Mantan Kepala Desa Sidodadi Divonis 5 Tahun di Kasus Korupsi Dana Desa

Reporter : -
Mantan Kepala Desa Sidodadi Divonis 5 Tahun di Kasus Korupsi Dana Desa

Hartono selaku Mantan Kepala Desa (Kades) Sidodadi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur, divonis bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Atas perbuatannya itu, dia dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Vonis terhadap Hartono diputuskan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, pada Selasa, 18 Februari 2025. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, I Dewa Gede Suarditha dalam amar putusannya menyatakan, “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana  penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan.”

Baca Juga: Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa di Desa Gadingwatu Diadukan ke Polres Gresik

Tidak cukup hukuman penjara saja. Hartono juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp.721.160.022,61 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

“Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun,” ungkap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, I Dewa Gede Suarditha dalam sidang perkara nomor 135/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby.

Vonis terhadap Hartono lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa. Andhika Nugraha Triputra sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hartono dengan pidana 6 tahun dan denda sebesar Rp. 200 juta subsidiair  1 (satu) tahun penjara.

Baca Juga: Bendahara Desa Batangsaren Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Dana Desa

Hartono sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo. Penetapan tersangka tersebut setelah Hartono terindikasi melakukan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sidodadi tahun anggaran 2018 sampai 2021.

Kasus ini berawal ketika terdapat adanya pengerjaan proyek pembangunan desa yang tidak dilaksanakan pada penyelenggaraan APBDes Tahun 2018 hingga 2021. Di antaranya pembangunan drainase di Dusun Kebun dan pembangunan TPT RT 14 RW 04 di Dusun Alasmalang, Desa Sidodadi. 

Baca Juga: Kepala Desa Tanjung Garbus II Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa

Tidak itu saja. Hartono yang menjabat Kepala Desa Sidodadi periode 2018-2021 tersebut tidak membuat surat pertanggungjawaban yang sesuai dengan ketentuan dengan tidak didukung oleh dokumentasi, nota, kwitansi, spesifikasi, SPPD, dan SK tim, sehingga pengeluaran tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan, dalam pengelolaan Dana Desa, Anggaran Dana Desa, dan SILPA.

Dari hasil perhitungan yang diperoleh dari tim Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), ditemukan kerugian negara sebesar Rp.721.160.022,61. (*)

Editor : Syaiful Anwar