Motif Asmara di Balik Kasus Mutilasi yang Menggemparkan Jawa Timur

Reporter : -
Motif Asmara di Balik Kasus Mutilasi yang Menggemparkan Jawa Timur
Kombes Pol Dirmanto saat konpers kasus mutilasi

Kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Uswatun Khasanah (29 tahun) diungkap oleh Polda Jawa Timur dan jajaran Polres. Kasus ini sempat menggemparkan masyarakat Jawa Timur karena tubuh Uswatun Khasanah ditemukan di dalam koper merah tanpa kepala dan kaki.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Timur, Komisaris Besar (Kombes) Pol Dirmanto mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan setelah ditemukannya mayat di dalam koper merah di aliran sungai di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, pada Kamis (23/1/2025).

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Pelaku Mutilasi Terhadap Uswatun Khasanah, yang Tubuhnya Ditemukan di Ngawi

Tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur dan Satreskrim Polres jajaran bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berselang 3 hari pasca jenazah Uswatun Khasanah ditemukan, pihak Kepolisian berhasil mengamankan terduga pelaku, yaitu Rohmad Tri Hartanto (33 tahun).

“Terduga pelaku yang diamankan oleh petugas adalah inisial A yang mengaku, suami siri korban,” kata Kombes Pol Dirmanto saat konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jawa Timur pada Senin (27/01/2025).

Pada kesempatan yang sama, Direktur Reskrimum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Farman mengatakan, bahwa pembunuhan dengan mutilasi dilakukan di salah satu hotel d di Kediri. Pelaku telah merencanakan pembunuhan terhadap Uswatun.

Setelah dibunuh, mayat Uswatun dimasukkan ke dalam koper yang telah disediakan sebelumnya oleh Rohmad Tri Hartanto. Karena mayat korban tidak muat saat dimasukkan ke dalam koper, lalu dimutilasi kepala dan kakinya. Setelah itu dimasukkan ke dalam tas lain dan dibuang secara terpisah.

Kombes Farman menjelaskan, pembunuhan tersebut berawal ketika Rohmad Tri Hartanto dan Uswatun Khasanah check-in di hotel di wilayah Kediri pada Minggu malam, 19 Januari 2025.

“Berdasarkan pengakuan Tersangka A ini, ada percekcokan antara korban dan pelaku. Laku korban dicekik oleh bersangkutan hingga meninggal dunia,” kata Kombes Pol Farman.

Mengetahui korban meninggal dunia, Rohmad Tri Hartanto merasa bingung dan mulai berfikir untuk membuang mayat korban yang sudah dibunuhnya.

Baca Juga: Masa Jabatan Irjen Imam Sugianto Tinggal 2 Bulan, Siapa Kapolda Jatim Berikutnya?

"Pertama caranya menyiapkan koper. Diambil di rumahnya. Kemudian menyiapkan beberapa barang yang dibutuhkan. Yakni plastik, lakban, pisau. Untuk pisau beli di salah satu tempat," ungkap Kombes Pol Farman.

advertorial

Pada Senin dini hari, 20 Januari 2025, Rohmad Tri Hartanto melakukan aksinya untuk memutilasi yang diawali memotong kepala korban.

Kemudian Rohmad Tri Hartanto memasukkan seluruh tubuh korban ke koper, namun tidak cukup atau tidak muat. Maka pelaku memutilasi lagi tubuh Uswatun, mulai dari kaki kiri sampai sebatas paha saja.

“Dimasukkan lagi tubuh korban ke dalam koper, namun tidak muat. Baru terakhir betis yang telah dimutilasi. Lalu merencanakan membuang potongan, baik itu kepala maupun kaki korban,” terang Kombes Pol Farman.

Baca Juga: Oknum Ormas Perekam Video Camat Asemrowo dengan Seorang Wanita di Ruangannya Terancam 2 Tahun Penjara

Hasil dari pemeriksaan terhadap tersangka inisial A atau Rohmad Tri Hartanto, dia mengaku suami siri korban. Disebutkan aksinya itu direncanakan sebelumnya.

Rohmad Tri Hartanto mengaku sakit hati dan cemburu. Karena Tersangka sempat memergoki korban memasukkan laki – laki ke kamar kos-nya.

“Perlu kami sampaikan juga kejadian yang sebenarnya sudah direncanakan oleh pelaku jauh hari. Itu mengapa, pelaku mengajak bertemu korban di hotel wilayah Kediri,” ujar Kombes Pol Farman.

Terhadap Tersangka akan dikenakan Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP Subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (*)

Editor : Bambang Harianto