Dua Tempat Pengoplos LPG Bersubsidi Digrebek Polresta Sidoarjo

Reporter : -
Dua Tempat Pengoplos LPG Bersubsidi Digrebek Polresta Sidoarjo
Konferensi pers kasus oplos LPG subsidi ke non subsidi

Kepala Kepolisian Resort (Polresta) Sidoarjo, Kombes Christian Tobing mengatakan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo menggrebek dua tempat yang dijadikan usaha pengoplosan LPG ukuran tabun 3 kg yang disubsidi Pemerintan ke tabung ukuran 12 kg non subsidi. Penggerebekan dilakukan pada Rabu dini hari (22/1/2025).

Dua tempat usaha oplosan LPG subsidi ke non subsidi yang digrebek Satreskrim Polresta Sidoarjo berada di Desa Sepande, Kecamatan Candi, dan di Jalan Jenggolo, Kecamatan Kota Sidoarjo. Dari penggrebekan tersebut, 5 orang ditangkap dan dijadikan tersangka.

Baca Juga: Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan Ungkap Kasus LPG oplosan dan BBM Ilegal

Penggrebekan tempat oplosan LPG Penggrebekan tempat oplosan LPG

Barang bukti berupa ratusan tabung LPG ukuran 3 kg dan ukuran 12 kg diamankan personil Satreskrim Polresta Sidoarjo. Kapolresta Sidoarjo, Kombes Christian Tobing, mengatakan, penggrebekan dilaksanakan setelah Satreskrim Polresta Sidoarjo mendapatkan informasi masyarakat kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.

Setelah data akurat adanya aktivitas pemindahan isi gas dari tabung LPG 3 kg subsidi ke tabung 12 kg, barulah Tim Satreskrim Polresta Sidoarjo menggrebek dan mengamankan 5 orang. Kapolresta Sidoarjo mengungkapkan, usaha oplosan LPG dari tabung bersubsidi ke tabung non subsidi dilakukan sejak tahun 2022.

Disebutkan Kapolresta Sidoarjo, lima pelaku berinisial HNY (41 tahun); NK (31 tahun), seorang karyawan swasta asal Sidoarjo; MJK (22 tahun) ; Achmad Chirul Mualif (27 tahun), yang berstatus mahasiswa; serta PD (38 tahun), seorang wiraswasta asal Kabupaten Bojonegoro.

“Para pelaku menggunakan metode sederhana untuk mengoplos gas. Tabung LPG 3 kg diletakkan terbalik di atas tabung 12 kg, lalu gas dipindahkan menggunakan jarum besar yang disematkan pada lubang tabung LPG 12 kg. Untuk mempercepat proses transfer, mereka menggunakan es batu di sekitar lubang tabung yang lebih besar," jelas Kapolresta Sidoarjo, Christian Tobing saat konferensi pers di Mapolresta, pada Jumat siang (14/2/2025).

Baca Juga: Ada Praktik Oplos LPG dari Tabung Bersubsidi ke Non Subdisi di Darmo Indah Surabaya

Secara rinci, barang bukti yang diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo ialah 180 tabung LPG 3 kg berisi gas, 46 tabung LPG 12 kg kosong, serta sejumlah peralatan seperti jarum besar, segel LPG, regulator, dan timbangan.

Kapolresta Sidoarjo menjelaskan, para pelaku menjual LPG oplosan dengan harga Rp 125.000 hingga Rp 150.000 per tabung 12 kg, jauh di bawah harga resmi yang berkisar Rp 210.000 hingga Rp 215.000.

Atas perbuatannya itu, para pelaku pengoplos LPG subsidi ke non subsidi disangka Pasal 55 dan/atau Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja. Ancaman hukumannya yaitu penjara maksimal 6 tahun.

Baca Juga: Gudang di Desa Pulerejo Dijadikan Tempat Usaha Oplos LPG Tabung Subsidi

Kapolresta Sidoarjo mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran gas LPG oplosan yang tidak hanya merugikan negara tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna. (*)

Konferensi pers Kapolresta Sidoarjo

Editor : Bambang Harianto