Satreskrim Polres Tulungagung Tangkap 5 Pelaku Curanmor

Reporter : -
Satreskrim Polres Tulungagung Tangkap 5 Pelaku Curanmor
Konpers kasus pencurian sepeda motor

Polres Tulungagung menyelenggarakan konferensi pers ungkap 6 kasus Pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dari pengungkapan itu ada 5 tersangka yang diamankan. Hal tersebut disampaikan oleh Wakapolres Tulungagung, Kompol Arie Taufan Budiman didampingi Kasat Reskrim, Kasi Humas, berlangsung di Mapolres Tulungagung, Senin (10/02/2025).

“Tempat kejadian perkara (TKP)-nya ada Desa Wates, Kecamatan Campurdarat, lalu Desa Babadan, Desa Bungur, Desa Sembon, Kecamatan Karangrejo, berikutnya Desa Pucung Lor, Kecamatan Ngantru, dan Desa Geger, Kecamatan Sendang,” ujar Kompol Arie.

Baca Juga: Kasus Tindak Pidana Pencurian Mobil di Showroom Kacunk Motor

Tersangka di Desa Wates berinisial AS, LK (33 tahun), dan SH (41 tahun). Sedangkan di Desa Babadan inisial AM (44 tahun) dan SP (28 tahun). Sedangkan 4 TKP di Desa Bungur, Desa Sembon, TKP di Desa Pucung Lor, Kecamatan Ngantru, dan TKP Desa Geger, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung, inisial MH (44 tahun) dan SP (28 tahun).

“Pelaku MH dan SP merupakan spesialis kunci menancap,” sambungnya.

Dari 5 tersangka yang diamankan merupakan 2 jaringan yang berbeda.

“Dua pelaku yang melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Campurdarat. Modusnya para pelaku mencari sasaran sepeda motor yang ditinggal pemiliknya dengan kondisi kunci masih menancap dan membawa kabur,” kata Wakapolres Tulungagung.

Baca Juga: Terlapor Inisial S di Kasus Dugaan BBM Ilegal yang Disidik Polres Tulungagung

Yang di Dasa Babadan, modusnya para pelaku melakukan tindak pidana tersebut dengan cara keliling mencari sasaran kendaraan yang terparkir tanpa pengawasan pemiliknya dan dianggap lengah.

“4 TKP Desa Bungur, Desa Sembon, TKP Desa Pucung Lor, Kecamatan Ngantru dan TKP Desa Geger, para pelaku melakukan tindak pidana tersebut dengan cara keliling mencari sasaran kendaraan yang terparkir tanpa pengawasan pemiliknya dan dianggap lengah,” lanjutnya.

Barang bukti yang diamankan di Desa Wates ialah 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit, 1 unit sepeda motor Honda Beat sebagai sarana para pelaku pencurian.

Baca Juga: Orang Tak Dikenal Ditabrak Kereta Api di Desa Aryojeding

Di wilayah Desa Babadan, 1 unit sepeda motor Honda Beat, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z, dan dokumen. Sedangkan barangbukti di 4 TKP Desa Bungur , Desa Sembon, Desa Pucung Lor, dan Desa Geger, yang diamankan 1 unit sepeda motor Honda Beat diduga sebagai sarana pelaku dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R hasil kejahatan.

“Dari pengakuan para pelaku, hasil curian akan dijual melalui media social,” tandas Kompol Arie.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun penjara. (*)

Editor : Bambang Harianto