Pemuda Garuda Bersatu Temukan Banyak Kios Jual Pupuk Bersubsidi di Atas HET di Tuban

Lembaga Swadaya Masyarkat (LSM) Pemuda Garuda Bersatu menemukan ada kios pupuk yang masih menjual pupuk bersubsidi melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah. Di tahun 2025 ini, Kementerian Pertanian menetapkan HET pupuk bersubsidi yaitu Rp 2.250 per kg (Urea), Rp 2.300 per kg (NPK), Rp 3.300 per kg (NPK untuk Kakao), dan Rp 800 per kg (organik).
Penetapan harga pupuk bersubsidi diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Baca Juga: Polres Ngawi Tangkap Pengedar Pupuk Bersubsidi Ilegal
Temuan LSM Pemuda Garuda Bersatu tentang adanya kios yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET berada di Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur. Selama 2 pekan LSM Pemuda Garuda Bersatu melakukan investigasi di wilayah Kecamatan Bancar, yang berakhir pada 30 Januari 2025.
Investigasi dilakukan dengan monitoring pengawasan secara langsung di kios pupuk maupun menemui petani langsung di sawah di Kecamatan Bancar. Hasilnya, banyak petani mengeluh mahalnya harga pupuk bersubsidi.
Koordinator Monitor Pertanian LSM Pemuda Garuda Bersatu,Mustofa menjelaskan, pengakuan pemilik kios dan petani tentang harga pupuk bersubsidi bertolak belakang. Beberapa pemilik kios menyebutkan jika pupuk bersubsidi yang dijualnya seharga Rp 115 ribu untuk Urea per sak (1 sak isi 50 kg). Lalu untuk Phonska mereka jual Rp. 120 ribu per sak.
“Ketika tanya ke Petani tentang harga pupuk yang mereka beli, mereka bilang membeli pupuk bersubsidi dari kios seharga Rp 130 ribu (Urea) dan Phonka seharga Rp 135 ribu per sak. Ada juga petani yang beli paket pupuk untuk Urea dan Phonska seharga Rp 260 ribu per sak. Ini berbeda dari pengakuan pemilik kios penjual pupuk,” kata Mustofa disampaikan kepada Lintasperkoro.com, Selasa 4 Februari 2025.
Baca Juga: Penyelundupan 2 Ton Pupuk Bersubdi Digagalkan Polres Probolinggo
Mendapati perbedaan harga antara yang disebutkan petani dengan pemilik kios, Mustofa kembali mengklarifikasi. Hasil klarifikasi, pemilik kios mengaku menjual pupuk bersubsidi di atas HET. Alasannya, ada biaya-biaya lain yang harus dikeluarkan kios untuk menjual dan mendatangkan pupuk bersubsidi.

Biaya tersebut diantaranya biaya transportasi Rp 150 ribu, biaya kas 10 ribu per Ton, serta anggaran sedekah Rp 100 ribu. Belum lagi anggaran untuk atensi ke oknum aparat. Biaya tambahan inilah yang membebani pemilik kios, sehingga mereka menjual pupuk diatas HET.
Atas temuan itu, LSM Pemuda Garuda Bersatu akan menindaklanjuti temuannya melalui pelaporan ke pihak yang berwenang, baik ke Satuan Tugas (Satgas) Pangan maupun instasi terkait.
Baca Juga: Ada Dugaan Keterlibatan Oknum Anggota TNI dalam Distribusi Pupuk Secara Ilegal
“Pemerintah harus hadir untuk mengatasi masalah ini. Jika terbukti kios atau Distributor menyalahi aturan, maka harus diberi sanksi tegas. Sanksi berupa pencabutan izin sebagai agen pupuk bersubsidi atau paling akhir sanksi pidana. Kami mengingatkan kepada seluruh mitra kios penjual pupuk, pelanggaran terhadap HET pupuk bersubsidi dapat dikenai ancaman pidana berdasarkan Pasal 2 Undang Undang nomor 20 Tahun 2001. Sanksinya meliputi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Oleh karena itu, kami menghimbau petani untuk aktif memanfaatkan layanan pelanggan Pupuk Indonesia jika menemukan kegiatan di luar ketentuan tentang pupuk bersubsidi, segera laporkan ke Dinas Pertanian setempat. Juga ada layanan pelanggan Pupuk Indonesia yang bisa diakses secara gratis atau bebas pulsa di nomor 0800 100 8001 atau WA di nomor 0811 9918 001,” jelas Mustofa.
Kepala Bidang (Kabid) Sarana Pertanian pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP2P) Tuban, Hart Novembria dalam keterangannya ketika dihubungi melalui sambungan telpon seluler mengungkapkan, ”Kalau dari kami tentu tidak memperbolehkan adanya kenaikan HET pupuk. Mohon waktu agar kami dan teman- teman bisa ricek dulu ya. Juga koordinasi dengan Dinas terkait keterlibatan kios dan distributor. Insha Allah akan segera kami tindaklanjuti dan juga koordinasikan dinas terkait.” (*)
Editor : Bambang Harianto