julian. Kedua, saya juga mempertimbangan, banyak kasus saya di luar daerah. Saya harus menyampaikan pesan dalam hal ini secara elektronik bahwa saya mundur dari tim hukum Novi Pratiwi,” kata George Elkel.

Baca Juga: Muncul Petisi dari Donatur Agus agar Uang Donasi Dikembalikan

Kronologi pengunduran dirinya diungkap George Elkel. Menurutnya, dia mengundurkan dirinya setelah menyampaikan pandangan hukum tentang KTP (kartu tanda penduduk) yang disebut oleh Alvin Lim di media sosial TikTok. KTP yang dimaksud ialah dugaan KTP palsu Novi Pratiwi yang disebutkan Alvin Lim.

“Disitu saya meluruskan soal larangan melakukan penyebaran atau membuka data pribadi seseorang. Undang Undang perlindungan data pribadi atau Peraturan Pemerintah nomor 40 tahun 2019 tentang Administrasi Kependudukan. Kemudian saya meluruskan persoalan-persoalan hukum. Dari situlah saya dinonaktifkan karena latar belakang saya (saat menjelaskan di TikTok) foto Alvin Lim dan ada menunjukkan KTP sebagai counter attack terhadap control hukum yang menyudutkan klien saya, Novi Pratiwi. Intinya, kalau ada kebencian tidak ada,” kata George Elkel.

George Elkel lalu mengimbau, jika ada isu-isu yang tidak benar mengenai dirinya dalam kaitan tersebut, dia mengimbau agar jangan percaya. George Elkel tetap menjaga harkat dan martabat serta mendukung Novi Pratiwi meski sudah tidak lagi menjadi Penasehat Hukumnya.

Adapun pernyataan lengkap dari George Elkel sebagai berikut :

Bahwa dengan adanya kesalahan komunikasi atau salah memahami oleh Pihak Yayasan kalau saya menjatuhkan Novi Pratiwi soal saya yang pertama buka KTP Novi di publik, kesalahan komunikasi antara saya dan pihak yayasan dengan adanya penjelasan hukum masalah jumpa Pers dari Kantor Hukum LQ Indonesia Lawfim yaitu Alvin Lim dari akun pribadi saya @Pengacara George Elkel, dengan ini saya jelaskan poin utama tujuan live hari Senin tanggal 30 Desember 2024 itu sebagai berikut :

1. Saya Menjelaskan Hukum soal KTP yang di tunjukan ke Publik.
2. Melakukan klarifikasi soal dasar hukum untuk melindungi hak hukum Novi Pratiwi.
3. Saya melakukan Contersttack sebagai respon atas di bukanya ke Publik KTP dan Data Pribadi Novi Pratiwi.
4. Melakukan penjelasan larangan membuka Data Pribadi orang di Muka Publik.
5. Menjelaskan Hukum soal tidak ada delik hukum bila KTP tersebut di dapat secara sepihak untuk melaporkan selama KTP tidak di pakai merugikan pihak lainnya.
6. Dan penjelasan hukum dari UU Perlindungan data dan P. P 40 tahun 2019 dan pendapat hukum lainnya.

Bahwa dari poin 1 sampai dengan 7 di atas tanpa dasar, saya telah dinyatakan dilarang atas nama Yayasan dan atau Novi Pratiwi di muka publik untuk melakukan pembelaan terhadap Novi Pratiwi di medsos (media sosial) tertanggal Senin, 30 Desember 2024, oleh Plh. Yayasan Gery Julian, dan belum ditarik sampai surat ini dikirimkan.

advertorial

Bahwa dari hal ini, setiap saya live tiktok, saya berusaha menghindari pertanyaan dari Nitizen soal kasus Novi Vs Agus Salim membuat beban untuk penjelasan pada Nitizen karena terikat dengan larangan tersebut yang belum dicabut larangan tersebut.

Untuk itu, alasan mundur diri ini, agar apabila saya Live dan berpendapat di Media Sosial soal apapun, itu soal pendapat hukum saya sebagai Praktisi hukum dan bukan sebagai P.H Novi Pratiwi atau atas nama Yayasan lagi.

Bahwa dengan dikirimkan pesan surat secara elektronik ini, maka saya bukan lagi berada dalam Penasehat Hukum dari Novi Pratiwi.

Demikian Terima Kasih.
Ttd
Adv. George Elkel,. S.Sos,. S.H

Tembusan.
1. Tim Hukum Agus Salim.
2. Tim Hukum Donatur.
3. Pertinggal.

NB.
1. Segala surat menyurat dari Tim Hukum Agus Salim Kantor Hukum LQ Indonesia Lawfirm yang ditujukan ke saya berupa Somasi dll. pada Novi Pratiwi untuk diarahkan ke Tim Hukum lainnya.
2. Segala macam live tiktok saya tertanggal surat ini berdasarkan pandangan hukum dari Pratisi Hukum.
3. Surat secara elektronik ini atas dasar pribadi saya dengan tidak ada kebencian sebagaimana saya akan kembali fokus pada kerja pendampingan hukum dan kembali fokus pada kegiatan sidang saya.
4. Sejak dikirimkan surat ini, percakapan pribadi baik dengan Novi Pratiwi dan Gerry Julian akan tetap di rahasiakan sebagaimana di atur dalam Pasal 19 ayat 2 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
5. Tetap menjaga harkat dan martabat Klien selalu Pemberi Kuasa ( Novi Pratiwi ) di muka Publik.

Editor : Bambang Harianto