Satu Kilogram Sabu Disembunyikan dalam Koper Bagasi di Bandara Soekarno Hatta

Reporter : -
Satu Kilogram Sabu Disembunyikan dalam Koper Bagasi di Bandara Soekarno Hatta
Konpers kasus penyelundupan narkotika jaringan internasional

Joint Operation dan Joint Analysis antara Bea Cukai Soekarno-Hatta, Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN) Bea Cukai, dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya gagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional dengan modus false concealment, yaitu pelaku menyembunyikan barang di dalam koper bagasi. Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti berupa ±1.100 gram narkotika berjenis metamfetamina (methamphetamine) atau sabu-sabu.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, mengungkapkan bahwa penindakan bermula dari hasil analisis yang mendapati seorang penumpang berinisial YP dengan rute Kuala Lumpur – Cengkareng (KUL – CGK) terindikasi membawa narkotika tiba di terminal 3 kedatangan internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (13/12/2024).

Baca Juga: Bea Cukai Cegah 7,4 Ton Narkoba Masuk Indonesia

Berdasarkan dari hasil analisis tersebut, tim pemeriksa barang melakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang-barang bawaan YP. Hasilnya, petugas menemukan empat kemasan plastik yang berisi kristal bening dengan berat kotor ±1.100 gram disembunyikan di dalam celana yang berada pada koper bagasi.

Selanjutnya, petugas melakukan pengujian menggunakan alat uji narkotika dan uji laboratorium terhadap kristal bening tersebut dan melakukan tes urin terhadap penumpang berinisial YP. Hasilnya, kristal bening tersebut menunjukkan hasil positif narkotika golongan 1 berjenis sabu-sabu. Sedangkan hasil pemeriksaan YP menunjukkan hasil positif sabu-sabu dan amfetamina (amphetamine).

“Seluruh barang bukti dan tersangka diserahterimakan ke Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna penyelidikan lebih lanjut. Kemudian, dibentuk tim gabungan yang terdiri atas Bea Cukai Soekarno-Hatta, Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai,” ujar Gatot.

Gatot mengungkapkan bahwa tim gabungan bergerak cepat dalam penyelidikan dengan cara melakukan control delivery atas barang bukti narkotika tersebut. Berdasarkan hasil wawancara, diperoleh informasi bahwa YP diperintahkan oleh seseorang berinisal RP yang bertugas sebagai pengendali untuk keluar dari terminal kedatangan internasional sembari menunggu instruksi selanjutnya.

Baca Juga: Sinergi Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu di Teluk Palu

Berdasarkan komunikasi YP dan RP yang dilakukan melalui aplikasi WhatsApp, diperoleh informasi bahwa akan datang seseorang berinisial ST yang bertugas sebagai penjemput barang yang direncanakan menjemput barang di salah satu hotel di daerah Tangerang, Banten, setibanya YP di hotel tersebut.

advertorial

“Berdasarkan hasil pengembangan di lapangan, tim gabungan berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisal ST sebagai penjemput barang di salah satu hotel di daerah Tangerang, Banten, dan menyerahkannya ke Kantor Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut,” jelas Gatot.

Gatot mengungkapkan bahwa kedua tersangka yang terlibat, yaitu YP dan ST, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Penindakan tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan 4.000 jiwa generasi bangsa dari bahaya peredaran narkotika.

Baca Juga: Penyelundupan Sabu dalam Bungkus Teh Asal Malaysia Digagalkan

Lebih lanjut Gatot menjelaskan bahwa atas informasi yang diperoleh, Bea Cukai Soekarno-Hatta menerbitkan nota informasi sehingga tersangka berinisial RP yang bertugas sebagai pengendali kasus tersebut berhasil diamankan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh pada Rabu (01/01/2025). Tim penindakan Kanwil Bea Cukai Aceh mengamankan RP yang tiba di Aceh dengan rute Kuala Lumpur – Banda Aceh (KUL – BTJ) dan barang bukti berupa narkotika berjenis sabu-sabu dengan berat kotor ±22 gram.

“Operasi gabungan ini merupakan komitmen Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama aparat penegak hukum (APH) lainnya untuk memberantas penyelundupan narkotika di Indonesia dengan bermacam modus yang dilakukan. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk sama-sama memerangi pelanggaran terhadap Undang-Undang dan bersama bergotong-royong membangun Indonesia Maju,” pungkas Gatot. (*)

Editor : Bambang Harianto