Polsek Anggana Amankan Puluhan Botol Minuman Keras

Reporter : -
Polsek Anggana Amankan Puluhan Botol Minuman Keras
Puluhan botol minuman keras yang diamankan

Polsek Anggana berhasil mengungkap kasus penjualan minuman keras tanpa izin di Wilayah Hukum Polsek Anggana pada Jumat, 21 Februari 2025. Kapolsek Anggana, AKP Akmad Wira Taryudi menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula ketika petugas Polsek Anggana melaksanakan operasi Pekat Mahakam 2025 dan mendapat informasi bahwa ada penjualan minuman keras tanpa izin di sebuah rumah di Jl. Wonosari, RT.009, Desa Sidomulyo, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Mendapat informasi tersebut, Petugas Polsek Anggana pun langsung bergegas mendatangi lokasi dengan dipimpin langsung oleh Kapolsek Anggana.

Baca Juga: Polsek Anggana Tangkap Pengedar Sabu 20,92 Gram

"Kami telah mengamankan pelaku dan 43 botol minuman keras yang dijual tanpa izin," jelas AKP Akmad Wira Taryudi.

Baca Juga: Kasus Penganiayaan di Desa Sungai Meriam Ditangani Polsek Anggana

Pelaku berinisial NAPM (30 tahun). Ia mengaku tidak memiliki perizinan dalam menjual minuman keras tersebut. Polsek Anggana telah melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan sesuai dengan prosedur hukum.

Baca Juga: Polsek Anggana Tangkap Pelaku Cabul terhadap Anak di Bawah Umur

Kasus ini diatur dalam Pasal 32 ayat (1), (4) dan (5) Jo pasal 33 ayat (2) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kartanegara nomor 05 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. (*)

Editor : Syaiful Anwar