Kepala Desa Si Bongkare Sianju Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa

Reporter : -
Kepala Desa Si Bongkare Sianju Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa
MS, Kepala Desa Si Bongkare Sianju

Kinerja Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan patut diacungkan jempol. Meskipun baru memasuki awal tahun baru 2025, seluruh personil Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan di bawah kepemimpinan Kepala Kejari (Kajari) Humbang Hasundutan, Noordien Kusumanegara bekerja maksimal.

Ini dibuktikan dengan menetapkan tersangka, yakni inisial MS, seorang Kepala Desa Si Bongkare Sianju, Kecamatan Tarabintang, Kabupaten Humbang Hasundutan, pada Senin, 20 Januari 2025. Kepala Desa Si Bongkare Sianju diduga korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2022 dan tahun 2023.

Baca Juga: Nastain, Sekretaris Desa Japanan akan Diadili Gegara Korupsi Dana Desa Rp 280 Juta

Modus operandi yang dilakukan oleh MS adalah melakukan mark up anggaran, kegiatan fiktif, dan manipulasi dokumen (kuitansi, surat pertanggungjawaban atau SPj).

Dalam press conference yang dilakukan oleh Kajari Humbang Hasundutan, Noordien Kusumanegara, mengimbau kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) Pengguna Anggaran dan khususnya seluruh Kepala Desa di Kabupaten Humbang Hasundutan untuk betul-betul melaksanakan amanah yang sudah diberikan masyarakat. Amanah itu harus dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang ada.

"Jangan ada yang coba-coba bermain dengan uang negara. Kami sebagai Aparat Penegak Hukum akan tegak lurus dengan hukum yang berlaku untuk menyikat pelaku," ucap Kajari Humbang Hasundutan.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Humbang Hasundutan, Van Barata Semenguk menyampaikan bahwasanya kasus ini akan dikembangkan lebih lanjut, dan tidak menutup kemungkinan bisa jadi tersangka akan bertambah .

Berdasarkan hasil audit Tim Inspektorat Kabupaten Humbang Hasundutan terhadap pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 dan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 pada Desa Sibongkare Sianju, Kecamatan Tarabintang, terdapat kerugian negara sebesar Rp.321.426.251.

Dasar pelaksanaan audit adalah Surat Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Nomor: B-02/L.2.31/Fd.1/01/2025 tanggal 2 Januari 2025 perihal Bantuan Tenaga Ahli dalam rangka melakukan perhitungan kerugian negara.

Adapun rinciannya yaitu :

Baca Juga: Nastain, Sekretaris Desa Japanan akan Diadili Gegara Korupsi Dana Desa Rp 280 Juta

1. Kerugian negara yang bersumber dari Dana desa Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp140.696.996 ;

advertorial

2. Kerugian negara yang bersumber dari Dana desa Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp140.380.455 ;

3. Kerugian negara yang bersumber dari hasil penyidikan Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan sebesar Rp 40.348.800 ;

Pasal yang dilanggar yang dijerat ke pelaku yaitu

Primair:

Baca Juga: Mantan Kepala Desa Mojowono Korupsi Dana Desa untuk Bayar Hutang

Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair:

Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diruang terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Jhon Merdiosman Purba menyampaikan, "Kami menghimbau kepada seluruh Kepala Desa untuk tetap memperhatikan rambu-rambu yang berlaku dalam menjalankan APBDes dan Dana Desa yang dikelolanya di setiap tahun. Jangan segan-segan bertanya kepada pihak yang berwenang apabila tidak memahami cara melaksanakan seluruh anggran yang ada. Karena sekecil apapun anggaran negara yang digunakan, tetap akan dipertanggungjawabkan ke negara. Jangan pernah menganggap bahwa semua uang itu adalah milik kita." (*)

Editor : Syaiful Anwar