Isi Surat Lengkap dari Kemendiktisaintek tentang Tukin ASN Dosen

Reporter : -
Isi Surat Lengkap dari Kemendiktisaintek tentang Tukin ASN Dosen
Demo ASN Dosen di Jakarta

Ratusan Dosen yang tergabung dalam Aliansi Dosen Aparatur Sipill Negara (ASN) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (KemendiktiSaintek) yang disingkat ADAKSI, menggelar aksi demonstrasi di Jakarta pada Senin (3/2/2025).  Tuntutan mereka agar tunjangan kinerja (tukin) mereka dibayarkan.

Demo digelar  mulai pukul 09.20 WIB,bertempat di Silang Monas Barat Daya, Jakarta Pusat. Koordinator Perjuangan Tukin ASN, Fatimah menjelaskan, tunjangan kinerja yang seharusnya menjadi hak mereka tidak dibayarkan sejak tahun 2020. Ia meminta agar tukin dosen segera dibayarkan tahun ini untuk seluruh ASN Dosen KemendiktiSaintek.

Baca Juga: Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Open Recruitmen

"Pertama itu kami minta Tukin dosen itu dibayarkan sejak tahun 2020, karena undang-undangnya lengkap. Dari undang-undang diturunkan dalam Perpres, diturunkan dalam Peraturan Menteri, lengkap sudah. Hak kita tidak dikecualikan," ujar Fatimah di lokasi aksi. 

Dia mengaku tak pernah tahu jika sebenarnya ada Tukin yang merupakan hak para dosen. Hal tersebut diketahui setelah pihaknya mempelajari aturan Tukin di kementerian/lembaga di Indonesia.

Sebelum aksi ADAKSI digelar, telah terbit dan beredar Surat dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi nomor 247/M.A/KU.01.02/2025 yang ditujukan kepada Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri di seluruh Indonesia.

Isi surat tersebut ialah :

Berkenaan dengan tuntutan dosen ASN (Aparatur Sipil Negara) untuk pemberian tunjangan kinerja (tukin) dosen ASN di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

A. Sebelum pemberlakuan Undang Undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN)

1. Proses birokrasi yang seharusnya dilakukan dalam pemberian Tukin sebagai berikut :

a. Menteri yang menyelanggarakan urusan Pemerintahan di bidang pendidikan tinggi mengusulkan Kelas Jabatan ASN (termasuk Dosen ASN) kepada Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB);

b. Menpan RB menerbitkan surat persetujuan tentang Kelas Jabatan ASN (termasuk Dosen ASN);

c. Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang pendidikan tinggi mengajukan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tukin ASN (termasuk Dosen ASN), sekaligus mengajukan kebutuhan anggaran kepada Menteri Keuangan;

d. Setelah alokasi kebutuhan anggaran disetujui, dan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tukin ASN diundangkan, Menteri yang menyelenggarakan Pemerintahan di bidang pendidikan tinggi menerbitkan Peraturan Menteri tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tukin ASN di lingkungan Kementeriannya.

2. Namun demikian, sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 Kementerian yang menyelenggarakan Pemerintahan di bidang pendidikan tinggi :

a. Tidak mengajukan alokasi kebutuhan anggaran Tukin Dosen ASN dengan tidak menindaklanjuti Surat Menpan RB nomor B/1245/M.SM.02.00/2022 tertanggal 15 Desember 2022 tentang persetujuan Kelas Jabatan Dosen ASN dengan mengajukan Rancangan Perpres tentang Tukin Dosen ASN dan kebutuhan Anggaran kepada Menteri Keuangan, serta menempuh proses birokrasi yang seharusnya sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c dan d di atas;

b. Pada tanggal 1 Oktober 2024, 9 (sembilan) hari sebelum masa jabatannya berakhir, Mendikbudristek menerbitkan Keputusan Mendikbudristek nomor 447/P/2024 tentang Nama Jabatanm Kelas Jabatan, dan Pemberian Besaran Tunjangan Kinerja Jabatan Fungsional Dosen di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, yang bedasarkan pada persetujuan Menpan RB tahun 2022. Penerbitan ini tanpa disetujuak dulu terkait anggaran dengan Kemenkeu.

