Polsek Pucanglaban Amankan Satu Orang Penjual 2 Kg Bubuk Mercon

Dalam kegiatan operasi cipta kondisi, Polsek Pucanglaban berhasil mengamankan 1 orang penjual dan pembuat handak bubuk mercon. Dari pelaku berinisial MCD (19 tahun), warga Dusun Rowoagung, Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung, petugas mengamankan 2 kg bubuk mercon.
"Unit Reskrim Polsek Pucanglaban pada saat melakukan operasi Cipkon pada hari Senin 17 Februari 2025 sekira jam 23.57 WIB, mendapat informasi masyarakat bahwa ada seorang yang menjual obat mesiu atau bubuk mercon tanpa hak," ujar Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Tulungagung, Ipda Nanang, Rabu (19/02/2025).
Baca Juga: Warga Desa Dlodo Dipolisian Usai Ancam Bacok Tetangganya
Dari informasi itu, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan menemukan pelaku di Dusun Kasrepan, Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung.
Baca Juga: Polsek Pucanglaban Amankan Penjual Miras Jenis Arak Tanpa izin
Saat diamankan pelaku akan menjual bubuk mercon sebanyak 2 kantung plastik kurang lebih 2 kg untuk dijual secara cod (cash on delivery). Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Pengakuan pelaku, dari dua kantung plastik sekira 2 Kg yang diamankan itu, pelaku menjual per 1 Kg nya seharga Rp 250.000 (duaratus ribu rupiah). Lalu dilakukan penggeledahan di rumah pelaku ditemukan Alu dan lumpang untuk menumbuk bahan bubuk mercon serta gulungan kertas siap diisi sekitar dua dos. Pelaku meracik atau membuat obat misiu (bubuk mercon) dilakukan sendiri. (*)
Editor : Bambang Harianto