Pedagang Arak Bali di Tulungagung Dipenjara 10 Bulan

Reporter : -
Pedagang Arak Bali di Tulungagung Dipenjara 10 Bulan
Arak Bali

Koko Pareza harus menjalani hari-harinya di sel penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tulungagung. Koko Pareza divonis bersalah oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Ricki Zulkarnaen (Ketua), Anak Agung Gde Oka Mahardika dan Firmansyah Irwan (Hakim Anggota) pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tulungagung pada Kamis, 6 Februari 2025.

Dalam sidang nomor perkara 264/Pid.Sus/2024/PN Tlg, dinyatakan jika Koko Pareza Bin Damanhuri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memperdagangkan barang, yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa yang paling baik atas barang tertentu dan tidak memasang label penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/ isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang.

Baca Juga: Polsek Gondang Amankan Puluhan Botol Arak Bali Tanpa Izin Edar

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung, Ricki Zulkarnaen.

Untuk diketahui, Koko Pareza Bin Damanhuri ditangkap oleh Satreskrim Polsek Ngunut karena menjual Arak Bali tanpa izin edar. Penangkapan ini berawal pada Rabu, 16 Oktober 2024. Saat itu, Anggota Satreskrim Polsek Ngunut yang terdiri dari Ludy Fernando Antok Lesianto mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Koko Pareza sering mengedarkan minuman keras (miras) di Kos-kosan daerah Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Satreskrim Polsek Ngunut mendatangi kos-kosan Koko Parezam dan menangkapnya. Di kos Koko Pareza terdapat barang bukti berupa 18 botol miras merk / jenis Ciu Arak Bali ukuran 600 ml yang bergambar Leak Bali di kemasannya. Arak Bali tersebut produksi Kabupaten Karangasem, Bali. Diamankan juga barang bukti berupa 1 HP merek OPPO Type A15 warna biru hitam serta uang tunai sebesar 300.000.

Baca Juga: Polsek Bandung Tangkap Penjual Arak Bali Tanpa Izin

Pengakuan Koko Pareza kepada penyidik Satreskrim Polsek Ngunut, 18 botol miras merk / jenis Ciu Arak Bali tersebut dibeli dari Agus pada 5  Agustus 2024, yang beralamat di Desa Karangasem, Bali, dengan cara memesan online. Dalam 1 kali pembelian selama 1 bulan sebanyak 70 botol minuman jenis Arak Bali. Harga perbotolnya seharga Rp 25.000 dan dijual seharga Rp 50.000.

Dalam menjual Arak Bali, Koko Pareza tidak memiliki izin usaha seperti Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).  Di kemasan botol Arak Bali yang dijual Koko Pareza tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan / pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu dan tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat.

Baca Juga: Kodim Dompu Gagalkan Penyeludupan 6100 Botol Berisi Arak Bali

Perbuatan Koko Pareza sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf g dan i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Koko Pareza juga dijerat pidana dalam Pasal 106 Jo. Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.

Selain itu, Koko Pareza diancam pidana dalam Pasal 142 Jo. Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan sebagaimana diubah berdasarkan Pasal 64 Ke 39 PERPU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. (*)

Editor : Syaiful Anwar