Tim Gempur Rokok Ilegal Amankan 2.260 Batang Rokok Tanpa Cukai

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Tim gabungan datangi sejumlah warung di Desa Brondong
Tim gabungan datangi sejumlah warung di Desa Brondong
grosir-buah-surabaya

Gempur rokok ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, bersama tim gabungan datangi sejumlah warung di Desa Brondong, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, Selasa (15/8/2023).

"Selama sehari ini dua kecamatan sudah kami sisir, pagi tadi di wilayah Kecamatan Wonokerto dan siang di Kesesi, kami turun langsung ke warung-warung untuk mendata ada tidaknya peredaran rokok ilegal," ujar Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pekalongan,Drs Sugino.MSi melalui Kabid Penindakan Perda Satpol PP, Sri Handayani, SE MSi.

Ditambahkan, Hasil dari operasi mendadak (Sidak) oleh Tim Gabungan Satpol PP, Kantor Bea Cukai Tegal, Kesbangpol, Disperindag, Bagian Perekonomian dan Trantibum Kecamatan Wonokerto dan Kesesi tersebut berhasil amankan 1300 batang di Kecamatan Wonokerto dan 960 batang di Kecamatan Kesesi, Total barang bukti 2260 batang.

"Saat kegiatan berlangsung. Kami juga memberikan edukasi dan sosialisasi terhadap bahaya menjual rokok ilegal dengan harapan masyarakat tidak menjual dan membeli rokok ilegal tindakan tersebut dilarang oleh negara," tegasnya.

cctv-mojokerto-liem

Dalam kesempatan tersebut, Tim Penindakan Bea Cukai Tegal, Nino HD menyampaikan kegiatan ini selain sebagai upaya sosialisasi juga diharapkan menjadi efektif jera pedagang rokok ilegal di wilayah Kabupaten Pekalongan.

Untuk regulasi terkait sanksi rokok ilegal terdapat di Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai yang berbunyi; setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai dalam Pasal 29 Ayat (1) disebutkan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (zai)