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 pemberian Tukin Dosen ASN tidak dapat diberikan, karena tidak dilakukan pengajuan alokasi kebutuhan anggaran dan tidak ditempuh proses birokrasi yang seharusnyam yaitu menerbitkan Perpres tentang Tukin ASN Kementerian dan Peraturan Menteri sebagai pelaksanaan dari Perpres tentang Tukin ASN.

B. Setelah pemberlakukan Undang Undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Baca Juga: ITL Trisakti Rekrutmen Dosen Tetap

1. Berdasarkan pasal 40 UU ASN, pengelolaan kinerja pegawai ASN dilaksanakan untuk pencapaian tujuan dan sasaran organisasi. Selanjutnya menurut Pasal 44 ayat (2) UU ASN, hasil pengelolaan kinerja pegawai ASN dijadikan sebagai persyaratan atau pertimbangan dalam pemberian penghargaan dan pengakuan pegawai ASN.

advertorial

2. Menurut Pasal 21 ayat (2) hurf c UU ASN, salah satu komponen penghargaan dan pengakuan pegawai ASN adalah tunjangan dan fasilitas. Adapun menurut Pasal 21 ayat (5) UU ASN, tunjangan dan fasilitas dapat berupa :

a. tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau

b. Tunjangan dan fasilitas individu.

3. Selanjutnya menurut Pasal 50 ayat (2) UU ASN, pendanaan penghargaan dan pengakuan bagi Pegawai ASN yang bekerja di instansi Pusat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.

4. Perubahan nomenklatur kementerian, yang semula Kementerian Pendidikanm Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menjadi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) mengakibatkan keterlambatan pengajuan kebutuhan anggaran dan pengajuan Rancangan Perpres tentang Tunjangan Kinerja pegawai di lingkungan Kemendiktisaintek, termasuk diantaranya adalan Dosen ASN.

5. Saat ini, Kemendiktisaintek telah mengajukan tambahan anggaran kepada Kementerian Keuangan. Pada Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Kemendiktisaintek pada 23 Januari 2025, Ketua Badan Anggaran DPR RI, Bapak Said Abdullah menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan telah menyetujui anggaran Rp 2,5 triliuh untuk pemberian Tukin pegawai ASN di lingkungan Kemendiktisaintek.

6. Setelah mendapatkkan persetujuan tambahan anggaran, proses yang saat ini berlangsung adalah bahwa RPerpres tersebut telah selesai diharmonisasi dan akan diajukan Kemenpan RB ke Presiden untuk ditandatangani.

7. Bersamaan dengan proses sebagaimana disebutkan pada angka 6, Kemendiktisaintek menyusun Rancangan Peraturan Mendiktisaintek mengenaik ketentuan teknik pelaksanaan pemberiam Tukin Dosen ASN.

Baca Juga: Bergabunglah Jadi Tim Riset bersama Yayasan Satriabudi Dharma Setia

C. Berdasarkan uraian di atas, Tukin Dosen ASN (berdasarkan Rperpres yang akan segera ditetapkan) diberikan sesuai prosedur evaluasi kinerja untuk tahun 2025 dan tidak dapat dibayarkan untuk tahun yang telah lewat.

D. Mengingat proses pembahasan Tukin Dosen ASN sedang dilakukan, apabila terdapat aspirasi dari para Dosen ASN, maka Pemimpin PTN mohon dapat memastikan bahwa aspirasi tersebut disampaikan melalui jalur komunikasi dan birokrasi sesuai peraturan perundang-undangan.

E. Agar pemimpin menjamin layanan penyelenggaraan pendidikan tinggi berjalan dengan baik.

Atas perhatian dan kersamanya kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 28 Januari 2025.

a.n Menteri Pendidikan Tinggi, Sain, dan Teknologi

Togar Mangihut Simatupang

Surat dari KemendiktisaintekSurat dari Kemendiktisaintek

Editor : Bambang Harianto