Polsek Samboja Gagalkan Peredaran Narkotika di Kelurahan Teluk Pemedas

Reporter : -
Polsek Samboja Gagalkan Peredaran Narkotika di Kelurahan Teluk Pemedas
Pelaku berinisial AA

Polsek Samboja melakukan operasi penangkapan terhadap pelaku peredaran narkotika jenis sabu di RT.007, Kelurahan Teluk Pemedas, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada hari Rabu, 8 Januari 2025, sekitar pukul 02.00 WITA.

Pelaku berinisial AA yang berusia 22 tahun, ditangkap setelah petugas Polsek Samboja mendapatkan informasi tentang transaksi narkotika di lokasi tersebut. Saat penangkapan, pelaku mencoba menjatuhkan satu bungkus sabu.

Baca Juga: Polsek Anggana Tangkap Pelaku Pengedar Sabu di Desa Sungai Meriam

Hasil penggeledahan di rumah pelaku menghasilkan barang bukti tambahan, antara lain: 6 bungkus plastik bening berisi sabu, timbangan digital, handphone Xiaomi, sendok takar sedotan, pipet kaca, korek api, dan uang tunai Rp 3.400.000.

Baca Juga: 4 Residivis Ditangkap Polsek Tenggarong Seberang Atas Pencurian Jeruk

Kapolsek Samboja, AKP Sarlendra Satria Yudha menerangkan, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Samboja untuk pemeriksaan dan proses hukum. Tindakan ini merupakan upaya Polsek Samboja untuk mengurangi peredaran narkotika di wilayah Kutai Kartanegara.

advertorial

Baca Juga: Ditresnarkoba Polda Sumut Bersama Jajaran Ungkap 26 Kasus Narkoba

Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. AKP Sarlendra berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika. (*)

Editor : Bambang Harianto