Pencuri Kotak Amal di Masjid Desa Talunkulon Ditangkap

Reporter : -
Pencuri Kotak Amal di Masjid Desa Talunkulon Ditangkap
Pelaku tindak pidana pelaku pencurian kotak amal di Masjid Baitul Ahmad di Desa Talunkulon

Polsek Bandung, Polres Tulungagung, menangkap pelaku tindak pidana pelaku pencurian kotak amal di Masjid Baitul Ahmad di Desa Talunkulon. Sebelum ditangkap petugas Polsek Bandung, kedua pelaku berinisial GWP (19 tahun), warga Dusun Boganginlor, Desa Padangan, Kecamatan Kayen, Kabupaten Kediri, dan IN (22 tahun), perempuan, warga Dusun Ngemplak, Desa Krandang, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, ditangkap oleh warga Desa Talunkulon.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Tulungagung, Ipda Nanang mengatakan,aksi pencurian dilakukannya pada Senin ,3 Februari 2025 sekira pukul 00.30 WIB. Kemudian diketahui oleh warga sekitar masjid Baitul Ahmad di Desa Talunkulon. Pada saat diketahui oleh warga, 2 ( dua ) kotak amal sudah berpindah posisi di belakang masjid Baitul Ahmad.

Baca Juga: Polsek Kota Bangun Tangkap Pencuri Sawit Milik PT Prima Mitrajaya Mandiri

Mengetahui ada aksi pencurian, warga Desa Talunkulon menghubungi Polsek Bandung. Sesampainya di lokasi, personil Polsek Bandung menemukan menemukan 2 kotak amal di belakang masjid Baitul Ahmad dalam keadaan 1 kotak amal sudah terbuka dengan cara dirusak dengan obeng dan mendapati uang tunai sebesar Rp 527.500,” kata Ipda Nanang.

Dari pengakuan pelaku, pada Minggu, 2 Februari 2025 berangkat dari rumah Kras sekira pukul 22.00 WIB. Tujuannya berangkat ke Pantai Prigi. Akan tetapi sesampainya di Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, berhenti di depan masjid untuk mengambil uang yang ada di kotak amal dan mixer audio.

Baca Juga: Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota Ungkap Kasus Penadahan Sepeda Motor

“Setelah berhasil, pindah ke masjid lain. Akan tetapi tidak mengambil karena tidak ada uang. Setelah itu pelaku melanjutkan perjalanan lagi menuju wilayah Tulungagung. Sesampainya di Masjid Baitul Ahmad di Desa Talunkulon, pelaku berhenti. Sekira pukul 00.30 WIB, melakukan pencurian uang di dalam kotak amal. Pada saat mengambil uang di dalam kotak amal ketahuan oleh warga,” kata Kasi Humas Polres Tulungagung.

advertorial

Dari kedua pelaku turut diamankan barang bukti 2 kotak amal terbuat dari kayu, 1 obeng, 1 unit sepeda motor yang dipakai pelaku, lalu uang tunai sejumlah Rp 527.500, dan1 jaket warna hitam.

Baca Juga: Polres Tulungagung Ungkap Pelaku Curanmor di Wilayah Desa Babadan Karangrejo

Pengakuan kedua pelaku, mereka merupakan suami istri (nikah siri). Pelaku pria yang mengambil kemudian yang wanitanya mengawasi perannya. Dari hasil pemeriksaan Polisi, mereka baru pertama kali melakukan aksinya.

Atas perbuatan keduanya, mereka dijerat Pasal Pasal 363 ayat 3e, 4e, 5e KUH PIDANA. Saat ini sudah ditahan di Mapolsek Bandung. (*)

Editor : Syaiful Anwar