Juragan Beras Asal Jombang Kena Tipu Ratusan Juta Rupiah dengan Dalih Tender Pangan

Seorang pengusaha atau juragan beras asal Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, bernama Sukarno (45 tahun), menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan. Total kerugian yang dialaminya sebesar Rp 835.925.875.
Dugaan Penipuan dan penggelapan yang dialami Sukarno terjadi sekitar April 2024 di Selepan (penggilingan padi) di Dusun Sambong, Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang. Atas peristiwa yang dialaminya, Sukarno melaporkan terduga pelaku ke Polres Jombang, dengan bukti laporan pengaduan nomor LPM/764.RESKRIM/XI/2024/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JATIM tanggal 2 Desember 2024.
Baca Juga: Mantan Ketua HIPMI Surabaya, Muhammad Luthfy dan R De Laguna Latantri Dituntut 3,6 Tahun Penjara
Teradu atau Terlapor berinisial Rm, selaku Pengurus dari CV Virandia, yang beralamat di Desa Watukadon, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang. Adapun kronologi peristiwa dugaan penipuan dan penggelapan tersebut diceritakan oleh Sukarno.
“Awalnya pada April 2024 sekitar pukul 18.00 WIB di Selepan Dusun Sambong, Desa Sumberjo, beras milik saya diangkut oleh pihak CV Virandia milik Ibu Rm sebanyak 28.225 kg. Saat itu dihargai dengan jumlah Rp 375.815.875. Namun pada saat itu belum dibayar,” jelas Sukarno kepada Lintasperkoro.com, Rabu 19 Februari 2025.
Sukarno berkata, setelah pengiriman pertama sebanyak 28.225 kg, pihak CV Virandia milik Ibu Rm kembali memesan atau meminta kirim beras lagi. Totalnya 42 ton atau senilai Rp 565.110.000.
Kemudian Sukarno mengirim beras sesuai pesanan dari pihak Ibu Rm yang mengatasnamakan CV Virandia sebanyak 42 ton beras yang dikirim secara bertahap. Disebutkan Sukarno, pengiriman dilakukan pada September 2024, dengan rincian pengiriman pada tanggal 19, 21, 23, 25, dan 27 September 2024.
Baca Juga: Sunardi Diduga Gelapkan Logam Mulia Cashback Customer PT FKS Multi Agro Tbk
“Ibu Rm berjanji akan membayar uang pembelian beras saya pada 13 November 2024. Tapi sampai saat ini belum terbayarkan secara keseluruhan. Total semua pembayaran sebesar Rp 940 juta. Cuma dibayar Rp 105 juta. Jadi sisanya Rp 835.925.875 yang belum dibayar oleh Ibu Rm. Saya berharap laporan saya segera dinaikkan ke penyidiakan dan ada tersangka,” ujar Sukarno.
Dari pengaduannya di Polres Jombang, Sukarno terakhir mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) nomor B/136/II/RES.1.11/2025/Satreskrim, tanggal 15 Februari 2025. Dalam SP2HP yang diterimanya dari Polres Jombang, disebutkan jika pihak Polres Jombang telah melakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan nomor : Sp.Lidik/259/XII/RES.1.11/2024/Satreskrim, tanggal 7 Desember 2024.
Beberapa saksi telah dimintai keterangan oleh Penyelidik Polres Jombang, termasuk Sukarno dan Terlapor yang telah dimintai keterangan pada 6 Februari 2025.
Baca Juga: Mantan Ketua HIPMI Surabaya Diadili, Diduga Tipu Rekan Bisnisnya Rp 3 Miliar
Menurut Sukarno, dia awalnya tidak curiga saat Ibu Rm meminta kiriman beras atas nama CV Virandia. Karena Ibu Rm mengaku memenangkan tender proyek pangan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang. Kepercayaan itu tumbuh tatkala Rm menunjukkan bukti kontrak pengadaan pangan kepada Sukarno, dengan nomor 0015/7.1/PPK/jbg atas nama CV Virandia.
"Saya ditawari proyek pengadaan beras dan diberi dokumen kontrak seolah-olah resmi dari Pemkab Jombang. Dalam kontrak itu, CV Virandia disebut sebagai pemenang tender. Awalnya pembayaran berlangsung lancar sampai Mei 2024, namun pada September pembayaran berhenti. Yang ambil beras ke penggilingan saya H Uda, mengatasnamakan CV Virandia. Ada tanda terimanya. Saat ditagih, tidak ada pertanggungjawaban,” ucap Sukarno. (*)
Editor : Bambang Harianto