Badan Karantina Indonesia Musnahkan 86,4 Ton Bawang Bombai Impor

Reporter : -
Badan Karantina Indonesia Musnahkan 86,4 Ton Bawang Bombai Impor
Pemusnahan Bawang Bombai impor

Badan Karantina Indonesia (Barantin) dan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melakukan pemusnahan terhadap 86,4 ton bawang bombai impor asal Belanda yang terdeteksi tercemar nematoda Aphelenchoides fragariae. Pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran bertekanan tinggi (diatas 100°C) di fasilitas incenerator milik Balai Uji Terap, Teknik dan Metode Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Karantina Uji Terap) di Bekasi pada Jumat, 28 Februari 2025.

"Komisi IV DPR RI mendukung penuh Badan Karantina Indonesia sebagai garda terdepan dalam perlindungan sumber daya alam hayati melalui sistem biosekuriti untuk mendukung program swasembada pangan serta jaminan kualitas pangan," ungkap Mayjen TNI Purn Sturman Panjaitan, mewakili pimpinan DPR Komisi IV saat memberi sambutan.

Baca Juga: Protokol Ekspor Durian ke China

Nematoda Aphelenchoides fragariae merupakan nematoda patogen Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang menyerang daun, akar dan umbi. Pemusnahan tersebut selain bertujuan menjaga keamanan pangan bagi masyarakat, juga untuk mencegah menyebarnya OPTK ke lingkungan yang berpotensi dapat menyerang tanaman strategis seperti bawang merah dan bawang putih dengan potensi hilangannya hasil panen sebesar 41% sampai 54%.

Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat M Panggabean dalam sambutanya menyampaikan bahwa tindakan karantina pemusnahan adalah bagian dari sistem karantina untuk mencegah risiko masuk dan tersebarnya hama penyakit ke Indonesia.

"Intinya kita tidak mau, barang-barang yang dikirim ke Indonesia itu tidak baik, karena ini tidak aman dikonsumsi dan berbahaya untuk lingkungan," ungkapnya.

Indonesia memiliki sistem karantina yang berlapis, yaitu tahapan pre border merupakan sistem karantina yang memastikan bahwa semua komoditas yang akan dikirim harus dijamin kesehatan dan keamanannya oleh negara asal, at border yaitu pemeriksaan di pelabuhan atau bandara, sedangkan post border yaitu monitoring komoditas setelah pemasukan ke wilayah Indonesia.

Persyaratan Karantina Impor Bawang Bombai Dari Belanda

Amir Hasanuddin, Kepala Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Karantina Jakarta) menambahkan bahwa pemasukan bawang bombai yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok pada 5 Februari 2025 dan terdeteksi nematoda Aphelenchoides fragariae tersebut berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi jika komoditas tersebut masuk ke masyarakat, yaitu dapat menimbulkan kerugian ekonomi sekitar 731 miliar rupiah terutama pada komoditas bawang merah dan bawang putih, juga stroberi.

Baca Juga: Karantina Lampung Amankan Kucing Hutan Tanpa Dokumen

Menurut Amir, sesuai protokol karantina importasi bawang bombai dari Belanda, petugas karantina akan melakukan pemeriksaan terhadap serangga, nematoda, cendawan dan bakteri. Serangga yang diperiksa adalah Delia antiqua, sedangkan beberapa nematoda yang diperiksa adalah Aphelenchoides fragariae, Ditylenchus dipsaci, Meloidogyne chitwoodi, Meloidogyne hapla, Pratylenchus thornei. Sedangkan untuk cendawan yang diperiksa adalah Botryotinia aclada, Botryotinia squamosa, Ciborinia allii, Sclerotinia sclerotiorum, Stromatinia cepivora, dan Urocystis cepulae, sedangkan untuk target bakterinya adalah Dickeya zeae.

Amir menjelaskan bahwa persyaratan dan target OPTK pada negara yang berbeda akan berbeda juga tergantung kondisi hama dan penyakit di negara tersebut yang dilihat dari hasil Analisis Risiko Organisme Pengganggu Tumbuhan (AROPT).

Amir juga menjelaskan bahwa selain harus memiliki dokumen Phytosanitary Certificate (PC) yang diterbitkan oleh otoritas karantina negara asal, beberapa persyaratan importasi bawang bombai dari Belanda diantaranya adalah harus berasal dari plot/grower dan rumah kemas/packing house yang telah diregistrasi oleh NPPO Belanda (NVWA) dan disampaikan kepada Barantin. Juga harus bebas dari akar, batang, dan partikel tanah sesuai dengan ketentuan International Standards for Fruit and Vegetables, juga harus bebas dari daun, gulma, umbi busuk, gejala penyakit, kerusakan fisik, sisa tanaman, dan kotoran lainnya.

Menurut Sahat, setelah diketahui positif tercemar OPTK, Barantin melakukan tindakan karantina penolakan, dimana pemilik atau importir dapat mengembalikan komoditas tersebut ke negara asal. Namun, importir memilih untuk dilaksanakan tindakan karantina pemusnahan.

Baca Juga: Daging Tikus, Kelelawar dan Musang Hendak Diselundupkan ke Tomohon

Badan Karantina Indonesia juga mengirimkan notifikasi ketidak sesuaian ke negara eksportir melalui dokumen Notification of Non-Compliance (NNC), serta akan melakukan evaluasi secara berkala terhadap protokol karantina antara dua negara tersebut.

Sebagai informasi, data dari sistem Best Trust Badan Karantina Indonesia, jumlah impor bawang bombai Indonesia pada tahun 2024 adalah sebanyak 89.457 ton yang berasal dari Australia, Cina, Belanda dan Selandia Baru. Sedangkan yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok pada tahun 2024 pemasukan bawang bombai adalah sebanyak 14.763 ton yang berasal dari negara Belanda dan Selandia Baru.

Acara tersebut dihadiri oleh perwalilan dari Komisi IV DPR RI, yaitu Mayjen TNI Mar (Purn.) Sturman Panjaitan, Riyono, Eko Wahyudi, dan drh Slamet serta dari Bea Cukai Tanjung Priok, POLRI, perwakilan dari importir serta dari Terminal Mustika Alam Lestari (MAL).

" Badan Karantina Indonesia saat ini sudah memiliki layanan digital Best Trust, sehingga layanan bisa dipantau secara terbuka oleh semua pihak, laboratorium kita juga sudah standar internasional jadi bisa terpercaya untuk menjamin keamanan pangan yang dikonsumsi masyarakat," pungkas Sahat. (*)

Editor : Zainuddin Qodir