Polsek Pucanglaban Amankan Penjual Miras Jenis Arak Tanpa izin

Reporter : -
Polsek Pucanglaban Amankan Penjual Miras Jenis Arak Tanpa izin
Pelaku perdagangan minumas keras secara ilegal

Anggota Polsek Pucanglaban jajaran Polres Tulungagung, mengamankan 2 pelaku tindak pidana pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak mencantumkan kedaluwarsa dan atau pelaku usaha tidak memiliki perijinan di bidang perdagangan minuman beralkohol berupa siup MB dan atau pelaku usaha yang tidak memiliki izin edar terhadap setiap olahan yang dibuat di dalam negeri untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran berupa minuman keras jenis arak Bali.

Kedua pelaku berinisial VAVW (36 tahun) dan AAD (23 tahun). Keduanya warga Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung.

Baca Juga: Polsek Karangrejo Tangkap Penjambretan Kalung Emas di Desa Bungur

Dari pelaku diamankan 10 (sepuluh) botol arak Terdiri dari 1 (satu) botol arak karangasem, 2 (dua) botol arak Nursi Bali, 7 (tujuh) botol arak siyouku , 1 (satu) buah hp merek Redmi yang berisi wa transaksi arak, 1 (satu) buah tas warna cokelat, 2 (Dua) buah kardus cokelat bungkus arak, Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor vario.

"Kedua pelaku diaman di Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban Pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2025 sekira pukul 20.00 WIB pada saat melakukan operasi peredaran miras", terang Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang, Sabtu (04/01/2025).

Baca Juga: Polres Tulungagung Bongkar Penyuntikan Gas dari Tabung 3 Kg Subsidi ke Tabung Gas 12 Kg

Pelaku pada saat itu sedang bertransaksi di warung dengan cara cash on delivery (COD).

advertorial

"Dari pengakuan pelaku, miras dikulak dari seseorang, kemudian dijual ulang, A yang mempunyai modal dan V mencari pembeli, keuntungan dibagi dua," Ipda Nanang.

Baca Juga: Informasi Orang Hilang dari Polres Tulungagung

"Pasal yang dilanggar Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen dan atau pasal 106 jo pasal 24 ayat (1) UU. RI. No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 64 ke 14 UU. RI. No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja sebagai perubahan pasal 142 dan pasal 91 ayat (1) UU. RI. No. 18 tahun 2012 tentang Pangan," tandas Ipda Nanang. (*)

Editor : Syaiful Anwar