Kisah Pilu Ibu Bhayangkari, 5 Tahun Berjuang Dapatkan Hak dari PT Merak Jaya Beton
Endang Purwo Palupi berjuang selama 5 tahun untuk memperolah hak santunan setelah suaminya meninggal dunia pada 24 November 2019. Bripka Hery Rachman (42 tahun), ialah suami dari Endang Purwo Palupi.
Almarhum Bripka Hery Rachman bertugas sebagai Anggota Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur. Dia meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Alas Malang, Kelurahan Bringin, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
Baca Juga: Laka Tunggal di Desa Krandegan, Pagar Rumah Warga Ambruk
Kejadian bermula ketika Bripka Hery Rachman hendak bertugas mengawal acara Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, di Jatim Expo Internasional, yang menurut rencana dimulai pukul 06.00 WIB. Beberapa jam sebelum acara dimulai, Bripka Hery Rachman berangkat dari kediamannya menuju Gedung Jatim Expo mengendarai motor Yamaha Jupiter Z nomor polisi (nopol) L 4263 XQ.
Sampai di Jalan Alas Malang, Bripka Hery Rachman menabrak bodi belakang Truck Hino bermuatan beton bernopol B-9770-SEH yang sedang parkir di bahu Jalan Alas Malang. Saking kerasnya tabrakan, seketika itu Bripka Hery Rachman meninggal dunia di lokasi. Setelah ditelusuri, truk merk Hino tersebut milik PT Merak Jaya Beton.
Tidak terima dengan kematian Bripka Hery Rachman akibat kelalaian sopir truk Hino yang telah parkir sembarangan di bahu jalan, kemudian istri dari Bripka Hery Rachman, yakni Endang Purwo Palupi meminta pertanggungjawaban terhadap perusahaan pemilik truk tersebut, yakni PT Merak Jaya Beton. Tapi pihak PT Merak Jaya Beton tidak mau bertanggungjawab.
Karena tidak ada itikad baik dari PT Merak Jaya Beton, Endang Purwo Palupi menggugat PT Merak Jaya Beton secara perdata ke Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatan didaftarkan oleh Endang Purwo Palupi melalui Kuasa Hukumnya, Syamsuri Nurcholis, pada Selasa, 23 Maret 2021.
Tergugat dalam gugatan dengan nomor perkara nomor 312/Pdt.G/2021/PN Sby ialah PT Merak Jaya Beton sebagai Tergugat 1, dan Fadilah sebagai Tergugat 2.
Dalam petitum gugatan Endang Purwo Palupi, memohon kepada Majelis Hakim agar menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut :
- Kerugian materiil sebesar Rp. 3.038.323.200.
Baca Juga: Jalan Randegan – Lakardowo di Desa Madureso Angker
- Kerugian Immateriil sebesar Rp. 40.000.000.000.
Dalam putusan sidang gugatan yang dipimpin oleh I Ketut Suarta, Majelis Haki. Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, dan menghukum Tergugat I untuk membayar santunan kepada Penggugat sejumlah Rp 250.000.000. Sidang putusan dibacakan Majelis Hakim pada Rabu, 17 November 2021.
Terhadap putusan tersebut, PT Merak Jaya Beton melawan dengan mengajukan banding yang didaftarkan pada Selasa 30 November 2021. Tapi, banding PT Merak Jaya Beton ditolak oleh Majelis Hakim dalam putusan pada Senin, 7 Maret 2022.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya nomor 312/Pdt.G/2021/PN.Sby tanggal 17 November 2021, yang dimohonkan banding tersebut," kata Majelis Hakim Banding, yang diketuai oleh Wayan Sedana, dan Achmad Subaidi serta Mulyani sebagai Hakim Anggota, dalam putusan banding nomor 51/PDT/2022/PT SBY.
Banding ditolak, PT Merak Jaya Beton menempuh upaya lain, yakni Kasasi yang dimohonkan pada 11 April 2022. Permohonan Kasasi yang diajukan PT Merak Jaya Beton kandas. Dalam nomor putusan Kasasi 418 K/Pdt/2024, tanggal Kamis, 15 Februari 2024, Hakim Ketua, Hamdi, dan Hakim Anggota Maria Anna Samiyati serta Lucas Prakoso, memutuskan menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi, PT Merak Jaya Beton.
Baca Juga: RSUD Raden Achmad Basoeni Mojokerto Telantarkan Pasien Laka Lantas dalam Kondisi Kritis
Pihak PT Merak Jaya Beton tetap diputuskan membayar santunan kepada Penggugat (Endang Purwo Palupi) sejumlah Rp 250.000.000.
Tapi sampai memasuki tahun 2025 ini, PT Merak Jaya Beton tidak melaksanakan putusan Pengadilan meski proses hukum telah inkraht (berkekuatan hukum tetap) di Mahkamah Agung.
"PT Merak Jaya Beton harus membayar kewajibannya kepada saya sebesar Rp 250 juta. Dari tingkat perkara di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, semua memenangkan saya. Tapi kenapa PT Merak Jaya Beton sampai sekarang, 5 tahun, belum melakukan kewajibannya untuk membayar ganti rugi kepada saya, keluarga korban, dari istri almarhum (Bripka Hery Rachman)," kata Endang Purwo Palupi sambil meneteskan air mata disampaikan pada Selasa, 28 Januari 2025.
"Saya seorang Bhayangkari. Saya punya 3 putri kecil, membutuhkan banyak biaya untuk pendidikan dan kelangsungan hidup kami. Saya mengharapkan ini (santunan) untuk segera selesai, untuk segera dibayar oleh PT Merak Jaya Beton demi kelangsungan hidup kami. Mohon dibantu Bapak Prabowo (Presiden Republik Indonesia/RI), Kapolri. Gibran (Wakil Presiden RI)," harap Endang Purwo Palupi, yang sehari-hari menjalani profesi sebagai perias dan MC (master of ceremony) ini. (*)
Editor : Bambang Harianto