4 Pelaku Penyelewengan Pupuk Subsidi Ditangkap Polres Tapanuli Selatan

Reporter : -
4 Pelaku Penyelewengan Pupuk Subsidi Ditangkap Polres Tapanuli Selatan
Konferensi pers kasus penyelewengan pupuk subsidi

Empat pelaku penyelewengan pupuk bersubsidi berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Selatan. Dari penangkapan ini, Polres Tapanuli Selatan juga mengamankan barang bukti berupa pupuk bersubsidi sebanyak 13 ton.

Empat pelaku penyelewengan pupuk bersubsidi yang telah dijadikan tersangka ialah Aswin Rinaldi (28 tahun) sebagai pemilik pupuk bersubsidi, Anhar (35 tahun) sebagai sopir truk nomor Polisi (nopol) BA 8013 OU, MHD Amin Lubis (41 tahun) sebagai sopir truk nopol BA 9354 OU, dan Ahmad Rudi (31 tahun) sebagai kernet dari truk bernopol BA 8013 OU.

Baca Juga: Satu Pelaku Penyelewengan Pupuk Bersubsidi Ditangkap Polres Banjarnegara

Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi menyebutkan, dari empat tersangka, tiga tersangka berasal dari Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat. Dan satu tersangka berasal dari Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara. Menurut Kapolres Tapanuli Selatan, empat tersangka penyelewengan pupuk bersubsidi tersebut diduga sebagai bagian dari sindikat perdagangan pupuk subsidi ilegal di wilayah Sumatera Utara.

Kata Kapolres Tapanuli Selatan, kasus ini terungkap setelah Polres Tapanuli Selatan menerima laporan masyarakat pada 19 Februari 2025. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satreskrim Polres Tapanuli Selatan melakukan pemantauan hingga akhirnya menghentikan dua truk Colt Diesel berwarna kuning dengan nomor polisi BA 8013 OU dan BA 9354 OU.

Lokasinya di Jalan Lintas Madina-Padangsidimpuan, Kelurahan Pintu Padang, Kecamatan Batang Angkola, pada 21 Februari 2025, pukul 00.30 WIB. Saat diperiksa, kedua truk tersebut diketahui mengangkut pupuk subsidi jenis NPK/Phonska dan Urea tanpa dokumen resmi. Total barang bukti yang diamankan mencapai 260 sak pupuk, terdiri dari 200 sak NPK/Phonska dan 60 sak Urea, masing-masing berukuran 50 kg.

Kapolres Tapanuli Selatan mengungkapkan bahwa pupuk subsidi ini dibeli dari salah satu kios di Nagari Padang Matinggi, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat. Harga beli pupuk tersebut mencapai Rp 150.500 per sak, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp 115.000 per sak untuk NPK/Phonska dan Rp 112.500 per sak untuk Urea.

Para pelaku berencana menjual pupuk tersebut ke Kabupaten Padang Lawas dengan harga Rp 230.000 per sak. Harga yang jauh lebih tinggi ini menunjukkan adanya spekulasi pasar yang merugikan petani.

Selain pupuk dan kendaraan, Tim Satreskrim Polres Tapanuli Selatan menyita barang bukti berupa satu unit ponsel yang berisi bukti transaksi melalui WhatsApp serta tangkapan layar bukti transfer pembayaran.

Baca Juga: Ditreskrimsus Polda Jawa Timur Ungkap Komplotan Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi di Bojonegoro

Kapolres Tapanuli Selatan menegaskan bahwa penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Tim Satreskrim Polres Tapanuli Selatan telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk dari Dinas Pertanian dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pasaman, serta pemilik kios pupuk, Cheppy Malvin.

“Kami juga akan mengirimkan surat panggilan kepada distributor pupuk CV Putra Ginting dan seorang individu bernama Herman, yang diduga terlibat dalam jaringan ini," ujar Kapolres Tapanuli Selatan, Jumat (28/2/2025).

Polres Tapsel berkoordinasi dengan ahli untuk memperkuat proses hukum serta menggelar perkara lebih lanjut.

Kapolres Tapanuli Selatan menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena berdampak langsung pada ketersediaan pupuk subsidi bagi petani.

Baca Juga: Ketua LSM Pemuda Garuda Bersatu akan Lapor Penjulan Pupuk Subsidi Melebihi HET ke Menteri Pertanian

Kapolres Tapanuli Selatan berharap pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah peredaran pupuk subsidi ilegal di masa mendatang.

“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat, termasuk perdagangan pupuk subsidi ilegal. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk memastikan pupuk subsidi sampai ke tangan petani yang berhak," tegasnya.

Dengan langkah tegas ini, diharapkan distribusi pupuk bersubsidi di wilayah Sumatera Utara dapat lebih terkontrol dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi. (*)

Editor : Bambang Harianto