Jajaran Kejati Jawa Timur Hentikan 6 Perkara dengan Keadilan Restoratif

Reporter : -
Jajaran Kejati Jawa Timur Hentikan 6 Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kepala Kajati Jatim Mia Amiati beserta jajarannya
advertorial

Dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan Keadilan Restoratif, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Mia Amiati, pada Rabu 16 Agustus 2023 didampingi Aspidum dan Kasi Orhada, bersama-sama dengan beberapa Kajari terkait, yaitu Kajari Sidoarjo, Bojonegoro, Jember, Kota Malang dan Kajari Blitar telah melaksanakan expose di hadapan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jam Pidum) melalui sarana virtual 6 perkara yang dimohonkan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Enam perkara tersebut dengan rincian sebagai berikut :

Baca Juga: Pria yang Jadi Otak Joki CPNS Kejaksaan Ditangkap di Magelang

- 4 perkara pencurian (yang memenuhi ketentuan Pasal 362 KUHP) diajukan oleh Kejari Sidoarjo (1 Perkara), Kejari Bojonegoro (1 (satu) perkara), Kejari Kota Malang (1 perkara) dan Kejari Blitar (1 perkara).

- 1 Perkara Penganiayaan ( yang memenuhi ketentuan Pasal 351 KUHP) yang doajukan oleh Kejari Sidoarjo.

- 1 perkara (yang memenuhi ketentuan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI No : 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) yang diajukan oleh Kejari Jember.

Baca Juga: Kepala Departemen PT Inka Multi Solusi Dijebloskan ke Sel Tahanan Kejati Jatim

Kata Kepala Kejati Jatim, penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.

Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan. Langkah ini menjadi pembuktian nyata bahwa penegakan hukum tidak hanya tajam ke bawah.

Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Jatim Ajak Kajati Utamakan Restoratif Justice

“Meskipun demikian, perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa. Untuk itu, permohonan pengajuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut harus memenuhi syarat,” katanya.

Syaratnya ialah Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun penjara; Telah ada kesepakatan perdamaian antara Korban dan Tersangka dan hak korban terlah dipulihkan kembali; masyarakat merespons positif upaya perdamaian agar tetap dapat menjalin silaturahmi dengan baik. (ful)

Editor : Syaiful Anwar