Manfaat AEO bagi Eksportir dan Importir Indonesia

Reporter : -
Manfaat AEO bagi Eksportir dan Importir Indonesia
Authorized Economic Operator

Bea Cukai jalin kerja sama ASEAN Authorized Economic Operator Mutual Recognition Arrangement (AAMRA) dengan empat administrasi kepabeanan di ASEAN, yaitu Malaysia, Singapura, Thailand, dan Brunei Darussalam. AAMRA merupakan kesepakatan timbal balik antaradministrasi kepabeanan, yang mengakui dan menerima program-program Authorized Economic Operator (AEO) oleh pihak-pihak administrasi kepabeanan yang melakukan kesepakatan.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 227/PMK.04/2014, Authorized Economic Operator merupakan kebijakan yang bertujuan untuk mempermudah proses perdagangan internasional dengan memberikan fasilitas berupa kemudahan prosedur dan pengurangan risiko terhadap pelaku usaha yang memenuhi kriteria tertentu dalam hal kepatuhan terhadap regulasi kepabeanan dan prosedur perdagangan internasional.

Baca Juga: Lantamal XII Pontianak Musnahkan 47 Ton Bawang Bombai Ilegal

Untuk memfasilitasi hubungan perdagangan antarnegara dengan saling menghargai sertifikasi Authorized Economic Operator yang dimiliki oleh pelaku usaha di tiap-tiap negara, Indonesia juga telah mengadopsi konsep Mutual Recognition Agreement (MRA) yang merupakan kesepakatan internasional yang memungkinkan pengakuan antarnegara terhadap status Authorized Economic Operator.

"Dengan kerja sama AAMRA bersama empat negara ASEAN, program-program Authorized Economic Operator di Indonesia akan dapat diakui dan diterima di empat negara lainnya. Kerja sama tersebut telah diimplementasikan secara penuh oleh Indonesia sejak 1 Oktober 2024 dan beberapa manfaat bisa didapatkan oleh eksportir Authorized Economic Operator dan importir (Authorized Economic Operator dan non-Authorized Economic Operator) di Indonesia," ujarnya.

Manfaat kerja sama tersebut, yaitu pertama peningkatan efisiensi melalui penyederhanaan proses kepabeanan dan cukai, serta pengurangan waktu dan biaya perdagangan yang dapat meningkatkan daya saing bagi para pelaku usaha perdagangan. Kedua, peningkatan keamanan melalui pengakuan bersama atas standar keamanan dan kepatuhan dalam proses perdagangan antar negara di ASEAN. Ketiga, peningkatan peluang perdagangan melalui keleluasan akses pasar dan peningkatan fasilitas kepabeanan dan cukai yang memicu peluang dan pertumbuhan ekonomi. Keempat, penguatan hubungan ekonomi melalui kerja sama kemitraan ekonomi antara negara-negara di ASEAN.

Baca Juga: Youtuber Otomotif Bagikan Pengalaman Gunakan CPD Carnet Saat Touring Tiga Negara

"Eksportir Authorized Economic Operator Indonesia serta importir Authorized Economic Operator dan non-Authorized Economic Operator di Indonesia akan mendapatkan fasilitasi perdagangan, yakni dalam bentuk percepatan proses customs clearance. Tentunya, dengan mengikuti panduan atau pedoman implementasi AAMRA sebagaimana tertuang dalam “Guideline for the Submission of Import or Export Declarations for the Implementation of AAMRA”," lanjut Budi.

Diketahui, sesuai guideline AAMRA, eksportir Authorized Economic Operator Indonesia perlu menyampaikan nama, alamat, trader identification number (TIN), tanggal otorisasi Authorized Economic Operator, dan status Authorized Economic Operator kepada pembeli di negara mitra. Apabila pembeli di negara mitra memiliki pertanyaan lebih lanjut, dapat disampaikan guideline yang telah disediakan atau berkonsultasi ke kantor bea cukai negara setempat.

Sementara itu, sesuai guideline AAMRA, importir di Indonesia (Authorized Economic Operator dan non-Authorized Economic Operator) yang mengimpor barang dari perusahaan Authorized Economic Operator di negara mitra perlu meminta nomor dan tanggal TIN dari perusahaan Authorized Economic Operator dari negara mitra dimaksud dan memasukkan data TIN tersebut ke dalam dokumen pabean impor BC 2.0 sebagaimana disampaikan dalam guideline.

Baca Juga: Lelang Barang dengan Harga Murah di Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat

Budi menegaskan bahwa keberhasilan implementasi kerja sama Authorized Economic Operator lima negara ASEAN ini tidak terlepas dari peran serta dan kerja sama antara pemerintah, pengguna jasa (importir dan eksportir), dan masyarakat dalam penerapan Authorized Economic Operator, yang telah berkontribusi pada peningkatan efisiensi, keamanan, dan peluang perdagangan antarnegara.

"Di masa mendatang, kami berharap Indonesia akan terus berkomitmen untuk menerapkan standar terbaik dalam operasional kepabeanan dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat mendapatkan manfaat dari kerja sama ini," tutupnya. (*)

Editor : Zainuddin Qodir