Retribusi Portal Jalan di Driyorejo Dianggap Melanggar Perda Gresik

Kendaraan angkutan barang dengan roda empat atau lebih yang melintasi Jalan Semambung dan Jalan Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, diharuskan membayar retribusi portal. Retribusi portal jalan dinamakan dana sewa jalan untuk Jalan Semambung (Desa Driyorejo) dan dana partisipasi Karang Taruna (Desa Sumput).
Mengenai nilai retribusi, tertera di karcis yang diperoleh sopir saat melintas di Jalan Semambung dan Jalan Sumput, rinciannya sebagai berikut :
Baca Juga: Penarikan Retribusi Portal Jalan di Desa Driyorejo, Kades Driyorejo Bikin Surat Pernyataan
Dana sewa jalan desa untuk sekali jalan di Desa Driyorejo :
Kelas I/II : Rp 5.000
Kelas III : Rp. 3000
Kelas IV : Rp 2.000
Dana partisipasi Karang Taruna di Desa Sumput untuk sekali jalan :
Kelas I/II : Rp. 5000
Kelas III : Rp. 3000
Kelas IV : Rp 2.000
Tiap hari, beberapa orang bertugas menjaga di Pos portal Jalan Semambung dan Jalan Desa Sumput. Tiap kendaraan angkutan barang lewat, mereka meminta retribusi uang dan menyerahkan karcis portal kepada sopir.
Masyarakat yang keberatan dengan adanya retribusi portal jalan tersebut mengadu ke Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Muda Peduli Aspirasi Masyarakat (DPP LSM GEMPAR). Menindaklanjuti aduan tersebut, Ketua Umum LSM GEMPAR menugaskan Sulistyanto untuk mengakomodir penolakan dan/atau keberatan warga terhadap keberadaan portal yang ada di Jalan Semambung dan Jalan Desa Sumput.
Baca Juga: Penarikan Retribusi Portal Jalan di Desa Driyorejo, Kades Driyorejo Bikin Surat Pernyataan
Penolakan dan/atau keberatan warga kemudian diteruskan ke instansi terkait oleh LSM GEMPAR supaya ada solusi terbaik bagi masyarakat.

"Pengaduan dari masyarakat ke kami, sehari pendapatan dari satu portal di jalan tersebut berkisar Rp 800 ribuan, kadang lebih. Sopir yang dikenakan portal ialah sopir perusahaan pengangkut barang, yang terkadang mengeluarkan uang pribadi mereka untuk membayar retribusi portal. Supaya pungutan (retribusi) tersebut tidak disebut liar, maka dalihnya ialah uang kompensasi ke desa," kata Sulistyanto dari LSM GEMPAR saat dikonfirmasi Lintasperkoro.com pada Minggu (2/2/2025).
Sulistyanto heran dengan peruntukkan dari hasil uang retribusi portal di wilayah Kecamatan Driyorejo. Jika digunakan untuk memperbaiki jalan, selama ini jalan di wilayah Kecamatan Driyorejo diperbaiki menggunakan Anggaran dari APBD (Anggaran Pengeluaran dan Belanja Daerah) dan APBN (Anggaran Pengeluaran dan Belanja Negara).
"Apakan retribusi portal jalan tersebut diatur dalam Perdes (Peraturan Desa) atau Perda (Peraturan Daerah), atau ada aturan lain yang mengharuskan retribusi portal jalan untuk pengendaran angkutan barang? Padahal kendaraan yang dikenakan retribusi portal itu bayar pajak kendaraan, apalagi pajak kendaraan tahun ini tambah mahal seiring adanya pajak opsen. Ya jika cuma sekali jalan satu hari bisa enteng bayarnya, jika misal mengangkut barang pindahan dan harus bolak balik lewat jalan yang diportal, gimana?" ujar Sulistyanto heran.
Baca Juga: Penarikan Retribusi Portal Jalan di Desa Sumput Dibubarkan Aparat TNI dan Polri
Menilik pada aturan retribusi di Kabupaten Gresik, Sulistyanto menjelaskan, dalam hal penarikan retribusi ke masyarakat di wilayah Kabupaten Gresik, telah diatur dalam Peraturan Bupati Gresik nomor 77 tahun 2023 tentang tata cara Pemungutan Retribusi Daerah. Dalam aturan tersebut di pasal 2 Bagian Kesatu tentang Jenis Retribusi, tidak disebutkan adanya retribusi dari portal jalan di Kabupaten Gresik.
Menurut Sulistyanto, Pemerintah Kabupaten Gresik membangun infrastruktur tujuannya untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dan mensejahterakan semua kehidupan masyarakat. Jika roda perekonomian terhambat oleh adanya retribusi portal, maka pembangunan tersebut tidak bisa dinikmati oleh semua masyarakat.
"Akibat dari keberadaan retribusi portal di Jalan Desa Sumput dan Jalan Semambang (Desa Driyorejo), telah membuat masyarakat terganggu. Dalam hal ini, bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik nomor 2 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat. Disitu disebutkan, kecuali dengan izin atau persetujuan pejabat yang berwenang, setiap orang atau badan dengan mendasarkan pada ketentuan Perundang-undangan yang berlaku dilarang : memasang portal atau pintu yang menutup jalan umum," jelas Sulistyanto. (*)
Editor : Bambang Harianto