Subdit IV Tipiter Polda Jawa Timur Sidik Kasus Peredaran Pupuk Ilegal

avatar Arif yulianto
  • URL berhasil dicopy
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur
grosir-buah-surabaya

Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Tipiter Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur dikabarkan sedang menangani kasus peredaran pupuk yang diduga merugikan konsumen. Kasusnya sudah dalam proses tahap penyidikan.

Perusahaan pupuk yang sedang disidik oleh Subdit IV Tipiter Polda Jawa Timur ialah inisial CV TP, yakni perusahaan pupuk asal Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah. Bocoran informasi yang diperoleh Lintasperkoro.com, penyidikan kasus tersebut berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) nomor SPDP/9/I/RES.5.1/2025/Tipidter.

Sumber informasi yang diterima Lintasperkoro.com, SPDP tersebut diterbitkan pada 31 Januari 2025. Adapun pasal yang disangkakan ialah Pasal 62 juncto (Jo) Pasal 8 (1) a dan e Undang Undang (UU) nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sanksi pidana yang diterapkan dalam UU tersebut berupa pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. 

Dalam pasal 8 Undang Undang Perlindungan Konsumen disebutkan,

(1) Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang :

cctv-mojokerto-liem

a. tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut.
 
"Pemilik CV TP inisial M. Lagi proses penyidikan," kata sumber Lintasperkoro. com, pada Minggu (17/3/2025).