Saifuddin Rifai Didakwa Melakukan Penutuhan Kapal Tanjung Tungkor Tanpa Izin di Bangkalan

Sidang kasus penutuhan Kapal Tanjung Tungkor 1220 GT yang tidak memenuhi persyaratan perlindungan lingkungan maritim, digelar di Pengadilan Negeri Bangkalan, Pulau Madura, Provinsi Jawa Timur. Dalam perkara nomor 43/Pid.Sus/2025/PN Bkl, terdakwa ialah Saifuddin Rifai.
Dalam sidang tersebut, Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Yulistiono mendakwa Saifuddin Rifai telah melakukan perbuatan, melakukan penutuhan kapal dengan tidak memenuhi persyaratan perlindungan lingkungan maritim.
Baca Juga: Bareskrim Polri Ungkap Kecurangan SPBU di Bogor yang Kurangi Takaran BBM
Terungkapnya perbuatan yang dilakukan Saifuddin Rifai berawal dari Rendra Agung Hermanto dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Tipidter Bareskrim) Polri melakukan penyelidikan pada 15 Juli 2024 di Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
Penyelidikan dilakukan karena berdasarkan informasi yang diterima Bareskrim Polri, ada penutuhan Kapal Desa Tanjung Jati tanpa dokumen perizinan. Kemudian Tim dari Bareskrim Polri menindaklanjuti penyelidikan pada Kamis, 18 Juli 2024 sekira pukul 13.00 WIB.
Hasil penyelidikan ditemukan Kapal Tanjung Tungkor 1220 GT dengan pemilik kapal atas nama Saifuddin Rifai, sedang dilakukan pemotongan kapal dengan menggunakan alat potong las dan alat berat crane. Di lokasi pemotongan kapal di Desa Tanjung Jati, Tim Dittipidter Mabes Polri mengamankan Operator Crane atas nama Agus Waluyo.
Kepada Tim Dittipidter Mabes Polri, Agus Waluyo menerangkan alat berat yang dioperatori digunakan untuk mengangkat potongan besi. Selain mengamankan Agus Waluyo, Tim Dittipidter Mabes Polri juga mengamankan barang bukti berupa sisa bagian Kapal Tanjung Tungkor 1220 GT yang sudah terpotong, 1 Unit Crane type Link belt (warna Hijau Putih) dan alat potong las.
Dari penyelidikan lebih lanjut, diketahui Saifuddin Rifai membeli Kapal Tanjung Tungkor dari Mat Yasin selaku pemenang lelang sesuai risalah lelang 79/17.01/2024-1 tanggal 30 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ambon.
Kapal Tanjung Tungkor dibeli dengan harga Rp. 2,2 miliar dengan meminjam modal kepada H. Ismail. Setelah dibeli, kapal Tanjung Tungkor ditarik menggunakan tugboat TB. Mitra Bahari 02 dengan biaya Rp. 750 juta dari Kota Tual, Provinsi Maluku Utara, menuju ke Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan.
Saifuddin Rifai melakukan koordinasi dengan Saheri alias Cong sebagai pemilik lokasi pemotongan dengan biaya Rp. 5 juta. Setelah itu, Saifuddin Rifai koordinasi dengan Sulistya Adiputra sebagai koordinator lapangan dan membayar Rp. 100,-/Kg dikalikan dengan tonase bersih kapal.
Setelah kapal Tanjung Tungkor tiba di lokasi pemotongan di Desa Tanjung Jati pada Rabu 17 Juli 2024, pemotongan kapal dilakukan oleh rombongan Mugiono dengan jasa potong Rp. 450,-/kg dari besi yang dihasilkan.
Kemudian Saifuddin Rifai menyewa crane dari PT Optima Prime Metal Sinergi dengan biaya Rp. 45 juta per bulan. Untuk upah operator crane sebesar Rp. 200.000/hari.
Hasil pemotongan kapal berupa besi tua diangkut menggunakan truk yang akan dijual ke pabrik-pabrik peleburan besi di Kabupaten Gresik dan sekitarnya.
Temuan penyelidikan dari Tim Dittipidter Mabes Polri, penutuhan kapal Tanjung Tungkor dilakukan oleh Saifuddin Rifai dengan tidak memenuhi persyaratan perlindungan lingkungan maritim sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 24 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 24 Tahun 2022 di Pasal 52 ayat (2) disebutkan bahwa:
Baca Juga: Kapal Sriwijaya Agung Dipotong Tanpa Izin di Bangkalan, Syaiful Azis Ditangkap Mabes Polri
a) harus ditutuh di fasilitas penutuhan Kapal (ship recycling facilities) yang telah diberikan otorisasi penutuhan Kapal oleh Direktur Jenderal;
b) sebelum memasuki fasilitas penutuhan Kapal (ship recycling facilities) harus meminimalkan jumlah sisa muatan, sisa bahan bakar Minyak, dan limbah yang tersisa di atas Kapal;
c) untuk Kapal Tangki Minyak apabila tiba di fasilitas penutuhan Kapal (ship recycling facilities) dengan isi muatan atau sisa pada tangki harus di pompa hingga dipastikan ruang muat dalam kondisi siap dan tersertifikasi aman untuk dimasuki dan untuk pekerjaan panas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d) memberikan semua informasi yang tersedia terkait dengan Kapal kepada fasilitas penutuhan Kapal (ship recycling facilities) untuk pengembangan rencana penutuhan Kapal (ship recycling plan);
e) membuat daftar inventaris material berbahaya (material hazardous) yang ada di Kapal;
f) kapal berdasarkan catatan dalam daftar induk Kapal dalam keadaan tidak sedang dibebani hipotek serta bebas dari segala bentuk sitaan;
g) memiliki:
Baca Juga: Kapal Sriwijaya Agung Dipotong Tanpa Izin di Bangkalan, Syaiful Azis Ditangkap Mabes Polri
- persetujuan kesiapan penutuhan Kapal untuk Kapal berbendera Indonesia yang akan ditutuh di dalam negeri yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal atau organisasi yang diakui oleh Direktur Jenderal; atau
- sertifikat kesiapan penutuhan Kapal (certificate ready for recycling) untuk Kapal asing yang diterbitkan oleh negara bendera Kapal dan telah dihapus dari daftar negara bendera Kapal.
h) memiliki sertifikat kesiapan penutuhan Kapal (certificate ready for recycling) untuk Kapal berbendera Indonesia yang akan ditutuh di luar negeri yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal atau organisasi yang diakui oleh Direktur Jenderal; dan
i) dilakukan penghapusan dari daftar Kapal Indonesia setelah memiliki sertifikat kesiapan penutuhan Kapal (certificate ready for recycling) dimiliki dan sebelum melaksanakan penutuhan.
- Bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam hal ini Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, menurut data pelayanan pada aplikasi SIMKAPEL, tidak pernah menerima permohonan pelayanan serta penerbitan Sertifikat Terkait Penutuhan untuk kapal KM Bagus milik terdakwa.
Perbuatan Saifuddin Rifai sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 329 Jo. Pasal 241 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. (*)
Editor : Bambang Harianto