Penipuan Calon Bintara Polri, Menyamar Jadi Irjen, Korban Diminta Rp 400 Juta

Penipuan terhadap calon Bintara Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dilakukan oleh dua orang berinisial HA (52 tahun) dan MR (52 tahun). Sejumlah orang jadi korban dengan nilai kerugian ratusan juta rupiah.
Peristiwa penipuan terhadap Calon Bintara Polri ini terjadi di Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan. Saat ini, kasusnya telah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu.
Baca Juga: 1.800 Bintara Polri Ikut SIP Angkatan ke-54 Gelombang I di Sukabumi
Kapolres Luwu, AKBP Arisandi menjelaskan, kedua pelaku memberikan janji terhadap para korban penipuan bermodus rekrutmen calon siswa Bintara Polri. Calon siswa Bintara Polri tersebut mendaftar pada tahun 2024. Janji tersebut ialah lolos seleksi Bintara Polri asalkan membayar sejumlah uang.
Kapolres Luwu menyebutkan, nilai imbalan uang yang diminta oleh 2 pelaku supaya bisa lolos seleksi Bintara Polri antara Rp 300 juta hingga Rp 400 juta per calon siswa.
Untuk meyakinkan para korban, HA bekerja sama dengan MR. HA merupakan warga Desa Pelalan, Kecamatan Lamasi Timur, Kabupaten Luwu. Dia pekerjaannya sebagai wiraswasta. Tugasnya mencari anak yang mau ikut seleksi Bintara Polri dan menawarkan bantuan untuk lolos seleksi.
Sedangkan inisial MR merupakan warga Kota Palopo. Kepada para korban. MR mengaku sebagai perwira tinggi berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) Polri, padahal bukan anggota Polri.
Baca Juga: 8000 Orang Sudah Daftar Rekrutmen Akpol
Para orang tua calon siswa Bintara Polri yang terdiri dari inisial SC, EP, AD, dan ZM, percaya begitu saja dengan modus yang dilakukan pelaku. Kemudian, para korban menyerahkan uang dengan total Rp 750 juta kepada pelaku. Rinciannya, inisial SC mengalami kerugian Rp 51 juta, EP Rp 149 juta, AD Rp 385 juta, dan ZM Rp 165 juta.

Setelah penyerahan uang itu, kelulusan Calon Siswa Bintara Polri diumumkan resmi oleh Polri. Namun, anak dari para korban tidak tercantum dalam daftar calon siswa Bintara Polri yang lolos. Seketika itu, para korban menghubungi pelaku.
Karena merasa tertipu, para korban melapor ke Polres Luwu. Kapolres Luwu menyebutkan, petugas Satreskrim Polres Luwu menyita beberapa barang bukti dari para pelaku. diantaranya lima unit ponsel, sejumlah kartu SIM Ponsel, bukti transaksi pengiriman uang, surat tugas palsu, serta foto dan dokumen terkait calon siswa.
Baca Juga: 8000 Orang Sudah Daftar Rekrutmen Akpol
Pada kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, menyebut jumlah korban bisa bertambah. Untuk itu, AKP Jody Dharma mengimbau masyarakat yang merasa tertipu agar segera melapor ke Polres Luwu.
“Kami membuka ruang bagi masyarakat yang merasa tertipu, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini,” katanya dalam konferensi pers di Mapolres Luwu, Rabu (16/4/2025).
Kedua pelaku disangka Pasal 378 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Keduanya ditahan di sel tahanan Sat Tahti Polres Luwu. Mereka terancam 4 tahun penjara. (*)
Editor : Bambang Harianto